Berita Terkini
Trending Tags

Rencana Pembangunan TPST di Bangunsari Dolopo Ditolak Warga, DLH Madiun Akui Aksi di Luar Prediksi

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month 59 menit yang lalu
  • visibility 72
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Warga menolak rencana pengembangan dan pengelolaan sampah di TPST Bangunsari Dolopo. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun – Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, kini menjadi sorotan setelah mendapat penolakan keras dari ratusan warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun mengakui gelombang protes yang muncul dalam agenda sosialisasi pada Minggu (23/8/2026) malam itu berada di luar prediksi.

Kepala DLH Kabupaten Madiun, Zahrowi, mengatakan pihaknya semula datang untuk menyampaikan rencana pengelolaan sekaligus membuka ruang diskusi dengan masyarakat. Namun, forum tersebut berubah menjadi aksi penolakan.

“Ini di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Tetapi kedatangan warga dalam jumlah seperti ini memang di luar prediksi kami,” kata Zahrowi.

DLH memastikan seluruh aspirasi warga akan ditampung dan dilaporkan kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Madiun. Setelah ada arahan, hasil pembahasan akan disampaikan kembali kepada masyarakat melalui pemerintah kelurahan.

“Kami menampung aspirasi warga secara utuh. Aspirasi ini segera kami laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan,” ujarnya.

Penolakan warga muncul karena lokasi pengembangan TPST di Dusun Punjul dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman. Warga khawatir keberadaan fasilitas pengolahan sampah dalam skala besar itu memicu persoalan lingkungan, bau, hingga gangguan kesehatan.

Zahrowi menjelaskan, rencana pengembangan TPST merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola persampahan. Pemkab Madiun saat ini mengikuti kompetisi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dengan skema pembiayaan yang bersumber dari World Bank.

“Prinsip awalnya adalah penguatan tata kelola persampahan. Saat ini kita mengikuti kompetisi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri melalui sumber pembiayaan World Bank. Tahapannya masih berjalan,” jelasnya.

Pemilihan lokasi, kata dia, dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan. Salah satunya status lahan sebagai aset pemerintah daerah dan terpenuhinya kebutuhan luas lahan.

Bangunsari menjadi salah satu titik yang dipertimbangkan karena telah memiliki TPST existing. Fasilitas tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan.

“Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya aset daerah dan luasan minimal. Di Bangunsari juga sudah ada TPST existing,” katanya.

Zahrowi menegaskan konsep TPST berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPST dirancang sebagai fasilitas pengolahan sampah, bukan sekadar lokasi penumpukan.

Sampah yang masuk akan dipilah sesuai jenisnya. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan menjadi bahan baku produk daur ulang hingga refuse-derived fuel (RDF).

“Di TPST, Sampah akan dipilah dan diolah menjadi produk daur ulang,” terangnya.

Zahrowi menambahkan konsep pengelolaan yang direncanakan bertujuan mengurangi sampah yang berakhir di TPA. Hanya residu yang nantinya akan dibuang ke lokasi pemrosesan akhir.

Rencana Pengembangan Kini Menunggu Keputusan Pimpinan

Meski demikian, DLH belum dapat memastikan apakah rencana pengembangan TPST Bangunsari akan tetap dilanjutkan. Zahrowi menyebut keputusan berikutnya berada di tangan pimpinan Pemkab Madiun setelah seluruh aspirasi masyarakat disampaikan.

“Kalau kondisinya seperti ini, kami tidak akan mengambil keputusan sendiri. Kami segera melaporkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut. Yang paling penting situasi masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga menggeruduk kantor Kelurahan Bangunsari, bertepatan saat itu tengah digelar sosialisasi pengelolaan dan pengolahan sampah di Kelurahan bangunsari.

Dalam forum mediasi, terdapat dua poin yang menjadi hasil pembahasan. Yakni aspirasi penolakan warga akan diteruskan kepada pimpinan. Serta TPST existing yang telah menjadi aset pemerintah tetap perlu dimanfaatkan dan ditingkatkan pelayanannya, khususnya untuk menangani persoalan sampah di wilayah Bangunsari. (Tov)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Nanik Mutasi Massal 185 Pejabat di Pemkab Magetan Play Button

    Bupati Nanik Mutasi Massal 185 Pejabat di Pemkab Magetan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali melakukan perombakan besar di tubuh birokrasi. Melalui Keputusan Bupati Magetan Nomor 800.1.3.3/21/CAP/403.203/2026, sebanyak 185 pejabat administrator dan pengawas resmi dimutasi dan dilantik pada Jumat (30/01/2026). Jumlah ini menjadi salah satu rotasi pejabat terbesar dalam satu tahun terakhir. Pelaksanaan mutasi berlangsung di Pendopo Surya Graha dan menyasar seluruh […]

    Bagikan
  • Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, […]

    Bagikan
  • Tiga Pengurus KSPPS MSI Magetan Jadi Tersangka, Dana Disalahgunakan untuk Trading Saham

    Tiga Pengurus KSPPS MSI Magetan Jadi Tersangka, Dana Disalahgunakan untuk Trading Saham

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Melalui proses penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga orang pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) sebagai tersangka. Ketiganya terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Total kerugian sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Bakal Kawal Ketat Efisiensi Anggaran Pemkab Ponorogo

    DPRD Ponorogo Bakal Kawal Ketat Efisiensi Anggaran Pemkab Ponorogo

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendapat pengawalan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menegaskan pada tahap awal, Pemkab berhasil menghemat anggaran hingga Rp 21 miliar. Efisiensi ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran […]

    Bagikan
  • Harga Aspal Terancam Naik, Pemkab Magetan Siapkan Pemangkasan Volume Proyek Jalan

    Harga Aspal Terancam Naik, Pemkab Magetan Siapkan Pemangkasan Volume Proyek Jalan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Lonjakan harga aspal akibat konflik global dan gejolak harga minyak dunia mulai berdampak pada sektor infrastruktur daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersiap mengambil langkah penyesuaian dengan memangkas volume pekerjaan proyek jalan jika harga aspal benar-benar mengalami kenaikan signifikan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Magetan, Muhtar Wahid, mengatakan kenaikan […]

    Bagikan
  • Pria di Magetan Ditangkap, Modus Ngaku “Tuhan Kedua” untuk Perdaya Korban

    Pria di Magetan Ditangkap, Modus Ngaku “Tuhan Kedua” untuk Perdaya Korban

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seorang pria bernama Kusnadi (40), warga Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku diduga memperdaya korban dengan mengaku sebagai “Tuhan kedua” dan menjanjikan kesembuhan bagi suami korban yang menderita stroke. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Magetan […]

    Bagikan
expand_less