Berita Terkini
Trending Tags

Polres Madiun Ungkap Penggelapan Motor Modus Janjikan Pekerjaan, Pelaku 24 Kali Beraksi

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • visibility 111
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, Foto : Tova – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus menjanjikan pekerjaan. Pelaku berinisial AW alias Aryo (39), warga Kabupaten Blora Jawa Tengah, tercatat telah melakukan aksinya di 24 lokasi di wilayah Madiun Raya dan sekitarnya.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial YR (40), warga Magetan, melapor. Korban mengenal pelaku melalui aplikasi pertemanan OMI pada Rabu (09/07/2025). Setelah bertukar nomor WhatsApp, Aryo menawarkan pekerjaan kepada korban.

“Pada Jumat (18/07/2025), korban diajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan dengan mengendarai motor Mio AE 3983 RJ. Dari sana, pelaku mengajak korban pindah lokasi ke dekat Exit Tol Dumpil, Madiun, di mana aksi penggelapan terjadi,” kata AKBP Kemas Senin (11/08/2025).

Pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput rekannya di sebuah minimarket tak jauh dari lokasi. Namun, Aryo tidak kembali dan ponselnya tidak dapat dihubungi. Korban pun menyadari telah ditipu dan melapor ke polisi.

Aryo merupakan residivis kasus serupa pada 2013 dan 2017. Hasil penggelapan motor dijual secara daring, dengan kerugian korban mencapai Rp. 7 juta. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 24 kali.

Rinciannya, empat kali di Kabupaten Madiun, dua kali di Kota Madiun, tiga kali di Ngawi, satu kali di Ponorogo, dua kali di Magetan, satu kali di Nganjuk, empat kali di Solo, empat kali di Karanganyar, serta masing-masing satu kali di Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.

“Modusnya selalu sama, berkenalan lewat aplikasi, menawarkan pekerjaan, mengajak bertemu, lalu membawa kabur kendaraan korban dengan dalih meminjam sebentar. Kali ini hukumannya akan kami beratkan karena pelaku tidak jera,” tambah AKBP Kemas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Kecelakaan, Daop 7 Madiun Pasang Speed Bump di 42 Titik Perlintasan Sebidang 

    Cegah Kecelakaan, Daop 7 Madiun Pasang Speed Bump di 42 Titik Perlintasan Sebidang 

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang, KAI Daop 7 Madiun melakukan pemasangan speed bump di 42 titik perlintasan sebidang tidak terjaga. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul […]

    Bagikan
  • Korban Pembunuhan Dimakamkan Satu Liang Lahat, Polisi Dalami Kejiwaan Anak Pelaku

    Korban Pembunuhan Dimakamkan Satu Liang Lahat, Polisi Dalami Kejiwaan Anak Pelaku

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Suasana duka menyelimuti pemakaman pasangan suami istri, Kaseno (65) dan Sarilah (60), korban pembunuhan oleh anak kandungnya sendiri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Keduanya dimakamkan dalam satu liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seledok pada Selasa (23/09/2025) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelumnya, jenazah kedua korban sempat menjalani proses […]

    Bagikan
  • Bupati Ponorogo, Sekda Dan Dirut RSUD dr. Harjono Dibawa Ke Gedung KPK

    Bupati Ponorogo, Sekda Dan Dirut RSUD dr. Harjono Dibawa Ke Gedung KPK

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Gelombang pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo berujung terseretnya sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo. Bahkan, Sabtu (08/11/2025) dini hari, 5 mobil yang diduga tim KPK dan pejabat Pemkab Ponorogo berangkat menuju ke Bandara Adi Soemarmo untuk menuju ke Jakarta. Tak hanya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga membawa Sekretaris […]

    Bagikan
  • Jasa Marga–PJR Bagikan Takjil Sambil Kampanye Keselamatan di Tol Madiun

    Jasa Marga–PJR Bagikan Takjil Sambil Kampanye Keselamatan di Tol Madiun

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Bagi-bagi takjil di jalan tol kerap dipahami sebagai rutinitas Ramadan. Namun di Gerbang Tol Madiun, Sabtu (28/2/2026), kegiatan serupa dimanfaatkan sebagai media kampanye keselamatan berkendara. PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) berkolaborasi dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VI membagikan paket takjil kepada pengguna jalan yang melintas di Ruas Tol Ngawi–Kertosono. […]

    Bagikan
  • Banyak Permasalahan Aset di Bumi Kampung Pesilat, Komisi C bakal panggil BPKAD

    Banyak Permasalahan Aset di Bumi Kampung Pesilat, Komisi C bakal panggil BPKAD

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Polemik Permasalahan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Desa Purwosari kian panjang. Komisi C DPRD Kabupaten Madiun bakal menginventarisir permasalahan aset yang kian menahun menjadi catatan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua komisi C DPRD Kabupaten Madiun  Rudi Triswahono menjelaskan pihaknya akan membahas bersama internal komisi. Serta […]

    Bagikan
  • Pelaku Order Fiktif Dijerat Pasal 379 KUHP, Terancam 3 Bulan Penjara

    Pelaku Order Fiktif Dijerat Pasal 379 KUHP, Terancam 3 Bulan Penjara

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota menindaklanjuti kasus penipuan dengan modus order fiktif yang dilakukan oleh Natilda Alira warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers pada Jumat (16/05/2025), Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Madiun Kota, mengungkapkan perempuan 21 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai […]

    Bagikan
expand_less