Disnakerin Madiun Geram, Penahanan Ijazah oleh Pabrik Plastik Wonoasri Terus Berulang
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 106
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun geram terhadap praktik penahanan ijazah yang kembali terjadi di perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi, Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri. Aduan serupa disebut bukan kali pertama muncul dan terus berulang di perusahaan yang sama.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas setelah laporan terbaru diterima. Ia menyebut, sebelumnya dinas telah beberapa kali memfasilitasi mediasi dan pengembalian ijazah, namun praktik tersebut kembali terulang.
“Ini sudah berulang. Kami sudah fasilitasi, bahkan sudah pernah diingatkan keras. Tapi masih terjadi lagi. Artinya harus ada tindakan tegas,” kata Arik saat ditemui awak media pada Rabu (22/4/2026).
Disnakerin telah menurunkan tim Hubungan Industrial (HI) ke lokasi untuk mendata jumlah ijazah yang masih ditahan oleh pihak perusahaan. Data tersebut akan menjadi dasar langkah lanjutan, termasuk upaya pemaksaan pengembalian dokumen kepada para pekerja dan mantan pekerja.
Arik menegaskan, penahanan ijazah oleh perusahaan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan, meskipun diklaim sebagai bagian dari komitmen kerja.
“Perusahaan boleh berdalih apa saja, tapi aturan jelas melarang penahanan ijazah. Hubungan kerja cukup diatur melalui perjanjian kerja, bukan dengan menahan dokumen pribadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi pekerja yang kerap berada dalam posisi terpaksa menyerahkan ijazah demi mendapatkan pekerjaan. Menurutnya, hal tersebut tetap tidak bisa dijadikan pembenaran oleh perusahaan.
Disnakerin sebelumnya telah meminta agar ijazah yang ditahan diserahkan ke dinas untuk kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, permintaan itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Selain langkah internal, Disnakerin juga telah berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau masih ditemukan ada ijazah yang ditahan, maka akan masuk ranah penegakan oleh pengawas provinsi,” tegas Arik.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya kepatuhan sebagian perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, sekaligus membuka potensi pelanggaran hak dasar pekerja di daerah. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





