Pemkab Magetan Kaji Perampingan OPD, Antisipasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen Mulai 2027
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 18 menit yang lalu
- visibility 21
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur birokrasi menjelang penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu opsi yang kini dikaji adalah penggabungan atau perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus pengendalian belanja pegawai.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat mengenai efisiensi belanja daerah. Pasalnya, mulai tahun 2027 pemerintah daerah diwajibkan menekan porsi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, mengatakan beban belanja pegawai di Magetan saat ini masih berada di kisaran 37 persen dari total APBD. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena pemerintah daerah harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah keterbatasan ruang fiskal.
Menurut Welly, salah satu penyebab tingginya belanja pegawai adalah bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Saat ini Magetan memiliki sekitar 3.600 PPPK serta sekitar 1.000 PPPK Paruh Waktu, jumlah yang hampir menyamai aparatur sipil negara berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Di Magetan ini, PPPK sekitar 3.600 orang, sedangkan PPPK paruh waktu sekitar 1.000 orang. Jumlahnya hampir menyamai PNS. Oleh karena itu, selain langkah efisiensi berupa penggabungan atau perampingan OPD, kami bersama DPRD juga sedang mendorong agar ada relaksasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan UU HKPD ini,” ujar Welly.
Ia menjelaskan, rencana restrukturisasi OPD saat ini masih berada pada tahap pembahasan lintas sektor dan penyusunan kajian akademis. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur perubahan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Magetan.
Welly menegaskan, hingga kini pemerintah daerah belum dapat mengungkapkan berapa jumlah OPD yang akan terdampak. Sebab, pembahasan masih berlangsung dan menyangkut penataan organisasi serta jabatan struktural di masing-masing perangkat daerah.
“Tentu sudah ada, tetapi rencana berapa OPD yang terdampak belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses dan berkaitan dengan pejabat yang ada di masing-masing OPD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Welly menyebut persoalan tingginya belanja pegawai tidak hanya dialami Kabupaten Magetan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari 300 pemerintah daerah di Indonesia yang juga masih mengalokasikan belanja pegawai di atas batas 30 persen sebagaimana diamanatkan UU HKPD.
Karena itu, Pemkab Magetan bersama DPRD terus mendorong pemerintah pusat agar memberikan relaksasi dalam implementasi regulasi tersebut. Relaksasi dinilai penting agar daerah yang mengalami tekanan fiskal tidak dipaksa melakukan pengurangan tenaga PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
“Yang pasti kami mendapat informasi akan ada relaksasi sehingga tidak lagi kaku di angka 30 persen, mengingat jumlah daerah yang kondisi keuangannya serupa dengan kami mencapai ratusan. Harapannya, tidak ada alasan bagi daerah untuk memberhentikan PPPK maupun PPPK paruh waktu,” pungkas Welly.(kus).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Byg




