Rencana Pembangunan TPST di Bangunsari Dolopo Ditolak Warga, DLH Madiun Akui Aksi di Luar Prediksi
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 72
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, kini menjadi sorotan setelah mendapat penolakan keras dari ratusan warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun mengakui gelombang protes yang muncul dalam agenda sosialisasi pada Minggu (23/8/2026) malam itu berada di luar prediksi.
Kepala DLH Kabupaten Madiun, Zahrowi, mengatakan pihaknya semula datang untuk menyampaikan rencana pengelolaan sekaligus membuka ruang diskusi dengan masyarakat. Namun, forum tersebut berubah menjadi aksi penolakan.
“Ini di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Tetapi kedatangan warga dalam jumlah seperti ini memang di luar prediksi kami,” kata Zahrowi.
DLH memastikan seluruh aspirasi warga akan ditampung dan dilaporkan kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Madiun. Setelah ada arahan, hasil pembahasan akan disampaikan kembali kepada masyarakat melalui pemerintah kelurahan.
“Kami menampung aspirasi warga secara utuh. Aspirasi ini segera kami laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan,” ujarnya.
Penolakan warga muncul karena lokasi pengembangan TPST di Dusun Punjul dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman. Warga khawatir keberadaan fasilitas pengolahan sampah dalam skala besar itu memicu persoalan lingkungan, bau, hingga gangguan kesehatan.
Zahrowi menjelaskan, rencana pengembangan TPST merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola persampahan. Pemkab Madiun saat ini mengikuti kompetisi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dengan skema pembiayaan yang bersumber dari World Bank.
“Prinsip awalnya adalah penguatan tata kelola persampahan. Saat ini kita mengikuti kompetisi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri melalui sumber pembiayaan World Bank. Tahapannya masih berjalan,” jelasnya.
Pemilihan lokasi, kata dia, dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan. Salah satunya status lahan sebagai aset pemerintah daerah dan terpenuhinya kebutuhan luas lahan.
Bangunsari menjadi salah satu titik yang dipertimbangkan karena telah memiliki TPST existing. Fasilitas tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan.
“Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya aset daerah dan luasan minimal. Di Bangunsari juga sudah ada TPST existing,” katanya.
Zahrowi menegaskan konsep TPST berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPST dirancang sebagai fasilitas pengolahan sampah, bukan sekadar lokasi penumpukan.
Sampah yang masuk akan dipilah sesuai jenisnya. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan menjadi bahan baku produk daur ulang hingga refuse-derived fuel (RDF).
“Di TPST, Sampah akan dipilah dan diolah menjadi produk daur ulang,” terangnya.
Zahrowi menambahkan konsep pengelolaan yang direncanakan bertujuan mengurangi sampah yang berakhir di TPA. Hanya residu yang nantinya akan dibuang ke lokasi pemrosesan akhir.
Rencana Pengembangan Kini Menunggu Keputusan Pimpinan
Meski demikian, DLH belum dapat memastikan apakah rencana pengembangan TPST Bangunsari akan tetap dilanjutkan. Zahrowi menyebut keputusan berikutnya berada di tangan pimpinan Pemkab Madiun setelah seluruh aspirasi masyarakat disampaikan.
“Kalau kondisinya seperti ini, kami tidak akan mengambil keputusan sendiri. Kami segera melaporkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut. Yang paling penting situasi masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga menggeruduk kantor Kelurahan Bangunsari, bertepatan saat itu tengah digelar sosialisasi pengelolaan dan pengolahan sampah di Kelurahan bangunsari.
Dalam forum mediasi, terdapat dua poin yang menjadi hasil pembahasan. Yakni aspirasi penolakan warga akan diteruskan kepada pimpinan. Serta TPST existing yang telah menjadi aset pemerintah tetap perlu dimanfaatkan dan ditingkatkan pelayanannya, khususnya untuk menangani persoalan sampah di wilayah Bangunsari. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez



