Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 135
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Salah satu tersangka korupsi dilakukan penahan oleh Kejari Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Magetan. Kedua tersangka yaitu S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora yang saat itu juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta.

Awalnya, S dan YSJI ditahan sejak 26 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk masa 20 hari. Namun, penyidik menilai waktu tersebut belum cukup.

“Kami resmi memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan, hingga 24 Oktober 2025. Perpanjangan ini diperlukan karena masih ada pemeriksaan saksi tambahan yang harus dilakukan,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Kamis (18/09/2025).

Andy menegaskan tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, 23 orang saksi sudah dimintai keterangan, baik dari internal Disdikpora maupun pihak terkait lainnya. Dalam konstruksi perkara, S diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei lapangan, tidak meminta proposal kebutuhan dari sekolah, serta hanya mengecek barang dari sampel. Selain itu, ia juga tidak memberikan sanksi kepada rekanan meski pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Sementara itu, YSJI selaku rekanan diduga mengerjakan proyek secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp520 juta. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Andy.

Atas perbuatannya, S dan YSJI dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Bendo Magetan Diresahkan Isu Peredaran Uang Palsu Sasar UMKM

    Warga Bendo Magetan Diresahkan Isu Peredaran Uang Palsu Sasar UMKM

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keresahan melanda warga Desa Setren dan Kleco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyusul informasi dugaan peredaran uang palsu di lingkungan mereka. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial hingga grup percakapan warga dalam beberapa hari terakhir. Informasi yang beredar menyebutkan uang pecahan Rp100 ribu diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi di […]

    Bagikan
  • Makam Tegalsari Tak Pernah Sepi Peziarah, Jejak Peradaban Islam yang Tetap Hidup di Ponorogo

    Makam Tegalsari Tak Pernah Sepi Peziarah, Jejak Peradaban Islam yang Tetap Hidup di Ponorogo

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kompleks Makam Tegalsari di Kecamatan Jetis kembali dipadati ribuan peziarah pada peringatan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10/2025). Meski diguyur gerimis sejak pagi, arus peziarah tidak surut. Mereka datang dari berbagai daerah untuk berdoa dan menziarahi makam para ulama besar pendiri peradaban Islam di Jawa. Di kompleks makam yang berada satu kawasan […]

    Bagikan
  • Pelukan Hangat Ketua Persit KCK PD V/Brawijaya untuk Bayi Khalisa

    Pelukan Hangat Ketua Persit KCK PD V/Brawijaya untuk Bayi Khalisa

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Tulungagung – Tangisan bayi terdengar dari dalam rumah Serma Andika Kusbiantoro di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Sang bayi bernama Khalisa Putri Darmadika itu ditinggal oleh sang ibu usai melahirkannya. Kini, bayi berumur 2 bulan itu tinggal bersama sang ayah Serma Andika yang berdinas di Koramil 0809/19 Pagu. Hal itu menggugah Ketua […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf, Sejumlah Perjalanan Terganggu Akibat Cuaca Ekstrem di Semarang

    KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf, Sejumlah Perjalanan Terganggu Akibat Cuaca Ekstrem di Semarang

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat cuaca ekstrem di wilayah Daop 4 Semarang. Hujan deras yang mengguyur sejak Selasa pagi (28/10/2025) menyebabkan luapan air di jalur hulu dan hilir kilometer 2+3 hingga 3+0, […]

    Bagikan
  • Antisipasi Penyalahgunaan, Kapolres Madiun Periksa Senpi Anggota

    Antisipasi Penyalahgunaan, Kapolres Madiun Periksa Senpi Anggota

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Polres Madiun melaksanakan Operasi Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) berupa pemeriksaan senjata api (senpi) dinas di Joglo Polres Madiun, Rabu (19/2/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Zainur Rofik didampingi Wakapolres Madiun, Pejabat Utama (PJU) Polres Madiun, serta anggota pemegang senpi dinas. Dihadapan Anggota pemegang Senpi Kapolres […]

    Bagikan
  • Perbaikan Jalan Penghubung Desa Sejauh 1.100 Meter Jadi Sasaran TMMD ke-124 di Nganjuk

    Perbaikan Jalan Penghubung Desa Sejauh 1.100 Meter Jadi Sasaran TMMD ke-124 di Nganjuk

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia |Nganjuk – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 yang dimulai pada 6 Mei 2025 dilaksanakan serentak di 50 kota/kabupaten di Indonesia, salah satunya di Nganjuk, Jawa Timur. TMMD Nganjuk terpusat di Desa Lengkong Lor dan Desa Sumbermiri yang berada di Kecamatan Ngluyu. Sebagai sasaran utama akan dilakukan pengerasan jalan sepanjang 1.100 meter dan […]

    Bagikan
expand_less