
Sinergia | Kab. Madiun – Seorang pengemis tanpa identitas yang kerap bertindak meresahkan pengguna jalan di kawasan traffic light Jalan Ahmad Yani, Caruban, berhasil diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Madiun.
Aksi pengemis tersebut sempat dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu ketertiban. Ia dilaporkan sering mencoret hingga menggedor kaca kendaraan di lampu merah, sehingga membuat resah para pengendara.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satpol PP langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pengemis itu. Kasat Pol PP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi dihubungi melalui Kepala Bidang PPHD, Danny Yudi Satriawan, mengatakan tindakan itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Pengemis tersebut tidak hanya meminta-minta, tetapi juga melakukan tindakan yang meresahkan pengguna jalan. Hal ini jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujar Danny, Selasa (23/09/2025).
Setelah diamankan, pengemis tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun untuk proses pendataan. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Kabupaten Madiun untuk penanganan lebih lanjut.
Satpol PP mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga kenyamanan dan keamanan publik di wilayah Kabupaten Madiun.
Ndor – Sinergia