
Sinergia | Surabaya – Wakil Walikota Madiun, F. Bagus Panuntun mewakili Wali Kota Madiun, Maidi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 di di Kantor BPK RI Jatim, Jalan Raya Ir. Juanda, Semawalang, Kecamatan Gedangan, Surabaya pada Jumat (14/3/2025). Penyerahan LHP atas LKDP 2024 ini setelah pemeriksaan selama dua bulan berturut-turut di Kota Madiun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Ini menjadi pertama di Indonesia, Pemkot Madiun menerima LHP atas LKDP 2024.
Kesimpulannya, Kota Madiun berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menjadi raihan sebanyak delapan kali berturut-turut sejak tahun 2016 lalu.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Yuan Candra Djaisin mengapresiasi komitmen Kota Madiun dalam penyerahan laporan keuangan. Tidak hanya tercepat, tapi juga teliti dan detail. Sehingga, dapat mempertahankan opini WTP hingga 8 kali berturut-turut.
“BPK mendapati temuan selama dua bulan pemeriksaan di Kota Madiun. Kendati tidak memengaruhi hasil opini, kami berharap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Yuan Candra Djaisin.
Adapun temuan BPK antara lain terkait Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman, ada sebagian wajib pajak yang belum memenuhi pelaporan pajaknya.
Selain itu, terkait belum adanya perwal di Kota Madiun yang mengatur tentang pembayaran tarif listrik penyewa stan pasar. Sehingga, pengeluaran Pemkot Madiun untuk operasional pasar lebih besar dibandingkan harga sewa stan.

Wakil Walikota Madiun mengungkapkan temuan BPK tersebut akan segera ditindak lanjuti. Hal itu agar menjadi perbaikan laporan kedepannya.
“Tadi disebutkan ini sudah kedelapan kalinya WTP dan enam kali tercepat. Memang ini kewajiban, namun menjadi prestasi tersendiri bagi kami di Pemerintah Kota Madiun. Temuan BPK akan kami tindaklanjuti,” ujar Wawali Kota saat ditemui setelah menerima laporan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, temuan lain terkait tata usaha aset kemitraan Pemkot Madiun yang dijalankan pihak ketiga. Masih ada aset yang pemanfaatannya belum optimal. Hal itu perlu menjadi atensi Pemkot Madiun dalam waktu 60 hari ke depan untuk melaporkan kepada BPK.
D. Kris – Sinergia