
Sinergia | Kota Madiun – Pengguna LPG 3 Kilogram (Kg) harus merogoh kocek lebih dalam. Hal itu lantaran harga eceran tertinggi (HET) gas LPG kemasan tabung 3 Kg naik terhitung per 15 Januari 2025. Adapun kenaikan dari Rp 16 ribu menjadi Rp 18 ribu per tabung.

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
“Dengan turunnya SK Gubernur ini, kami dari Pertamina pada prinsipnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah” terang Ahad Rahedi, Area Manager Comm. Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Dijelaskan, HET sebelumnya telah berlaku sejak 2015. Pemprov Jatim telah mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi hingga diputuskan HET LPG 3 Kg naik pada awal tahun ini. Kenaikan HET ini pun sudah disosialisasikan baik ditingkat agen, pangkalan, hingga ke konsumen.
“Harga Rp 18 ribu ini berlaku di pangkalan resmi Pertamina. Kami juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Jangan sampai harga jual LPG 3 Kg di atas HET di tingkat pangkalan” terangnya.
Pertamina akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, juga meminta agen untuk mendistribusikan seperti biasa. Jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat.
D. Kris – Sinergia