Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 93
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Salah satu tersangka korupsi dilakukan penahan oleh Kejari Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Magetan. Kedua tersangka yaitu S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora yang saat itu juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta.

Awalnya, S dan YSJI ditahan sejak 26 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk masa 20 hari. Namun, penyidik menilai waktu tersebut belum cukup.

“Kami resmi memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan, hingga 24 Oktober 2025. Perpanjangan ini diperlukan karena masih ada pemeriksaan saksi tambahan yang harus dilakukan,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Kamis (18/09/2025).

Andy menegaskan tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, 23 orang saksi sudah dimintai keterangan, baik dari internal Disdikpora maupun pihak terkait lainnya. Dalam konstruksi perkara, S diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei lapangan, tidak meminta proposal kebutuhan dari sekolah, serta hanya mengecek barang dari sampel. Selain itu, ia juga tidak memberikan sanksi kepada rekanan meski pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Sementara itu, YSJI selaku rekanan diduga mengerjakan proyek secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp520 juta. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Andy.

Atas perbuatannya, S dan YSJI dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awas! Penipuan Aktivasi IKD, Jangan Asal Ikuti Instruksi di WA atau Telepon

    Awas! Penipuan Aktivasi IKD, Jangan Asal Ikuti Instruksi di WA atau Telepon

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan dengan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penipuan ini dilakukan dengan cara menghubungi warga melalui pesan WhatsApp maupun telepon. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Fillaili, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi warga […]

    Bagikan
  • Lewati Medan Terjal, Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY Evakuasi Warga Maybrat Yang Terserang Babi Hutan

    Lewati Medan Terjal, Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY Evakuasi Warga Maybrat Yang Terserang Babi Hutan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Sinergia | Maybrat/Papua – Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY bergerak cepat usai menerima informasi seorang warga yang menjadi korban serangan babi hutan saat berkebun di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya. Tim yang dipimpin oleh Serda Edy Siswanto segera bergerak menuju lokasi kejadian. Serangan babi hutan memang sering kali terjadi di wilayah perkebunan saat warga […]

    Bagikan
  • Sinyal Pengisian Jabatan Eselon II Segera Diproses, Plt Wali Kota : Sabar, Tenang

    Sinyal Pengisian Jabatan Eselon II Segera Diproses, Plt Wali Kota : Sabar, Tenang

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun lantik 15 kepala sekolah baru di lingkungan Dinas Pendidikan pada Senin (16/3/2026) di gedung Diklat Kota Madiun. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, tersebut sekaligus memberi sinyal bahwa proses pengisian jabatan struktural eselon II di lingkungan Pemkot tengah dipersiapkan. […]

    Bagikan
  • Aksi Balap Liar di Jiwan Digagalkan Polisi, Honda Jazz hingga Motor Racing Disita

    Aksi Balap Liar di Jiwan Digagalkan Polisi, Honda Jazz hingga Motor Racing Disita

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Satlantas Polres Madiun Kota menggagalkan dugaan aksi balap liar di kawasan SPBU Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (7/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 2 mobil dan dua sepeda motor modifikasi balap jenis Yamaha Jupiter. Penindakan bermula saat Regu 1 piket jaga malam yang dipimpin Aiptu Andik menerima laporan […]

    Bagikan
  • Penataan Proliman hingga Stadion Wilis Segera Dieksekusi, Pemkot Madiun Perketat Pengawasan Sampah

    Penataan Proliman hingga Stadion Wilis Segera Dieksekusi, Pemkot Madiun Perketat Pengawasan Sampah

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menyiapkan penataan kawasan strategis mulai dari Kawasan Simpang 5 patung pendekar atau dikenal Proliman, Jalan Rimba Darma hingga area belakang GOR dan Stadion Wilis. Kawasan tersebut akan disulap menjadi wajah baru kota yang menonjolkan identitas khas Madiun sebagai Kota Pendekar dan Kota Pecel. Hal itu ditegaskan oleh […]

    Bagikan
  • Oknum Karyawan Perhutani Terlibat, Polisi Tangkap 2 Orang Pembawa Kayu Jati Ilegal

    Oknum Karyawan Perhutani Terlibat, Polisi Tangkap 2 Orang Pembawa Kayu Jati Ilegal

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kasus jual beli kayu jati ilegal berhasil digagalkan Polres Ponorogo. Sebanyak 40 gelondongan kayu jati diamankan petugas saat diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Kecamatan Badegan, Jumat (08/08/2025) lalu. Kayu bernilai puluhan juta rupiah itu diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani. Dua orang pelaku turut diamankan dalam […]

    Bagikan
expand_less