Oknum Santri di Ngawi Diciduk atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Image Not Found
Konferensi pers Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum santri berinisial MZN (28), warga Kecamatan Kasreman, Ngawi.

Kasus ini berawal ketika pihak sekolah memanggil orang tua korban pada awal Mei 2025 setelah mendapati adanya foto dan video pribadi milik korban yang tersebar. Korban yang masih berusia 17 tahun akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan terlapor di sebuah rumah kos di wilayah Ngawi pada April 2025.

“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan guru. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Ngawi untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan terlapor yang diketahui berstatus santri di sebuah pondok pesantren di Nganjuk. Setelah dua kali mangkir dari panggilan, MZN akhirnya berhasil diamankan pada Juli 2025 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan ponsel yang digunakan. Saat ini tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. 

“Kami mengimbau agar masyarakat berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa. Kepolisian akan memberikan perlindungan hukum bagi korban,” tegasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *