Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 114
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Salah satu tersangka korupsi dilakukan penahan oleh Kejari Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Magetan. Kedua tersangka yaitu S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora yang saat itu juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta.

Awalnya, S dan YSJI ditahan sejak 26 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk masa 20 hari. Namun, penyidik menilai waktu tersebut belum cukup.

“Kami resmi memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan, hingga 24 Oktober 2025. Perpanjangan ini diperlukan karena masih ada pemeriksaan saksi tambahan yang harus dilakukan,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Kamis (18/09/2025).

Andy menegaskan tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, 23 orang saksi sudah dimintai keterangan, baik dari internal Disdikpora maupun pihak terkait lainnya. Dalam konstruksi perkara, S diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei lapangan, tidak meminta proposal kebutuhan dari sekolah, serta hanya mengecek barang dari sampel. Selain itu, ia juga tidak memberikan sanksi kepada rekanan meski pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Sementara itu, YSJI selaku rekanan diduga mengerjakan proyek secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp520 juta. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Andy.

Atas perbuatannya, S dan YSJI dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lansia Hilang Saat Buang Sampah Di Pinggir Sungai, Ditemukan Meninggal berjarak 1 Km 

    Lansia Hilang Saat Buang Sampah Di Pinggir Sungai, Ditemukan Meninggal berjarak 1 Km 

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun— Seorang lanjut usia bernama Sami (70), warga Desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang usai membuang sampah di tepi sungai, Minggu (25/1/2026). Korban ditemukan pada Senin pagi (26/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di pinggiran sungai dekat rimbunan bambu, berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi awal korban diduga […]

    Bagikan
  • Sering Terjadi Laka, Warga Dan Sopir Truk Swadaya Perbaiki Jalan Antar Kabupaten

    Sering Terjadi Laka, Warga Dan Sopir Truk Swadaya Perbaiki Jalan Antar Kabupaten

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Warga Desa Binade, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, bersama paguyuban sopir truk rute Ponorogo-Pacitan, bergotong-royong memperbaiki jalan poros penghubung antar kabupaten yang rusak parah. Aksi ini berhasil mengumpulkan dana swadaya sebesar Rp 9 juta, yang ditargetkan untuk memperbaiki jalan sepanjang 3 kilometer dari total kerusakan sejauh 11 kilometer. Jalan poros menuju desa […]

    Bagikan
  • Minyakita Langka di Pasar Tradisional Ngawi, Harga Tembus Rp22 Ribu per Liter

    Minyakita Langka di Pasar Tradisional Ngawi, Harga Tembus Rp22 Ribu per Liter

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita mulai dirasakan di sejumlah pasar tradisional di Ngawi, Jawa Timur. Sejak dua bulan terakhir, komoditas tersebut sulit ditemukan di lapak pedagang. Kalaupun tersedia, harganya melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini masih terjadi pada Senin (20/4/2026) pagi. Minyakita dijual […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel Amankan PSU Pilkada Magetan

    Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel Amankan PSU Pilkada Magetan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Polres Magetan menyiagakan ratusan personel guna mengamankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan yang akan digelar pada Sabtu, 22/03/2025. Pengamanan ini diawali dengan apel gelar pasukan dan pergeseran personel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Satria Permana pada Kamis (20/3/2025) di Mapolres Magetan. Sebanyak 400 personel Polri dari […]

    Bagikan
  • Mesin Pencacah TNI Buatan Denpal V/1 Bantu Peternak, Ini Keunggulannya

    Mesin Pencacah TNI Buatan Denpal V/1 Bantu Peternak, Ini Keunggulannya

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Memanfaatkan bahan-bahan rongsokan dari bekas suku cadang mobil yang kondisinya rusak berat, Denpal V/1 Madiun di jajaran Korem 081/DSJ berhasil menciptakan mesin pencacah pakan ternak berkemampuan tinggi. Saat diuji coba langsung kepada para peternak di Madiun, kemampuan mesin itu diakui mampu menghancurkan berbagai limbah pertanian untuk pakan ternak. Bahkan mencacah […]

    Bagikan
  • Pasca OTT KPK, Pemkot Madiun Pastikan Program Kerja Tetap Jalan Sesuai RPJMD

    Pasca OTT KPK, Pemkot Madiun Pastikan Program Kerja Tetap Jalan Sesuai RPJMD

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya menindak kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, KPK melakukan penindakan dugaan korupsi terkait gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun non aktif, Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Thariq Megah serta Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka […]

    Bagikan
expand_less