Sidang Korupsi Pokir DPRD Magetan Ungkap Dugaan Bantuan Ternak Tak Sesuai Kesepakatan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Persidangan perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 kembali mengungkap sejumlah fakta terkait penyaluran bantuan kepada kelompok masyarakat (Pokmas). Mulai dari dugaan pengurangan jumlah bantuan ternak, penjualan hasil bantuan, hingga mekanisme penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) menjadi sorotan dalam pemeriksaan saksi.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/11/2026) sore, terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan kambing yang diterima Pokmas dengan kesepakatan awal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Romadona mengungkapkan, berdasarkan keterangan salah satu saksi, bantuan kambing yang semula disepakati sebanyak 20 ekor ternyata hanya diterima 10 ekor oleh kelompok masyarakat.
Tak hanya itu, nasib bantuan ternak tersebut juga menjadi bagian dari keterangan saksi. Sejumlah kambing disebut telah dijual, mati, maupun dipotong. Bahkan, terdapat keterangan mengenai hasil penjualan ternak yang diduga diserahkan kepada pihak dewan.
“Dari keterangan saksi, yang awalnya dijanjikan 20 ekor kambing, ternyata yang diterima hanya 10 ekor,” ujar Dwi Romadona.
Selain bantuan ternak, program pokir yang diperiksa dalam persidangan juga mencakup bantuan kesenian dan hadrah. Bantuan berupa barang, seperti tusuk sate, turut menjadi perhatian.
Menurut Dwi, barang tersebut sempat diterima oleh kelompok masyarakat. Namun, lantaran tidak digunakan, barang itu kemudian diambil kembali oleh pihak dewan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda mendengarkan keterangan 18 saksi dari kelompok masyarakat penerima bantuan. Hingga persidangan berlangsung, sebanyak 13 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam perkara yang menjerat enam terdakwa tersebut.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Minarno, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dana pokir tidak melibatkan satu pihak semata. Menurutnya, kelompok masyarakat juga memiliki peran dalam proses penyaluran bantuan, termasuk dalam mekanisme yang berkaitan dengan dugaan pemotongan dana.
“Fakta persidangan ini telah menunjukkan bahwa terkait pokir ini tidak ada peran tunggal. Artinya, para dewan yang sekarang menjadi terdakwa mereka juga tidak bisa melakukan hal itu secara sendirian,” ujar Minarno.

Minarno juga menyoroti keterangan saksi Nanang Kosim terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, dokumen LPJ disebut dibuat oleh pihak dinas. Saksi Nanang Kosim juga disebut menerangkan adanya pembayaran jasa sebesar Rp 1 juta kepada seseorang bernama Sari yang disebut berasal dari lingkungan dinas.
Persoalan lain yang disoroti adalah mekanisme penandatanganan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ). Minarno menyebut kelompok masyarakat tidak menandatangani dokumen tersebut secara langsung, melainkan hanya menyerahkan kuitansi kosong yang kemudian dilengkapi.
“LPJ ini sesuai keterangan Nanang, mereka tidak tanda tangan SPJ. Mereka hanya menyetorkan kuitansi kosong, tahu-tahu sudah ada,” katanya.
Atas keterangan tersebut, tim penasihat hukum berharap Sari dapat dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan proses penyusunan LPJ. Namun, Minarno menegaskan bahwa keputusan menghadirkan saksi tambahan tetap menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Selain Sari, tim penasihat hukum terdakwa juga meminta agar Suyatno dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Permintaan tersebut muncul setelah saksi Siswanto memberikan keterangan mengenai pertemuan kelompok masyarakat penerima pokir pada 2024 yang disebut berlangsung di rumah Suyatno.
Minarno menilai, keterangan saksi tersebut perlu didalami lebih lanjut. Sebab, dalam pertemuan itu, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, terdapat pembahasan mengenai program pokir hingga dugaan pemotongan bantuan.
Pihak penasihat hukum mengaku sebelumnya telah meminta jaksa menghadirkan Suyatno. Namun, menurut Minarno, pemanggilan sebelumnya hanya berkaitan dengan keterangan mengenai pengadaan sapi, bukan dugaan pemotongan bantuan.
“Makanya kami tadi meminta lewat majelis kepada jaksa penuntut umum demi mencari kebenaran materi dalam persidangan ini supaya Saudara Suyatno bisa dihadirkan,” ujarnya.
Permintaan menghadirkan saksi tambahan tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian proses penyaluran bantuan pokir, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mekanisme pemotongan maupun penyusunan pertanggungjawaban.
Perkara dugaan korupsi dana pokir DPRD Magetan periode 2019-2024 ini menjerat enam terdakwa. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara tiga terdakwa lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, dengan hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni.
Pemeriksaan saksi masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh alur penyaluran dana pokir, mekanisme pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat, serta dugaan penyimpangan yang menjadi pokok perkara. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





