Terungkap! Ijazah Eks Karyawan Pabrik di Madiun Ditahan, Harus Bayar hingga Rp3 Juta untuk Ambil
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 102
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengeluhkan ijazah mereka yang hingga kini masih ditahan pihak perusahaan. Dokumen tersebut sebelumnya dijadikan jaminan saat mereka diterima bekerja di perusahaan produksi plastik yang berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa Wonosari.
Salah satu eks karyawan, Ina Vernanda, mengaku telah berulang kali berupaya mengambil ijazahnya sejak keluar dari perusahaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Setiap saya tanya ke HRD, jawabannya selalu nanti. Sampai sekarang belum juga dikembalikan,” ujar Ina saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2026).
Ina menjelaskan, saat awal bekerja ia diminta menandatangani surat serah terima dokumen jaminan yang berisi kesediaan menyerahkan ijazah selama masa kerja. Ia bekerja selama sekitar tujuh bulan sebelum memutuskan keluar karena merasa tidak nyaman dengan kondisi kerja.
“Saya keluar sebelum kontrak habis karena suasana kerja tidak baik. Sudah ajukan resign, tapi belum di-ACC, akhirnya keluar sendiri,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Alviyan Rizki Rahmadoni, mantan karyawan asal Kabupaten Ngawi. Ia mengaku ijazahnya telah ditahan hampir dua tahun. Menurutnya, perusahaan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengambilan dokumen tersebut.
“Saya diminta menebus ijazah sebesar satu kali gaji, sekitar Rp2,5 juta. Karena dianggap melanggar aturan, totalnya jadi sekitar Rp3 juta. Saya tidak punya uang, jadi belum saya ambil sampai sekarang,” ujar Alviyan.
Sementara itu, mantan karyawan lainnya, Mohammad Rido, juga mengaku belum menerima ijazah meski telah mengajukan pengunduran diri beberapa bulan lalu. Ia menyebut komunikasi dengan pihak perusahaan terputus.
“Saya sudah kirim surat resign, tapi hanya dititipkan ke satpam. HRD tidak bisa ditemui, dan pesan saya tidak pernah dibalas,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Sukses Jaya Abadi belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Arifin, mengatakan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Kasus seperti ini sudah sering. Pada 2025 lalu ada sekitar 80 laporan, dan 25 di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi,” kata Arifin, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan. Hal itu mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1486/012/2025 yang melarang penahanan dokumen pribadi milik pekerja.
“Penahanan ijazah itu tidak diperbolehkan. Jika memang diserahkan saat awal bekerja, seharusnya dikembalikan dalam waktu tertentu,” ujarnya.(Tov).
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Kris/Byg





