Penertiban Aset Rumah KAI Daop 7 Diwarnai Ketegangan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
- visibility 18
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – PT. KAI Daop 7 Madiun kembali melakukan penertiban aset bangunan rumah yang berada di Jalan Sukokaryo Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Rabu (08/10/2025). Puluhan personil gabungan dikerahkan dalam penertiban bangunan rumah yang ditempati oleh Siti Asiyah. Sejumlah barang milik Siti Asiyah pun dikeluarkan dan diangkut ke atas truk.
Hal itu pun mematik protes dari pihak keluarga yang di lokasi lantaran barang-barang pribadi mereka diangkut oleh petugas KAI. Mereka awalnya tidak mempermasalahkan pengosongan namun tidak dengan barang-barang yang turut diangkut ke truk.
“Itu kan barang pribadi bukan barangnya PT KAI. Mintanya ya diturunkan. Itukan barang kita kok diangkat. Mau dibawa kemana ? Harusnya kan ada omongan,” ungkap Dwi Ani Widyastuti, saudara Siti Asiyah.
Lebih lanjut, dirinya mengaku tetap keberatan dengan penertiban tersebut. Apalagi keluarganya sudah menempati rumah itu sejak puluhan tahun lalu.
“Domisili disini itu sudah 60 tahun. PBB bayar sendiri. Listrik, air kita pasang sendiri. Kalau ada kerusakan kita tanggung sendiri. Tidak ada dari KAI. Hanya ditariki sewa dengan biaya yang tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan sudah ada perjanjian kontrak sewa pada September 2017. Namun, sejak saat itu, pihak penyewa tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya. Bahkan, sudah dilakukan mediasi penyewa dengan KAI dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
“Itu sampai dengan 5 kali yang dimediasi melalui Kejaksaan Negeri, namun demikian yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga langkah berikutnya adalah disampaikan somasi 1, somasi 2, sampai somasi 3. KAI akhirnya meminta kembali aset yang dikuasakan,” terang Zainul.
Terkait piutang penyewa, Zainul menjelaskan piutang mencapai Rp. 50 Juta lebih mulai tahun 2017 hingga saat ini. Akhirnya, KAI mengambil sikap untuk melakukan penertiban dan pengosongan aset tersebut. Diketahui, aset ini terdiri dari tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m², dengan nilai sebesar Rp476.904.000.
“Terakhir perjanjian sewa atau perjanjian kontrak September tahun 2017. Piutang Rp. 50 juta lebih. Karena mediasi dan somasi tidak ada titik temu. Maka ini diminta kembali aset KAI,” pungkasnya.
Penertiban aset KAI ini melibatkan berbagai pihak mulai internal KAI, TNI-Polri hingga Pemerintah Daerah. Langkah ini bagian dari mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset Negara agar lebih optimal.
Kriswanto – Sinergia
- Penulis: Kriswanto


