Kejagung RI Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 59
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dadan langsung ditahan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG melalui pengaturan mitra yayasan serta pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut penyidik, Dadan diduga memiliki yayasan yang beroperasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai unit pelaksana dapur MBG. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka namun tetap lolos proses verifikasi melalui dugaan pengaturan pada portal mitra BGN.
Kejagung menyatakan yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sonny, dan Lodewyk diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung jumlah yayasan yang terlibat serta berkoordinasi dengan BGN guna menginventarisasi seluruh yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Modus Dugaan Korupsi Dadan Cs, Pengaturan Mitra hingga Markup Pengadaan
Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi markup dalam sejumlah pengadaan barang untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu serta 31 ribu lebih tablet yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup hingga pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Kejagung menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh penyidik bersama auditor.
Dadan Cs Ditahan di Rutan Salemba
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menyatakan proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta besaran kerugian negara dalam kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar di seluruh Indonesia. Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





