8 Fraksi DPRD Kota Madiun Setujui APBD Perubahan TA. 2026, Tekankan Optimalisasi PAD dan Realisasi Program Skala Prioritas
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- visibility 55
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan yang didahului Pandangan Akhir Fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026). 8 Fraksi DPRD Kota Madiun turut memberikan saran masukan kepada Pemerintah Kota Madiun dalam menerapkan kebijakan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan tahun 2026. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Dedi Tri Arifianto memberikan catatan dan rekomendasi terkait Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang melonjak dari Rp. 2 miliar menjadi Rp. 13,52 miliar. Fraksi Golkar mengingatkan agar penggunaan anggaran BTT digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak.

“Kami menyarankan agar ditertibkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan yang relevan melalui Perwali serta wajib berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk penggunaan di atas Rp. 500 juta,” jelas Dedi.
Sementara itu, Erlina Susilorini dari Fraksi PKB meminta agar Pemerintah Daerah untuk memastikan tambahan belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direalisasikan sesuai skala prioritas, urgensi serta memiliki output dan outcome yang terukur. Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu menjadi perhatian Pemkot Madiun.
“Peningkatan PAD harus dilakukan secara berkelanjutan melalui optimalisasi potensi daerah, peningkatan kepatuhan, digitalisasi perpajakan serta pengelolaan aset daerah tanpa membebani masyarakat,” tegas Fraksi PKB.
Fraksi PKS melalui juru bicara Dimas Anta Karana mengapresiasi Eksekutif yang dinilai menunjukan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Meski begitu, Fraksi PKS memberikan saran masukan berkaitan dengan penurunan Dana Transfer Pusat yang mencapai Rp. 183 milar.
“Penurunan dana transfer yang dratus menjadi guncangan fiskal yang harus kita jawab dengan penguatan mandiri ekonomi daerah. Fraksi PKS mengapresiasi strategi optimalisasi aset dan peningkatan kualitas pelayanan publik guna mengatrol PAD yang naik Rp. 13,9 miliar. Kendati demikian, intensifikasi pajak melalui digitalisasi (ETPD) dan pemutakhiran data subjek pajak harus dilakukan secara humanis,” terang Fraksi PKS.
Fraksi Gerindra – Nasdem menerangkan bahwa secara prinsip menerima Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Namun, Fraksi Fraksi Gerindra – Nasdem tetap memberikan catatan dan saran masukan kepada Pemkot Madiun, khususnya terkait dominasi Belanja Operasi yang harus diimbangi dengan belanja pembangunan yang mendukung sasaran RPJMD.
“Persetujuan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD sehingga Fraksi Gerinda-Nasdem berharap komitmen Pemerintah Daerah Kota Madiun dalam melaksanakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelas Tutik Endang Sri Wahyuni, Jubir Fraksi Gerindra-Nasdem.

Y. Rudy Wisnu Wardhana dari Fraksi PSI mengapresiasi Eksekutif dalam upaya meningkatkan kualitas indikator kinerja agar semakin terukur. Namun, komitmen tersebut dinilai harus diwujudkan secara konsisten dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan.
“Sehingga setiap rupiah anggaran dapat diujikan keterkaitannya dengan target output, outcome, dan manfaat bagi masyarakat. Fraksi PSI mendukung langkah kebijakan strategis Pemerintah Kota Madiun dalam membangun sebuah tatanan pemerintah yang terukur, transparan, akuntabel dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Fraksi Demokrat disampaikan oleh Jubir Ismiati mengingatkan Pemkot Madiun terkait pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang memiliki waktu relatif terbatas harus dapat terealisasikan. Fraksi Demokrat meminta OPD untuk bekerja secara maksimal, efektif dan terukur dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
“Penyerapan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi tingginya realisasi anggaran, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat dan dampak yang nyata bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran serta pencapaian target yang ditetapkan,” jelas Fraksi Demokrat.
Dodik Danang Setiawan Jubir Fraksi PDI Perjuangan, menekankan soal Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi yang mengalami penurunan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hal itu dinilai perlu diperhatikan lantaran jalan, jaringan dan irigasi merupakan bagian penting dari infrastruktur pelayanan publik.
“Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar pemerintah mengevaluasi dan meneliti kembali kondisi seluruh jalan dan irigasi di wilayah pinggiran Kota Madiun. Karena selain modal infrastruktur daerah, pembangunan serta perawatan jalan, jaringan dan irigasi tersebut juga menjadi hak dan kebutuhan mobilitas seluruh masyarakat Kota Madiun,” tegas Fraksi PDI Perjuangan.
Jubir Fraksi Perindo, Dwi Jatmiko Agung Subroto menyampaikan alokasi anggaran sampah pada P-APBD Tahun Anggaran 2026 harus fokus pada penanganan dari hilir ke hulu. Hal itu mengingat lebih dari 78 persen timbulan sampah berasal dari sektor rumah tangga serta adanya regulasi Kementerian yang melarang penggunaan Incinerator.
“Fraksi Perindo memberikan apresiasi atas langkah Pemkot Madiun yang telah memfasilitasi pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pengelolaan Sampah di tingkat RT. Fraksi Perindo mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menghadirkan intervensi konkret,” jelas Dwi Jatmiko Agung Subroto.
Usai 8 fraksi menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Plt Wali Kota Madiun beserta Pimpinan DPRD menandatangani Berita Acara persetujuan. Plt Wali Kota, Bagus Panuntun memberikan apresiasi atas persetujuan yang dari Fraksi-Fraksi Legislatif.
“Pandangan akhir Fraksi ini akan sangat diperhatikan. Pemerintah Kota akan mereview satu per satu catatan dan saran masukan dari Dewan. Karena semua catatan yang diberikan untuk mendukung pembangunan di Kota Madiun,” jelas Bagus Panuntun.
Hasil Berita Acara persetujuan atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini akan ditindaklanjuti ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPRD Kota Madiun akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap program kegiatan yang telah direncanakan Pemkot Madiun hingga akhir 2026. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





