Pencuri Pompa Air Dibekuk Polisi Usai Dijebak COD, Sempat Diamuk Warga
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 144
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan — Aksi pencurian mesin pompa air yang meresahkan petani di wilayah Kabupaten Magetan akhirnya terungkap. Seorang pelaku berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kartoharjo setelah dijebak melalui transaksi cash on delivery (COD) atau bayar di tempat, Selasa (14/4/2026) malam.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan raya Desa Kendung, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga yang geram atas perbuatannya.
Kepala Desa Kendung, Sumadi, yang berada di dekat tempat kejadian, menuturkan awalnya ia mengira terjadi perkelahian biasa. Saat itu, ia bersama warga tengah berada tidak jauh dari lokasi.
“Waktu itu kami sedang ngopi di dekat lokasi. Tiba-tiba terlihat ada keributan, lalu kami datangi. Setelah didekati, ternyata ada aparat kepolisian yang sedang mengamankan pelaku pencurian mesin diesel,” ujar Sumadi, Rabu (15/4/2026).
Pelaku diketahui bernama Rudi Setyo Cahyono (33), warga Desa Jenangan, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan mesin pompa air hasil curian yang ditawarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp500 ribu.

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kardoyo (54), warga Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Magetan. Korban kehilangan mesin pompa air di area persawahannya pada Senin (13/4/2026) dini hari.
Beberapa waktu kemudian, korban menemukan unggahan penjualan pompa air di media sosial yang memiliki ciri-ciri identik dengan miliknya. Menyadari hal tersebut, korban segera melapor ke polisi.
“Setelah ada laporan, kami tindak lanjuti dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur pertemuan COD. Saat pelaku datang membawa barang, langsung kami amankan,” ujar AKP Eko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air hasil curian serta sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencurian serupa. Dua di antaranya terjadi di wilayah Magetan, sementara tiga lainnya di Kabupaten Ngawi.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia berkeliling mencari pompa air di area persawahan yang dinilai mudah dicuri, kemudian menjualnya secara daring.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kartoharjo. Polisi juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan penadah.
“Perkara masih kami kembangkan. Setelah berkas lengkap, akan kami limpahkan ke Polres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Eko. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





