Berita Terkini
Trending Tags

Pledoi Kasus Landak Jawa, Terdakwa Minta Dibebaskan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 25
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova Pradana-Sinergia

Sinergia | Madiun — Kuasa hukum Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Pledoi dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun kesengajaan melanggar hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi negara.

Menurut Gempar, Landak Jawa tersebut berasal dari dua ekor hewan yang terjaring di kebun milik Darwanto sejak 2021. Saat itu, terdakwa menganggap landak sebagai hama pertanian karena kerap merusak tanaman jagung di lahannya.

“Terdakwa tidak pernah berniat memburu, menangkap, melukai, apalagi memperjualbelikan satwa tersebut. Pemeliharaan dilakukan semata-mata agar tidak kembali merusak tanaman,” kata Gempar di persidangan.

Ia menambahkan, tidak ada unsur eksploitasi ataupun motif keuntungan pribadi dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa juga diklaim tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

Gempar juga meluruskan status kliennya yang disebut sebagai anggota LSM. Menurutnya, Darwanto tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi, bukan organisasi lingkungan atau konservasi satwa.

“Tidak tepat jika klien kami dianggap memahami seluruh ketentuan hukum terkait satwa dilindungi,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam pledoi sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyatakan pledoi pada pokoknya berisi penolakan atas pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atau replik sesuai hukum acara pidana,” kata Agung.

Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Madiun, Maidi Berangkatkan 5 Bus Program Balik Gratis 2025

    Wali Kota Madiun, Maidi Berangkatkan 5 Bus Program Balik Gratis 2025

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar program Balik Gratis tahun 2025. Tahun ini, lima armada bus diberangkatkan menuju Jakarta dan Surabaya. Sebanyak 250 warga yang mengikuti program Balik Gratis ini diberangkatkan oleh Wali Kota Madiun, Maidi dari kawasan Pahlawan Street Center pada Senin (07/04/2025). Maidi mengungkapkan program ini merupakan bagian dari layanan […]

    Bagikan
  • 224 Sekolah di Magetan Rusak, Pemkab Hanya Tangani 20 Titik pada 2026

    224 Sekolah di Magetan Rusak, Pemkab Hanya Tangani 20 Titik pada 2026

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan hanya mampu memperbaiki 20 titik sekolah rusak pada tahun anggaran 2026. Padahal Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan mencatat ada 224 lembaga pendidikan yang membutuhkan perbaikan. Kondisi ini menegaskan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi persoalan utama dalam pemenuhan sarana pendidikan di daerah. Pejabat PPID Dikpora, Aulia Ahmad […]

    Bagikan
  • Bulog Madiun Rawat 63 Ribu Ton Beras, Begini Cara Jaga Kualitasnya Tetap Aman

    Bulog Madiun Rawat 63 Ribu Ton Beras, Begini Cara Jaga Kualitasnya Tetap Aman

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Perum Bulog Sub Divre Madiun memastikan seluruh stok beras di gudangnya tetap aman dan layak konsumsi meski disimpan selama berbulan-bulan. Melalui perawatan rutin harian, bulanan, dan triwulanan, Bulog menjaga kualitas 63 ribu ton beras yang tersimpan di empat gudang wilayah Madiun dan Ngawi. Kepala Kantor Bulog Cabang Madiun, Agung Sarianto, mengatakan […]

    Bagikan
  • Dugaan Keracunan MBG di Ngawi, SPPG Kawu Belum Kantongi Sertifikat Laik Higieni

    Dugaan Keracunan MBG di Ngawi, SPPG Kawu Belum Kantongi Sertifikat Laik Higieni

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus dugaan keracunan makanan kembali menimpa puluhan siswa SD dan SMP di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, setelah mereka menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (26/11/2025). Insiden tersebut memicu perhatian publik, terutama terkait standar kelayakan fasilitas yang menyiapkan ribuan porsi makanan bagi peserta didik. Fokus mengarah pada Satuan Pelayanan […]

    Bagikan
  • Berkah Ramadhan, Persit KCK Koorcab Rem 081 Bagi 100 Paket Takjil

    Berkah Ramadhan, Persit KCK Koorcab Rem 081 Bagi 100 Paket Takjil

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan. Umat muslim berlomba-lomba untuk mendapatkan keberkahan dengan melakukan berbagai amal ibadah. Tak terkecuali para istri prajurit TNI AD di Madiun yang tergabung dalam Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya. Di momen Ramadan 1446 H kali ini digunakan untuk aksi sosial dengan membagi-bagikan takjil. […]

    Bagikan
  • Unik! Warga Ponorogo Bayar Pajak Pakai Pisang Cavendish

    Unik! Warga Ponorogo Bayar Pajak Pakai Pisang Cavendish

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo –  Suasana Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Ponorogo tampak berbeda Rabu (03/09/2025). Warga berbondong-bondong memanen pisang cavendish dari pekarangan rumah mereka. Pisang hasil panen itu bukan hanya untuk konsumsi, melainkan menjadi cara unik mereka melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2). Pisang yang sudah dipetik kemudian ditimbang di balai desa. Setiap kilogram […]

    Bagikan
expand_less