Berita Terkini
Trending Tags

Pledoi Kasus Landak Jawa, Terdakwa Minta Dibebaskan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 24
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova Pradana-Sinergia

Sinergia | Madiun — Kuasa hukum Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Pledoi dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun kesengajaan melanggar hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi negara.

Menurut Gempar, Landak Jawa tersebut berasal dari dua ekor hewan yang terjaring di kebun milik Darwanto sejak 2021. Saat itu, terdakwa menganggap landak sebagai hama pertanian karena kerap merusak tanaman jagung di lahannya.

“Terdakwa tidak pernah berniat memburu, menangkap, melukai, apalagi memperjualbelikan satwa tersebut. Pemeliharaan dilakukan semata-mata agar tidak kembali merusak tanaman,” kata Gempar di persidangan.

Ia menambahkan, tidak ada unsur eksploitasi ataupun motif keuntungan pribadi dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa juga diklaim tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

Gempar juga meluruskan status kliennya yang disebut sebagai anggota LSM. Menurutnya, Darwanto tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi, bukan organisasi lingkungan atau konservasi satwa.

“Tidak tepat jika klien kami dianggap memahami seluruh ketentuan hukum terkait satwa dilindungi,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam pledoi sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyatakan pledoi pada pokoknya berisi penolakan atas pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atau replik sesuai hukum acara pidana,” kata Agung.

Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengemudi Kaget, Mobil Sedan di Magetan Tersangkut Pembatas Jalan

    Pengemudi Kaget, Mobil Sedan di Magetan Tersangkut Pembatas Jalan

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Sebuah mobil sedan tersangkut di median jalan di Jalan Raya Maospati – Sukomoro, tepatnya di Desa Bulu Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan pada Selasa malam (14/1/2025). Pengemudi Dewi Setiowati berusaha menenangkan dirinya di depan salah satu rumah warga. Laka tunggal mobil nopol B 1617 PVH tersebut membuat wanita usia 30 tahun […]

    Bagikan
  • KAI Siapkan Perpanjangan Rute KA Bandara Adi Soemarmo hingga Stasiun Caruban

    KAI Siapkan Perpanjangan Rute KA Bandara Adi Soemarmo hingga Stasiun Caruban

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun tengah mempersiapkan perpanjangan layanan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) dari yang sebelumnya berakhir di Stasiun Madiun, kini akan diteruskan hingga Stasiun Caruban di Kabupaten Madiun. Rencana pengembangan layanan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas antar moda transportasi di […]

    Bagikan
  • Kota Madiun Catat Deflasi keempat di Tahun 2025

    Kota Madiun Catat Deflasi keempat di Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun mencatat, pada Agustus 2025 terjadi deflasi sebesar 0,07 persen. Ini menjadi deflasi keempat sepanjang tahun ini, setelah sebelumnya terjadi pada Januari, Februari, dan Mei. Kepala BPS Kota Madiun, Abdul Azis, menjelaskan bahwa secara tahunan (year on year/YoY), Agustus 2025 dibanding Agustus 2024, Kota Madiun […]

    Bagikan
  • Gudang Farmasi RSUD dr. Harjono Ponorogo Terbakar, 4 Mobil Damkar Dikerahkan

    Gudang Farmasi RSUD dr. Harjono Ponorogo Terbakar, 4 Mobil Damkar Dikerahkan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kebakaran melanda gudang farmasi milik RSUD dr Harjono Ponorogo, Minggu (4/1/2026) sore. Peristiwa tersebut sempat memicu kepanikan setelah asap hitam pekat membumbung di area rumah sakit Lokasi kebakaran berada di bangunan terpisah dari ruang perawatan pasien Humas RSUD dr Harjono Ponorogo, Sugianto, menjelaskan kebakaran diketahui sekitar pukul 16.15 WIB. Saat kejadian, […]

    Bagikan
  • Kejanggalan Mayat Pria di Bengawan Madiun, Masih Berpakaian Lengkap

    Kejanggalan Mayat Pria di Bengawan Madiun, Masih Berpakaian Lengkap

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat mister x di aliran Bengawan Madiun, Kamis (14/08/2025) petang. Korban berjenis kelamin laki laki dan sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya. Peristiwa itu pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas Polsek Sawahan bersama Unit Reskrim […]

    Bagikan
  • Pelunasan Biaya Haji Kota Madiun Diperpanjang hingga 24 April 2025

    Pelunasan Biaya Haji Kota Madiun Diperpanjang hingga 24 April 2025

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pelunasan biaya haji tahap kedua di Kota Madiun mendapat perpanjangan waktu hingga 24 April 2025. Hal ini dilakukan guna memberikan kesempatan lebih luas kepada para calon jemaah haji yang belum menyelesaikan pembayaran. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, M. Zainut Tamam, menyampaikan bahwa sejak pelunasan tahap kedua hingga batas waktu […]

    Bagikan
expand_less