Satnarkoba Polres Madiun Kota Bekuk Dua Pengedar, Amankan 300 Gram Sabu-Sabu
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 23
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Februari 2026. Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan total barang bukti sekitar 300 gram atau 3 ons sabu dan menetapkan dua tersangka sebagai pengedar.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasatnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, didampingi Kasi Humas Ipda Aris Yunandi pada Rabu (04/03/2026).
AKP Tri Wiyono menjelaskan, kasus pertama diungkap pada pertengahan Februari di kawasan Kelurahan Oro Oro Ombo, Kota Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram (2 ons) dari tersangka berinisial TP warga Buluharjo, Plaosan, Magetan.
“Untuk pertengahan Februari, barang buktinya 200 gram di daerah Oro Oro Ombo dengan tersangka saudara TP. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 juncto Pasal 609 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Sementara, kasus kedua diungkap pada akhir Februari di Gang Jambe, Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun. Polisi mengamankan sabu-sabu seberat sekitar 100 gram (1 ons) dari tersangka berinisial YY warga Kelurahan Sogaten, Manguharjo yang berdomisili di Kelurahan Kejuron, Taman.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut di pesan melalui aplikasi Telegram. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan karena menggunakan nama samaran di platform tersebut.

“Barang bukti lain yang kami amankan sejumlah plastik klip, bong, timbangan digital,uang tunai, handphone serta belasan butir pil ekstasi. Ini masih kita kembangkan penyelidikannya,” jelas AKP Tri.
Sementara, transaksi para tersangka dilakukan melalui sistem “ranjau”, yakni barang diletakkan di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil pemesan. Pembayaran dilakukan melalui bank digital.
“Kami masih berkoordinasi dengan satuan atas, dari Polda Jatim, untuk membantu mengidentifikasi identitas pemilik barang yang asli. Begitu barang bukti diamankan, langsung kami kirim ke Polda untuk memastikan bahwa itu benar-benar sabu dan berat pastinya juga ditimbang di sana,” jelas AKP Tri Wiyono.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka tidak tergabung dalam satu jaringan. Nomor kontak Telegram yang digunakan masing-masing tersangka tidak saling berkaitan dan keduanya tidak saling mengenal.
“Tersangka TP ini mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Oktober 2025, sedangkan YY mengaku baru mulai pada awal Januari 2026,” tandasnya.
Satnarkoba Polres Madiun Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana transaksi. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez

