Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 92
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Salah satu tersangka korupsi dilakukan penahan oleh Kejari Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Magetan. Kedua tersangka yaitu S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora yang saat itu juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta.

Awalnya, S dan YSJI ditahan sejak 26 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk masa 20 hari. Namun, penyidik menilai waktu tersebut belum cukup.

“Kami resmi memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan, hingga 24 Oktober 2025. Perpanjangan ini diperlukan karena masih ada pemeriksaan saksi tambahan yang harus dilakukan,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Kamis (18/09/2025).

Andy menegaskan tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, 23 orang saksi sudah dimintai keterangan, baik dari internal Disdikpora maupun pihak terkait lainnya. Dalam konstruksi perkara, S diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei lapangan, tidak meminta proposal kebutuhan dari sekolah, serta hanya mengecek barang dari sampel. Selain itu, ia juga tidak memberikan sanksi kepada rekanan meski pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Sementara itu, YSJI selaku rekanan diduga mengerjakan proyek secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp520 juta. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Andy.

Atas perbuatannya, S dan YSJI dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Madiun Sampaikan LKPJ Tahun 2024, Ini Capaian Pemkot Madiun

    Wali Kota Madiun Sampaikan LKPJ Tahun 2024, Ini Capaian Pemkot Madiun

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa (25/03/2025).  Dalam laporan yang dibacakan, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menerangkan dari segi pengelolaan anggaran, Pendapatan Daerah Tahun 2024 terealisasi 1,171 triliun rupiah dan Belanja Daerah terealisasi 1,172 triliun rupiah. […]

    Bagikan
  • 50 Warga Kabupaten Madiun Terkena DBD, Dinkes Gencar Fogging 

    50 Warga Kabupaten Madiun Terkena DBD, Dinkes Gencar Fogging 

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Baru satu setengah bulan, penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Madiun mencapai 50 pasien. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan setempat melaksanakan fogging di sejumlah wilayah pada Selasa (18/2/2025). Pengasapan dilakukan secara bertahap di sekitar rumah warga yang dilaporkan terkena DBD akibat gigitan nyamuk aedes aegepty. Warga Setempat, Tutus Hermiati […]

    Bagikan
  • Harga Padi Turun, Ini Temuan Tim Ekspedisi Patriot IPB Kendala Pertanian di Mahalona

    Harga Padi Turun, Ini Temuan Tim Ekspedisi Patriot IPB Kendala Pertanian di Mahalona

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Luwu Timur — Survei yang dilakukan Tim Ekspedisi Patriot IPB University pada September–November 2025 mengungkap kondisi memprihatinkan yang tengah dialami petani padi di Kawasan Transmigrasi Mahalona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penurunan harga jual padi dan meningkatnya biaya usaha tani disebut menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan petani transmigran. Dalam temuan tim, padi merupakan […]

    Bagikan
  • Laka Lantas Pikap dan Motor di Madiun, Satu Orang Terluka

    Laka Lantas Pikap dan Motor di Madiun, Satu Orang Terluka

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, tepatnya masuk Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jumat malam (21/3/2025). Insiden ini melibatkan mobil pikap bermuatan paket dan sebuah sepeda motor. Mohammad Rendi, pengemudi mobil pikap, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat dirinya melaju dari arah utara ke arah Ponorogo. Saat […]

    Bagikan
  • Viral Pembawa Keranda Lewati Sungai, Ini Solusi Kang Giri Untuk Lahan Pemakaman di Wates

    Viral Pembawa Keranda Lewati Sungai, Ini Solusi Kang Giri Untuk Lahan Pemakaman di Wates

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengambil langkah cepat dengan membelikan lahan pemakaman bagi warga Dukuh Bukul, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan setelah video viral yang memperlihatkan warga membawa keranda jenazah melintasi sungai karena tak bisa melalui jalur biasa, meski secara infrastruktur tidak ada kerusakan. Masalah bermula […]

    Bagikan
  • Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

    Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua pasangan memilih untuk rujuk, sedangkan 11 perkara lainnya masih berproses. Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, menyampaikan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab retaknya […]

    Bagikan
expand_less