Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Polres Madiun Ungkap Penggelapan Motor Modus Janjikan Pekerjaan, Pelaku 24 Kali Beraksi

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • visibility 212
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, Foto : Tova – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus menjanjikan pekerjaan. Pelaku berinisial AW alias Aryo (39), warga Kabupaten Blora Jawa Tengah, tercatat telah melakukan aksinya di 24 lokasi di wilayah Madiun Raya dan sekitarnya.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial YR (40), warga Magetan, melapor. Korban mengenal pelaku melalui aplikasi pertemanan OMI pada Rabu (09/07/2025). Setelah bertukar nomor WhatsApp, Aryo menawarkan pekerjaan kepada korban.

“Pada Jumat (18/07/2025), korban diajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan dengan mengendarai motor Mio AE 3983 RJ. Dari sana, pelaku mengajak korban pindah lokasi ke dekat Exit Tol Dumpil, Madiun, di mana aksi penggelapan terjadi,” kata AKBP Kemas Senin (11/08/2025).

Pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput rekannya di sebuah minimarket tak jauh dari lokasi. Namun, Aryo tidak kembali dan ponselnya tidak dapat dihubungi. Korban pun menyadari telah ditipu dan melapor ke polisi.

Aryo merupakan residivis kasus serupa pada 2013 dan 2017. Hasil penggelapan motor dijual secara daring, dengan kerugian korban mencapai Rp. 7 juta. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 24 kali.

Rinciannya, empat kali di Kabupaten Madiun, dua kali di Kota Madiun, tiga kali di Ngawi, satu kali di Ponorogo, dua kali di Magetan, satu kali di Nganjuk, empat kali di Solo, empat kali di Karanganyar, serta masing-masing satu kali di Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.

“Modusnya selalu sama, berkenalan lewat aplikasi, menawarkan pekerjaan, mengajak bertemu, lalu membawa kabur kendaraan korban dengan dalih meminjam sebentar. Kali ini hukumannya akan kami beratkan karena pelaku tidak jera,” tambah AKBP Kemas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajari Magetan Berganti, Penanganan Kasus Strategis Masih Menggantung

    Kajari Magetan Berganti, Penanganan Kasus Strategis Masih Menggantung

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Magetan kembali terjadi sebelum publik benar-benar mengetahui arah penegakan hukum di daerah ini. Dezi Setiapurnama dipindah ke Kejaksaan Agung hanya dalam hitungan bulan, dan kursinya kini ditempati Pelaksana Tugas (Plt) Kajari, Farhan Zunaedi. Rotasi yang terbilang cepat ini justru menambah daftar tanya publik, terutama terkait kasus […]

    Bagikan
  • Retakan Tanah di Madiun Semakin Bertambah, Tim Kaji Cepat ITS Minta Warga Waspadai Longsor

    Retakan Tanah di Madiun Semakin Bertambah, Tim Kaji Cepat ITS Minta Warga Waspadai Longsor

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Tim Kaji Cepat dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya memetakan retakan tanah di Dusun Morosowo, Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, menggunakan teknologi LiDAR. Pemetaan dilakukan untuk membaca potensi pergerakan tanah sekaligus memperkuat sistem peringatan dini di wilayah rawan longsor tersebut. Kunjungan kedua tim yang dipimpin pakar geologi ITS, Prof. […]

    Bagikan
  • Hama Tikus dan Wereng Coklat Dominasi Serangan di Lahan Padi Magetan

    Hama Tikus dan Wereng Coklat Dominasi Serangan di Lahan Padi Magetan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Serangan hama tikus dan wereng coklat masih menjadi ancaman utama bagi pertanaman padi di Kabupaten Magetan pada musim tanam tahun ini. Meski luas serangan relatif terkendali dibandingkan total luas tanam padi yang mencapai 62.767 hektare, petani diminta tetap meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) […]

    Bagikan
  • Pansus DPRD Kabupaten Madiun Belejeti Poin Pasal Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

    Pansus DPRD Kabupaten Madiun Belejeti Poin Pasal Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun telah gencar melakukan operasi kabel fiber optik ilegal. Kini giliran DPRD setempat rutin melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Melalui tim Panitia Khusus ( Pansus), Pemkab bersama DPRD Kabupaten Madiun mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif […]

    Bagikan
  • Lansia Ditemukan Tewas Terbakar, Polisi Temukan Bantal di Sekitar TKP

    Lansia Ditemukan Tewas Terbakar, Polisi Temukan Bantal di Sekitar TKP

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Seorang lansia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di atas tumpukan kayu yang terbakar di belakang rumahnya, Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Selasa (17/06/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui bernama Marijo (85). Salah seorang warga tetangga korban Sumadi mengatakan saat istri korban tengah memasak didapur, korban terbakar bersama […]

    Bagikan
  • KPU Magetan Tunggu Usulan Resmi, Proses PAW DPRD Belum Berlanjut

    KPU Magetan Tunggu Usulan Resmi, Proses PAW DPRD Belum Berlanjut

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Hingga kini, tahapan PAW masih menunggu pengajuan resmi dari DPRD maupun partai politik pengusung. Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari DPRD […]

    Bagikan
expand_less