20 Bidang Aset Pemkab Magetan Bersertifikat Senilai Rp. 5,11 Miliar
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 27
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Upaya penyelamatan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kabupaten Magetan terus dilakukan melalui penertiban administrasi dan legalitas kepemilikan. Sebanyak 20 bidang tanah/aset daerah dengan total luas 17.544 meter persegi kini telah memiliki sertifikat dan diserahkan dalam rangka penyelamatan serta pemulihan aset Pemkab Magetan melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Magetan. Total nilai aset yang disertifikatkan tersebut mencapai Rp. 5.119.729.000.
Dari data aset yang diserahkan, objek tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan, antara lain Kecamatan Maospati, Kawedanan, Ngariboyo, Magetan, dan Plaosan. Peruntukannya beragam, mulai dari bangunan sekolah, jalan inspeksi, saluran irigasi, tanah lembiran, tanah resapan pengairan, hingga fasilitas pemerintahan.
Beberapa aset memiliki luasan cukup besar. Di antaranya SD Negeri Selosari Komplek seluas 4.703 meter persegi, bangunan sekolah di Kraton, Maospati seluas 3.409 meter persegi, serta SD Negeri Selosari 4 dengan luas 1.984 meter persegi.
Selain aset berupa bangunan, sertifikasi juga mencakup sejumlah bidang yang diperuntukkan sebagai jalan inspeksi dan saluran irigasi, termasuk aset di Desa Mangunrejo, Kecamatan Kawedanan, serta Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Soekesto Ariesto mengatakan, proses sertifikasi tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara bersama Pemkab Magetan, khususnya dalam mengidentifikasi dan menertibkan aset daerah yang belum memiliki sertifikat.
“Banyak ditemukan aset pemerintah daerah yang belum tersertifikat. Ternyata ada yang bermasalah, maka kita bantu bersinergi dengan BPN, kepala desa dan camat. Alhamdulillah sekarang sudah tersertifikat,” ujar Soekesto.
Menurutnya, keberhasilan sertifikasi 20 bidang tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan kolaborasi antara Pemkab Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, serta pemerintah kecamatan.
Soekesto menegaskan, legalitas aset menjadi bagian penting dalam memastikan aset milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum sekaligus mencegah potensi persoalan di kemudian hari.
Ia juga menyebut sertifikasi aset tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah daerah dan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Magetan dalam mengawal tata kelola pemerintahan.
“Kalau kita sudah sinergi, kerja sama dan kolaborasi, tidak ada yang sulit. Ini merupakan simbol kepercayaan masyarakat dan Pemda Kabupaten Magetan kepada Kejaksaan Negeri Magetan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menjelaskan, 20 bidang yang telah disertifikatkan memiliki karakteristik berbeda. Sebagian merupakan lahan yang telah dimanfaatkan untuk bangunan, sementara lainnya berupa lahan dan infrastruktur pendukung.
Bupati menyebut terdapat 14 bidang yang masih berupa tanah kosong. Pemanfaatan aset tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah di wilayah masing-masing, baik pemerintah desa maupun kelurahan.
“Nanti kita koordinasikan dengan yang ada di wilayah. Kalau yang ada di desa, kita koordinasikan dengan desa, sedangkan yang di kelurahan kita koordinasikan dengan lurah,” kata Nanik.
Dengan adanya sertifikasi tersebut, Pemkab Magetan tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan aset, tetapi juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengamanan, pencatatan, dan menentukan pemanfaatan aset secara tertib.
Pemkab Magetan bersama Kejaksaan Negeri Magetan juga diharapkan dapat melanjutkan proses inventarisasi dan sertifikasi terhadap aset-aset daerah lainnya yang hingga kini belum memiliki legalitas kepemilikan secara lengkap. Langkah tersebut menjadi penting untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





