Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 113
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Salah satu tersangka korupsi dilakukan penahan oleh Kejari Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Magetan. Kedua tersangka yaitu S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora yang saat itu juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta.

Awalnya, S dan YSJI ditahan sejak 26 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk masa 20 hari. Namun, penyidik menilai waktu tersebut belum cukup.

“Kami resmi memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan, hingga 24 Oktober 2025. Perpanjangan ini diperlukan karena masih ada pemeriksaan saksi tambahan yang harus dilakukan,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Kamis (18/09/2025).

Andy menegaskan tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, 23 orang saksi sudah dimintai keterangan, baik dari internal Disdikpora maupun pihak terkait lainnya. Dalam konstruksi perkara, S diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei lapangan, tidak meminta proposal kebutuhan dari sekolah, serta hanya mengecek barang dari sampel. Selain itu, ia juga tidak memberikan sanksi kepada rekanan meski pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Sementara itu, YSJI selaku rekanan diduga mengerjakan proyek secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp520 juta. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Andy.

Atas perbuatannya, S dan YSJI dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Efisiensi, 6 Mobil KPU Ponorogo Ditarik

    Dampak Efisiensi, 6 Mobil KPU Ponorogo Ditarik

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Enam mobil operasional yang biasa digunakan oleh komisioner dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo ditarik oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. “Enam mobil untuk ketua, anggota, dan sekretaris semua ditarik untuk ditiadakan,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk […]

    Bagikan
  • MPM Honda Jatim Gelar Undian UKH dan Launching All New Honda Vario 125 di Madiun Raya. photo_camera 2

    MPM Honda Jatim Gelar Undian UKH dan Launching All New Honda Vario 125 di Madiun Raya.

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Hariadi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) selaku distributor resmi Honda wilayah Jawa Timur dan NTT didukung jaringan dealer Honda Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan melaksanakan pengundian program apresiasi Untukmu Konsumen Honda (UKH), Sabtu (31/1) di Lapangan Gulun Kota Madiun. Acara tersebut dihadiri ribuan konsumen Honda yang telah melakukan pembelian […]

    Bagikan
  • Lagi ! Seorang Warga di Ngawi jadi Korban Keganasan Tawon Vespa

    Lagi ! Seorang Warga di Ngawi jadi Korban Keganasan Tawon Vespa

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Korban jiwa akibat sengatan tawon vespa juga terjadi di Desa Poncol Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi. Sumarni (54) meninggal dunia setelah tersengat tawon dengan nama latin Vespa Affinis itu saat mencari rumput di hutan pada Rabu (05/02/2025). Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Hastuti di Sragen, Jawa Tengah, namun nyawanya tidak tertolong dan […]

    Bagikan
  • Tata Kelola Sehat dan Transparan, Dua BUMD Pemkab Madiun Diganjar Top BUMD Award

    Tata Kelola Sehat dan Transparan, Dua BUMD Pemkab Madiun Diganjar Top BUMD Award

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Mandor
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kinerja dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Madiun kembali diakui secara positif. Terbukti kedua perusahaan plat merah ini kembali mendapat penghargaan yakni Top BUMD Award yang diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya dan BPR Kabupaten Madiun.  Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan reward ini merupakan kebanggaan bersama sekaligus amanah […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Percepat Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

    Pemkot Madiun Percepat Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya pemerintah Kota Madiun dalam meminimalkan risiko banjir kembali dilakukan melalui program normalisasi sungai. Langkah tersebut digencarkan sebagai bagian dari mitigasi menghadapi potensi cuaca ekstrem yang diprediksi meningkat dalam waktu dekat. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPUPR Kota Madiun, Dwi Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa pekerjaan utama pada program ini adalah pengerukan […]

    Bagikan
  • Harapan Ribuan Warga Magetan pada Hasil Audit Kasus Gagal Bayar Koperasi MSI

    Harapan Ribuan Warga Magetan pada Hasil Audit Kasus Gagal Bayar Koperasi MSI

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ribuan masyarakat korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan masih menunggu kepastian hukum. Hingga kini, hasil audit independen yang semula dijanjikan keluar pada September 2025 belum juga diterbitkan. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil […]

    Bagikan
expand_less