Berita Terkini
Trending Tags

Ramai ASN Keluyuran saat Jam Kerja, Bupati Magetan Terbitkan SE Larang Ngopi hingga Belanja

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • visibility 202
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Inspektorat dan BKPSDM siapkan pengawasan disiplin ASN. Gambar ilustrasi

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) selama jam kerja. Kebijakan tersebut diterbitkan setelah aktivitas sejumlah ASN yang masih terlihat nongkrong di warung kopi, makan di restoran, berbelanja hingga menjemput anak saat jam dinas menjadi sorotan.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.5.2/11/403.013/2026 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Saat Jam Kerja. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Juli 2026 dan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menggunakan waktu kerja untuk menjalankan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam SE tersebut, Pemkab Magetan secara khusus mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan ASN selama jam kerja. Pegawai dilarang berada di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan untuk kepentingan pribadi.

“ASN dilarang berada di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, pasar tradisional, pusat perbelanjaan maupun tempat lainnya untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja.

Larangan tersebut juga berlaku untuk aktivitas berbelanja di minimarket, supermarket maupun pusat perbelanjaan lainnya apabila dilakukan untuk kepentingan pribadi ketika jam dinas masih berlangsung.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar aktivitas nongkrong atau berbelanja. ASN juga diwajibkan mematuhi ketentuan keberadaan di tempat kerja sesuai sistem kerja yang berlaku, baik Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH).

Pegawai yang menjalankan WFO tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja tanpa izin dari atasan langsung. Pengecualian diberikan apabila pegawai menjalankan tugas kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Magetan juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan tugas di luar kantor harus dapat menunjukkan bukti bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pekerjaan. Dokumen seperti surat tugas, undangan, disposisi atau dokumen pendukung lainnya wajib dibawa sebagai dasar pelaksanaan tugas di luar kantor.

Aturan ini sekaligus menjadi instrumen untuk membedakan aktivitas kedinasan dengan kepentingan pribadi selama jam kerja. Dengan demikian, keberadaan ASN di luar kantor tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran selama memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Kepala perangkat daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap bawahannya. Pengawasan internal menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing perangkat daerah agar ketentuan disiplin tidak hanya berhenti sebagai surat edaran.

ASN yang terbukti melanggar ketentuan dapat diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan disiplin ASN yang berlaku.

Sementara itu, Inspektorat Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan akan melakukan monitoring dan inspeksi terhadap pelaksanaan disiplin tersebut. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak.

Sekretaris Daerah Magetan Welly Kristanto membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bukan semata-mata sebagai bentuk penindakan, melainkan juga menjadi sarana mengingatkan kembali seluruh aparatur mengenai kewajibannya selama jam kerja.

“Refresh… mengingatkan agar selalu tetap disiplin,” ujar Welly.

Penerbitan SE tersebut juga berlangsung di tengah sorotan terhadap budaya kerja ASN secara nasional. Sebelumnya, masih adanya aparatur yang disebut hanya datang untuk melakukan presensi kemudian meninggalkan kantor dan menghabiskan waktu di luar untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kedisiplinan ASN bukan hanya berkaitan dengan kehadiran secara administratif, tetapi juga menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selama jam kerja.

Bagi Pemkab Magetan, penegakan disiplin tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. ASN dituntut tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memastikan waktu kerja digunakan secara optimal untuk menyelesaikan tugas dan melayani masyarakat.

Melalui surat edaran itu, Pemkab Magetan berharap tidak ada lagi aktivitas pribadi seperti ngopi, makan, berbelanja maupun keperluan keluarga yang dilakukan pada saat jam kerja tanpa izin. Penguatan pengawasan juga diharapkan mampu membangun budaya kerja birokrasi yang lebih profesional, produktif dan berintegritas. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Hamil Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo

    Ibu Hamil Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang ibu hamil melahirkan di trotoar Jalan Suromenggolo, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Jumat (28/03/2025) siang. Kejadian ini sempat menghebohkan warga sekitar sebelum akhirnya ibu dan bayinya dibawa ke rumah sakit. Saksi mata, Ahmad Safii, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Ia melihat seorang perempuan tiba-tiba tergeletak di trotoar […]

    Bagikan
  • Semarak Hari Kartini, Flashmob Karyawan PT KAI dan Bagi Buket Bumbu Ke Penumpang KA

    Semarak Hari Kartini, Flashmob Karyawan PT KAI dan Bagi Buket Bumbu Ke Penumpang KA

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2025, suasana berbeda tampak di Stasiun Madiun. Para karyawan PT KAI Daop 7 Madiun tampil anggun dengan mengenakan pakaian adat tradisional dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap sosok R.A. Kartini, pahlawan emansipasi perempuan Indonesia, […]

    Bagikan
  • Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata Menjalani Thawaf Ifadah di Masjidil Haram

    Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata Menjalani Thawaf Ifadah di Masjidil Haram

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Sinergia | Makkah – Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata bersiap untuk menjalani Thawaf Ifadah di Masjidil Haram pada Kamis (12/06/2025). Namun sebelum itu, para jemaah sarapan pagi di lantai P11 Pullman Hotel. Aneka menu mulai dari roti, keju, beef dan chicken mortadella, sup kacang, sosis dan sayuran. Tidak hanya itu, aneka minuman hangat dan dingin […]

    Bagikan
  • Candi Sadon Magetan, Jejak Peradaban Hindu yang Tetap Disakralkan dan Menyimpan Beragam Kisah

    Candi Sadon Magetan, Jejak Peradaban Hindu yang Tetap Disakralkan dan Menyimpan Beragam Kisah

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di balik hamparan perkampungan di Dusun Sadon, Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, berdiri sebuah situs bersejarah yang menyimpan jejak panjang peradaban Hindu di lereng Gunung Lawu. Situs yang dikenal sebagai Candi Sadon atau Candi Reog itu hingga kini tidak hanya menjadi objek kajian sejarah dan arkeologi, tetapi juga masih dianggap […]

    Bagikan
  • Puncak Libur Nataru, 110.855 Kendaraan Padati Gerbang Tol Madiun, Naik 33,62 Persen

    Puncak Libur Nataru, 110.855 Kendaraan Padati Gerbang Tol Madiun, Naik 33,62 Persen

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Lonjakan tajam arus kendaraan terjadi di Gerbang Tol (GT) Madiun selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) mencatat 110.855 kendaraan melintas pada periode 18 Desember 2025–4 Januari 2026, atau meningkat 33,62 persen dibandingkan lalu lintas normal. Puncak arus lalu lintas terjadi pada momen arus […]

    Bagikan
  • Ramai Wisatawan Tahun Baru di Kota Madiun, Dishub Ingatkan Jangan Ada Getok Tarif Parkir

    Ramai Wisatawan Tahun Baru di Kota Madiun, Dishub Ingatkan Jangan Ada Getok Tarif Parkir

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kepadatan lalu lintas diprediksi akan meningkat di wilayah Kota Madiun dalam momen pergantian tahun baru 2026. Jalan Pahlawan akan ditutup untuk kegiatan Car Free Night (CFN) bagi masyarakat. Berbagai hiburan menarik akan disuguhkan Pemerintah Kota Madiun untuk menghibur para wisatawan yang hadir di Pahlawan Street Center (PSC) maupun Alun-Alun Kota […]

    Bagikan
expand_less