
Sinergia | Kab.Madiun — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dilakukan di Pendopo Muda Graha, Rabu (18/12/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh 198 kepala desa dari 15 kecamatan se-Kabupaten Madiun.
Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya integrasi perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah. Serta sebagai instrumen kontrol terhadap prioritas penggunaan anggaran desa berdasarkan sumber dana sesuai regulasi.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan bahwa evaluasi rancangan APBDes dilakukan dengan tetap berpedoman pada regulasi pemerintah pusat. Ia menegaskan, seluruh SK hasil evaluasi telah diserahkan kepada desa disertai rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya, kita tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. SK APBDes sudah kita sebarkan semuanya, lengkap dengan rekomendasi. Tinggal desa segera menetapkan APBDes-nya,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Hari.
Ia berharap percepatan penetapan APBDes 2026 dapat membuat Kabupaten Madiun lebih siap dalam proses administrasi pencairan dana desa. Dengan demikian, dana desa tahap pertama diharapkan bisa cair lebih awal.
“Kalau di akhir tahun ini sudah ditetapkan, APBDes bisa segera kita sampaikan ke Kementerian Desa. Harapannya, pencairan dana desa bisa berjalan seperti biasanya, bahkan Kabupaten Madiun bisa mengawali pencairan tahap pertama. Walaupun regulasinya masih dalam pembahasan, kita ingin lebih siap lebih awal agar masyarakat desa bisa segera merasakan manfaatnya,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, desa diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti catatan hasil evaluasi, khususnya terkait kesesuaian prioritas penggunaan anggaran dalam rancangan APBDes. Apabila masih ditemukan ketidaksinkronan dengan regulasi maupun prioritas pembangunan, desa diwajibkan segera melakukan pembenahan.
Pemkab Madiun menargetkan seluruh desa dapat menuntaskan perbaikan dan menetapkan APBDes 2026 sebelum akhir tahun. Hal itu agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dapat berjalan tepat waktu sejak awal tahun anggaran.(Tov/Krs).