Ramai Isu “Tebus Ijazah”, Manajemen CV Sukses Jaya Abadi Madiun Membantah
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 99
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun menindaklanjuti keluhan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Rabu (22/4/2026).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerin Arifin terpantau bersama jajaran Polsek dan pihak kecamatan mendatangi lokasi pabrik sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan mediasi tertutup dengan pihak manajemen perusahaan.
Selain pihak perusahaan dan instansi terkait, satu orang eks karyawan, Muhammad Ridho, turut dihadirkan dalam forum tersebut. Mediasi berlangsung sekitar dua jam.
Usai pertemuan, Ridho membantah adanya permintaan uang untuk pengambilan ijazah seperti yang beredar di publik.
“Kalau saya, tidak ada permintaan uang sama sekali. Ijazah saya juga sudah saya ambil dan sekarang ada di rumah,” kata Ridho kepada wartawan.
Ridho mengaku bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih enam bulan,terhitung sejak Januari hingga Juni tahun lalu. Ia menyebut keluar dari pekerjaan atas keinginan pribadi.
“Saya keluar sendiri, tidak ada masalah, hanya ingin ganti suasana kerja,” ujarnya.
Namun, Ridho tidak bisa memastikan apakah eks karyawan lain mengalami hal serupa terkait dugaan permintaan uang.
Pihak manajemen CV Sukses Jaya Abadi melalui HRD, Arry, menegaskan bahwa isu penebusan ijazah dengan nominal Rp1 juta hingga Rp3 juta tidak benar.
“Tidak ada penebusan itu. Informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar dan banyak miskomunikasi,” kata Arry.

Arry juga membantah praktik penahanan ijazah. Ia menyebut dokumen yang dititipkan karyawan merupakan bagian dari komitmen kerja dalam kontrak.
“Kami tidak menahan. Itu bentuk komitmen. Ketika karyawan keluar secara baik-baik dan mengikuti prosedur, pasti kami kembalikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun. Karyawan yang hendak keluar diwajibkan mengajukan pemberitahuan satu bulan sebelumnya (one month notice).
“Kami butuh waktu untuk mencari pengganti agar operasional tidak terganggu,” katanya.
Terkait adanya klaim dari sejumlah eks karyawan lain yang ijazahnya belum dikembalikan, pihak perusahaan mengaku masih melakukan proses penelusuran.
“Sebagian sudah kami hubungi, ada yang masih di luar pulau. Intinya kami tetap berproses untuk mengembalikan semuanya,” ujar Arry.
Ia menegaskan perusahaan terbuka terhadap aduan dan siap difasilitasi Disnakerin untuk penyelesaian masalah.
Sementara itu, Disnakerin menyatakan akan terus memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan, serta membuka layanan pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





