
Sinergia | Kota Madiun – Peredaran rokok ilegal di masyarakat dinilai masih masif dan marak. Hal itu terbukti dari jumlah penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang dilaksanakan oleh Kantor Bea dan Cukai Madiun bersama stakeholder di wilayahnya sepanjang tahun 2025 ini. Hingga 18 Desember 2025, Bea dan Cukai Madiun mencatat sekitar 8,6 juta batang rokok ilegal dan 21 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
“Itu hasil penindakan bersama Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum di wilayah kerja Bea Cukai Madiun. Operasi di sejumlah toko, pasar sampai penindakan di jalan tol kami lakukan untuk menindak barang kena cukai ilegal ini,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Yogi Jogyastara, Selasa (23/12/2025).
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Madiun mengeluarkan 4 Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selain itu, dalam proses Ultimum Remedium dengan nilai Rp. 3 miliar yang disetorkan ke kas negara.
“Dengan prinsip tersebut, penyidikan dapat dihentikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda 3 kali nilai cukai. Penerapan prinsip ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai bertujuan menciptakan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif,” terangnya.

Sementara itu, pada pemusnahan BKC ilegal 23 Desember 2025 ini, tercatat dalam 14 Surat Keputusan BMN Kepabean dan Cukai. Total yang dimusnahkan 123.136 bungkus dengan 2.443.564 batang rokok ilegal dan 10 botol atau 6.000 militer MMEA ilegal dengan nilai barang sekitar Rp. 3,6 miliar.
“Potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp. 2,3 miliar rupiah,” kata Yogi.
Secara total tahun 2025 ini, Bea dan Cukai Madiun melakukan pemusnahan sebanyak 3 kali. Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 8 juta batang dan 1 juta mililiter MMEA dengan nilai barang Rp. 11,9 miliar.
“Secara total potensi kerugian yang bisa kita selamatkan itu sekitar Rp. 7,8 miliar. Kami menghimbau masyarakat tidak membeli atau mendistribusikan rokok ilegal. Kami terus meningkatkan kolaborasi semua pihak dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Yogi.

Sementara itu, Bea dan Cukai Madiun juga mengoptimalkan penerimaan negara dari bea masuk dan cukai. Per 19 Desember 2025, mencatatkan realisasi Rp. 1,190 triliun dari target Rp. 1,194 triliun atau 99,71 persen. Kantor Bea dan Cukai Madiun pun terus meningkatkan pengawasan dan penindakan dalam pemberantasan rokok ilegal. (Krs).