Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 159
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Salah satu tersangka korupsi dilakukan penahan oleh Kejari Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Magetan. Kedua tersangka yaitu S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora yang saat itu juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta.

Awalnya, S dan YSJI ditahan sejak 26 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk masa 20 hari. Namun, penyidik menilai waktu tersebut belum cukup.

“Kami resmi memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan, hingga 24 Oktober 2025. Perpanjangan ini diperlukan karena masih ada pemeriksaan saksi tambahan yang harus dilakukan,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Kamis (18/09/2025).

Andy menegaskan tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, 23 orang saksi sudah dimintai keterangan, baik dari internal Disdikpora maupun pihak terkait lainnya. Dalam konstruksi perkara, S diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei lapangan, tidak meminta proposal kebutuhan dari sekolah, serta hanya mengecek barang dari sampel. Selain itu, ia juga tidak memberikan sanksi kepada rekanan meski pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Sementara itu, YSJI selaku rekanan diduga mengerjakan proyek secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp520 juta. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Andy.

Atas perbuatannya, S dan YSJI dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Keracunan Makanan, 1 Warga Tewas dan Puluhan Lainnya di Rawat

    Diduga Keracunan Makanan, 1 Warga Tewas dan Puluhan Lainnya di Rawat

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Tim Inafis Polres Ponorogo Sabtu (1/2/2025) siang diterjunkan di Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo usai menerima laporan puluhan warga diduga mengalami keracunan makanan. Bahkan, satu warga atas nama Miskun (60) meninggal dunia. Menurut informasi, mereka menyantap makanan di kediaman Miswaji yang menggelegar hajatan dzikir fida’ pada hari kamis (30/1/2025) […]

    Bagikan
  • Komisi I DPR RI Kunjungi Korem 081/DSJ, Bahas Penguatan Tugas Kewilayahan

    Komisi I DPR RI Kunjungi Korem 081/DSJ, Bahas Penguatan Tugas Kewilayahan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Komisi I DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Markas Korem 081/Dhirotsaha Jaya (DSJ), Jalan Pahlawan Nomor 50, Kota Madiun, Jumat (12/6/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, dan diterima langsung oleh Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto beserta jajaran. Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan […]

    Bagikan
  • Kayu Lapuk, Atap Rumah Warga Di Kota Madiun Roboh, Ini Langkah Pemkot

    Kayu Lapuk, Atap Rumah Warga Di Kota Madiun Roboh, Ini Langkah Pemkot

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Atap rumah milik Wahyu Zu’ari di Jalan Sultan Trenggono RT 17, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dilaporkan ambruk pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerusakan pada bagian atap dan rangka bangunan tergolong signifikan. Menindaklanjuti kejadian itu, tim gabungan dari BPBD Kota […]

    Bagikan
  • Dindik dan Kejari Madiun Ingatkan Kepala Sekolah Pentingnya Menjaga Integritas Pengelolaan Anggaran Revitalisasi Sekolah 

    Dindik dan Kejari Madiun Ingatkan Kepala Sekolah Pentingnya Menjaga Integritas Pengelolaan Anggaran Revitalisasi Sekolah 

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pengelola program revitalisasi sekolah tahun 2026 di Kabupaten Madiun diperingatkan agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menegaskan setiap pekerjaan harus memenuhi spesifikasi, volume, kualitas, hingga pertanggungjawaban administrasi. Peringatan itu disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Madiun Ahmad Hariyanto Mayangkoro saat menghadiri Audiensi Sinergisitas Pembangunan yang digelar Dinas Pendidikan […]

    Bagikan
  • Tragedi KM Virgo, Pesan Terakhir Doddy Sebelum Berlayar, Titip Dua Anaknya kepada Sang Ibu

    Tragedi KM Virgo, Pesan Terakhir Doddy Sebelum Berlayar, Titip Dua Anaknya kepada Sang Ibu

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi — Pesan sederhana yang disampaikan Doddy Soemarno kepada ibunya sebelum berlayar menggunakan KM Virgo Transport 8 kini menjadi kenangan terakhir bagi keluarganya. Sebelum kapal berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin, warga Dusun Jetak, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, itu menitipkan dua anaknya yang masih duduk di sekolah dasar kepada sang ibu. Pria […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Geser Penugasan 450 Guru dan PPPK, Jarak Kerja Dipangkas Demi Hemat BBM

    Pemkab Madiun Geser Penugasan 450 Guru dan PPPK, Jarak Kerja Dipangkas Demi Hemat BBM

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mulai menerapkan kebijakan penugasan yang mendekatkan lokasi kerja dengan domisili bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Langkah ini dilakukan untuk menekan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan kesejahteraan aparatur, sekaligus mendongkrak kualitas layanan pendidikan. Kebijakan tersebut ditandai dengan kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyerahan surat tugas […]

    Bagikan
expand_less