
Sinergia | Kota Madiun – Peringatan Hari Raya Natal tahun 2025 menjadi moment istimewa bagi 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun. Mereka baik Kristen maupun Protestan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Secara simbolis, surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono kepada 2 perwakilan WBP pada Kamis (25/12/2025) di Aula Lapas Kelas 1 Madiun.
Kadiyono menjelaskan untuk di wilayah Jawa Timur, total warga binaan, baik Kristen maupun Protestant sekitar 723 warga binaan. Namun tahun ini, yang mendapatkan remisi sebanyak 407 WBP.
“Itu (penerima remisi-red) yang sudah memenuhi syarat. Baik syarat administratif maupun syarat substansif,” terangnya.
Sebagai rincian, penerima Remisi Khusus 1 (RK1) tercatat sebanyak 401 WBP yang masih menjalani sisa masa tahanan setelah dipotong remisi. Sementara, untuk 6 WBP mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK2) dan langsung bebas.
“Khusus di Madiun ini, jadi jumlah remisi khusus Natal itu ada 25 narapidana yang mendapatkan. Remisi khusus itu besarannya hanya 15 hari sampai satu setengah bulan saja. Kemudian kalau yang di Lapas Pemuda Madiun yang mendapatkan hanya 19 narapidana,” ujar Kadiyono.

Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Mereka harus berkelakuan baik hingga mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan.
“Bahwa syarat untuk mendapatkan hak bersyarat remisi, salah satunya adalah, satu itu berkelakuan baik. Yang kedua, aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Kemudian yang ketiga, sudah menunjukkan tingkat penurunan resiko,” tegas Kadiyono.
Para warga binaan yang berkelakuan baik tercatat dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Parameter-parameter penilaian harus dilengkapi secara menyeluruh.
“Kalau berkelakuan baik itu sudah komprehensif. Tidak melanggar aturan. Yang kedua, aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Kalau nggak aktif ya nggak bisa. Yang ketiga, menunjukkan tingkat penurunan risiko. Ada ukuran yang diukur jadi tidak sembarangan,” imbuhnya.
Kadiyono berharap mereka yang telah mendapatkan remisi dan pembinaan ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Termasuk saat nantinya mereka bebas dan kembali ke masyarakat.
“Ketika kembali ke masyarakat tidak menjadi pengulangan tindak pidana lagi. Bisa memberikan kontribusi buat masyarakat bangsa dan negara,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, juga meninjau pembinaan dan pelatihan yang diberikan Lapas Kelas 1 Madiun kepada warga binaan. Melalui pelatihan ini, mereka dapat tetap produktif dan menghasilkan pendapatan untuk keluarga meski dari balik tahanan. Pelatihan tersebut juga sebagai bekal bagi para narapidana jika nantinya mereka bebas dan bisa mengembangkan di masyarakat. (Krs).