Pasutri Spesialis Curanmor Ditangkap Polres Ponorogo, Terancam 9 Tahun Penjara
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 187
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo— Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kabupaten Ponorogo berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ponorogo. Pelakunya merupakan pasangan suami istri yang baru menikah dan diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Kedua tersangka yakni Muhamad Rafi (23) dan Ariani Sabella (26) ditangkap tim Resmob Polres Ponorogo di rumah mereka di Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo, pada 28 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Made Lestari, warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di halaman rumah dalam kondisi terkunci, namun hilang saat hendak digunakan pada pagi hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya pasangan tersebut memiliki peran berbeda. Pelaku laki-laki bertugas mengeksekusi pencurian menggunakan kunci T, sementara istrinya menunggu di atas sepeda motor untuk memudahkan pelarian.
“Yang suami melakukan eksekusi, sedangkan istrinya menunggu di motor. Bahkan, dua hari sebelum menikah mereka melakukan pencurian kendaraan tersebut,” ujarnya.
Motor hasil curian kemudian langsung dibawa ke Surabaya untuk dijual melalui perantara agar cepat berpindah tangan. Polisi menyebut uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pernikahan keduanya yang berlangsung pada 26 Januari 2026.
Selain beraksi di Ponorogo, pasangan ini juga mengaku melakukan pencurian serupa di sejumlah daerah lain, seperti Trenggalek, Pacitan, dan Magetan. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis, di mana tersangka laki-laki pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, sedangkan tersangka perempuan terkait kasus narkoba.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kendaraan, kunci kontak, pakaian pelaku, telepon genggam, serta uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(ega).
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Kris/Byg


