Berita Terkini
Trending Tags

Ramai ASN Keluyuran saat Jam Kerja, Bupati Magetan Terbitkan SE Larang Ngopi hingga Belanja

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 52
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Inspektorat dan BKPSDM siapkan pengawasan disiplin ASN. Gambar ilustrasi

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) selama jam kerja. Kebijakan tersebut diterbitkan setelah aktivitas sejumlah ASN yang masih terlihat nongkrong di warung kopi, makan di restoran, berbelanja hingga menjemput anak saat jam dinas menjadi sorotan.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.5.2/11/403.013/2026 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Saat Jam Kerja. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Juli 2026 dan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menggunakan waktu kerja untuk menjalankan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam SE tersebut, Pemkab Magetan secara khusus mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan ASN selama jam kerja. Pegawai dilarang berada di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan untuk kepentingan pribadi.

“ASN dilarang berada di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, pasar tradisional, pusat perbelanjaan maupun tempat lainnya untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja.

Larangan tersebut juga berlaku untuk aktivitas berbelanja di minimarket, supermarket maupun pusat perbelanjaan lainnya apabila dilakukan untuk kepentingan pribadi ketika jam dinas masih berlangsung.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar aktivitas nongkrong atau berbelanja. ASN juga diwajibkan mematuhi ketentuan keberadaan di tempat kerja sesuai sistem kerja yang berlaku, baik Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH).

Pegawai yang menjalankan WFO tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja tanpa izin dari atasan langsung. Pengecualian diberikan apabila pegawai menjalankan tugas kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Magetan juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan tugas di luar kantor harus dapat menunjukkan bukti bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pekerjaan. Dokumen seperti surat tugas, undangan, disposisi atau dokumen pendukung lainnya wajib dibawa sebagai dasar pelaksanaan tugas di luar kantor.

Aturan ini sekaligus menjadi instrumen untuk membedakan aktivitas kedinasan dengan kepentingan pribadi selama jam kerja. Dengan demikian, keberadaan ASN di luar kantor tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran selama memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Kepala perangkat daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap bawahannya. Pengawasan internal menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing perangkat daerah agar ketentuan disiplin tidak hanya berhenti sebagai surat edaran.

ASN yang terbukti melanggar ketentuan dapat diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan disiplin ASN yang berlaku.

Sementara itu, Inspektorat Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan akan melakukan monitoring dan inspeksi terhadap pelaksanaan disiplin tersebut. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak.

Sekretaris Daerah Magetan Welly Kristanto membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bukan semata-mata sebagai bentuk penindakan, melainkan juga menjadi sarana mengingatkan kembali seluruh aparatur mengenai kewajibannya selama jam kerja.

“Refresh… mengingatkan agar selalu tetap disiplin,” ujar Welly.

Penerbitan SE tersebut juga berlangsung di tengah sorotan terhadap budaya kerja ASN secara nasional. Sebelumnya, masih adanya aparatur yang disebut hanya datang untuk melakukan presensi kemudian meninggalkan kantor dan menghabiskan waktu di luar untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kedisiplinan ASN bukan hanya berkaitan dengan kehadiran secara administratif, tetapi juga menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selama jam kerja.

Bagi Pemkab Magetan, penegakan disiplin tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. ASN dituntut tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memastikan waktu kerja digunakan secara optimal untuk menyelesaikan tugas dan melayani masyarakat.

Melalui surat edaran itu, Pemkab Magetan berharap tidak ada lagi aktivitas pribadi seperti ngopi, makan, berbelanja maupun keperluan keluarga yang dilakukan pada saat jam kerja tanpa izin. Penguatan pengawasan juga diharapkan mampu membangun budaya kerja birokrasi yang lebih profesional, produktif dan berintegritas. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Stikerisasi Rp. 395 juta, Bupati Madiun Larang Keras Penerima Bansos Mencopot Stiker

    Anggaran Stikerisasi Rp. 395 juta, Bupati Madiun Larang Keras Penerima Bansos Mencopot Stiker

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengambil langkah tegas mengurai benang kusut penyaluran bantuan sosial (bansos). Mulai semester dua tahun 2026, rumah seluruh penerima manfaat bantuan bakal ditempeli stiker. Dinas Sosial memasang anggaran stikerisasi mencapai Rp. 395 juta dari pos Dana Alokasi Umum (DAU). Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan, pihaknya tidak main-main […]

    Bagikan
  • Pengendara Motor Tabrak Longsoran Batu di Jalur Cemorosewu–Sarangan

    Pengendara Motor Tabrak Longsoran Batu di Jalur Cemorosewu–Sarangan

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Insiden kecelakaan tunggal terjadi di jalur pegunungan penghubung Cemorosewu–Sarangan, Kabupaten Magetan, Kamis (31/07/2025) dini hari. Sebuah sepeda motor menabrak batu besar yang berada di tengah jalan, diduga akibat longsoran tebing di kawasan tersebut. Peristiwa terjadi tepatnya di kawasan hutan petak 78 A1 RPH, wilayah Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan. Dalam kejadian ini, […]

    Bagikan
  • 339 Calon Jemaah Haji Magetan Diberangkatkan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

    339 Calon Jemaah Haji Magetan Diberangkatkan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan — Sebanyak 339 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang tergabung dalam Kloter 51, resmi diberangkatkan pada Jumat pagi (16/05/2025). Prosesi pelepasan berlangsung di Pendopo Surya Graha dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Suasana haru menyelimuti pemberangkatan […]

    Bagikan
  • Gerak Cepat Satreskrim Polres Madiun Kota Bekuk Pelaku Curanmor

    Gerak Cepat Satreskrim Polres Madiun Kota Bekuk Pelaku Curanmor

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sinergia|Kota Madiun – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sikatan Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Minggu (26/01/2025) yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota. Pelaku curanmor yang terekam CCTV warga berhasil dibekuk Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Senin (27/01/2025) dan Selasa (28/01/2025). Pelaku […]

    Bagikan
  • Pria Diduga Maling Motor di Ngawi Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

    Pria Diduga Maling Motor di Ngawi Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah video amatir berdurasi singkat menghebohkan jagad maya. Rekaman tersebut memperlihatkan kerumunan warga yang tengah mengamankan seorang pria di depan sebuah rumah. Dalam video tampak seorang pria digelandang hingga terjadi ketegangan karena ia sempat melawan ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil ambulans. Dalam rekaman terdengar narasi yang menyebut bahwa pria tersebut […]

    Bagikan
  • HUT ke-54 KORPRI, Pemkab Magetan Tekankan Komitmen Perbaikan dan Pengabdian

    HUT ke-54 KORPRI, Pemkab Magetan Tekankan Komitmen Perbaikan dan Pengabdian

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tahun 2025. Agenda dimulai sejak 24 November dan akan berlangsung hingga 14 Desember mendatang, melibatkan berbagai aksi sosial, olahraga, hingga kegiatan keagamaan. Sejumlah kegiatan yang sudah dan akan terlaksana antara lain donor […]

    Bagikan
expand_less