
Sinergia | Kota Madiun – Pasangan lansia sekitar 8 tahun terakhir tinggal di gubuk reyot Jalan Paus Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun telah meninjau kondisi keduanya. Hasil pendataan, pasangan lansia bernama Marmin dan Nyanirah itu sejatinya bukan warga Kota Madiun.
“Pak Marmin itu asli warga Kabupaten Madiun. Kalau Bu Nyanirah asli dari Ponorogo. Dari pengakuannya itu mereka nikah siri. Sudah kita upayakan untuk dibuatkan KTP Kota Madiun,” ujar Ketua RT 13 Kelurahan Nambangan Kidul, Supriyanto pada Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Dinsos PPPA Kota Madiun juga sudah menelusuri hingga ke keluarga masing-masing lansia tersebut. Namun, sudah tidak mau menerima. Keduanya memang sudah tinggal cukup lama di lokasi tersebut, tepatnya tepian bantaran Kali Madiun tersebut dengan bangunan non permanen. Petugas Dinsos PPPA Kota Madiun bersama dengan petugas kelurahan setempat sudah mendatangi pasangan lansia untuk ditangani.
“Kita upayakan untuk pindah sebagai warga Kota Madiun. Juga kami bujuk untuk pindah ke pondok lansia, tetapi yang bersangkutan tidak mau. Alasanya karena punya hewan ternak, tetapi sudah kita minta untuk membawa juga masih enggan pindah,” terang Subkor Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Kota Madiun, Dedi Hermawan.
Untuk menempati Pondok Lansia harus warga Kota Madiun. Pasangan lansia itu sudah ber-KTP dan ber-KK Kota Madiun sejak awal Januari 2025 lalu.
“Meski masih menolak tetap kami lakukan pendekatan. Hal ini sebagai upaya kami untuk menangani kondisi kedua lansia itu,” pungkas Dedi.
D. Kris – Sinergia