Proses PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB Kembali Berjalan, Masih Terkendala Administrasi
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid atau Gus Wahid, kembali menunjukkan perkembangan setelah sebelumnya sempat terhenti. Surat permohonan PAW dari DPC PKB kembali masuk ke Sekretariat DPRD Magetan dan mulai dibahas pimpinan dewan pada Rabu (18/2/2026).
Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, membenarkan bahwa dokumen tersebut sudah diterima. Ia menyebut, berkas PAW sedang dalam agenda pembahasan internal.
Endang menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti surat tersebut. “Suratnya sudah masuk dan sedang kami proses bersama pimpinan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu unsur pimpinan DPRD Magetan, Putut Pujiono, mengatakan bahwa pembahasan memang telah digelar. Namun ia menegaskan belum ada keputusan karena masih terdapat persyaratan yang belum lengkap.
Putut menuturkan bahwa kelengkapan administrasi menjadi catatan penting dalam pembahasan tersebut. “Betul ada pembahasan, tetapi belum bisa diputuskan karena beberapa dokumen masih harus dilengkapi,” katanya.
Sebelumnya, proses PAW ini sempat berhenti setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt, yang menilai sengketa PAW merupakan urusan internal partai dan mesti diselesaikan melalui Mahkamah Partai PKB. Selain itu, surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menunda proses PAW sehingga seluruh dokumen terkait sempat dicabut pada akhir 2025.
Di sisi lain, kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi, mengaku terkejut dengan munculnya kembali proses PAW tersebut. Ia menilai langkah tersebut seharusnya menunggu penyelesaian di Mahkamah Partai.
Menurut Sumadi, gugatan kliennya di Mahkamah Partai masih berjalan dan belum ada putusan final. “Karena proses di Mahkamah Partai belum selesai, mestinya PAW ditunda sampai ada putusan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa surat balasan dari Mahkamah Partai yang diterima pihaknya bukanlah putusan, melainkan hanya pemberitahuan bahwa gugatan telah ditanggapi. Surat itu, lanjutnya, hanya ditujukan kepada penggugat.
“Itu bukan putusan, hanya pemberitahuan administrasi bahwa gugatan telah dijawab. Artinya, penyelesaian internal partai masih berlangsung,” jelasnya.
Sumadi mengingatkan bahwa pengajuan PAW di tengah proses yang masih berjalan dapat memicu persoalan hukum baru.
Konflik internal Fraksi PKB DPRD Magetan mencuat sejak akhir 2025. Persoalan ini bermula dari dugaan cacat prosedur dalam mekanisme PAW Gus Wahid yang kemudian berkembang menjadi gugatan ke pengadilan, langkah hukum lanjutan, hingga mediasi yang berujung pada penarikan sebagian dokumen PAW.
Hingga kini, proses penyelesaian sengketa masih bergulir dan belum mengerucut pada hasil akhir.(Kus).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Kris/Byg


