Berita Terkini
Trending Tags

Dinkes Magetan Lakukan Penyelidikan Dugaan Keracunan Usai Santap MBG

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
  • visibility 153
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kantor Pemerintah DinKes Kab.Magetan. Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Kasus dugaan keracunan makanan kembali terjadi. Kali ini menimpa belasan siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Dilaporkan sebanyak 11 siswa SDN Kediren 2 dan 1 siswa MI Nurul Dholam dilarikan ke Puskesmas setempat, Jumat (17/10/2025). Itu setelah mengalami gejala mual, pusing, hingga muntah usai menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan, dr. Rohmat Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, rata – rata siswa datang dengan keluhan yang sama, namun seluruhnya dalam kondisi ringan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada gejala berat. Semua siswa mendapat observasi rawat jalan dan sudah diperbolehkan pulang,” ujar Rohmat.

Dinkes Magetan langsung menurunkan tim untuk menangani kasus ini. Petugas kesehatan melakukan observasi terhadap pasien dan memastikan tidak ada penambahan kasus serupa di sekolah tersebut hingga Jumat sore. Pemeriksaan juga dilakukan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Gholam yang dilaporkan beberapa murid mengalami kejadian serupa, meskipun jumlah siswa terdampak masih sama, yaitu 12 anak.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Kesehatan kemudian mengambil sampel makanan MBG serta muntahan siswa untuk diuji kandungannya di Balai Besar Layanan Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Surabaya. Hasil uji laboratorium tersebut akan menjadi dasar penentuan penyebab pasti peristiwa tersebut.

“Kami belum dapat memastikan apakah makanan MBG menjadi penyebabnya. Sampel sudah kami kirim ke laboratorium di Surabaya untuk diperiksa,” jelas Rohmat.

Tim surveilans Dinkes juga telah melakukan penyelidikan epidemiologi di lapangan untuk menelusuri sumber penyebab dugaan keracunan tersebut. Dinas berharap hasil laboratorium dapat segera keluar agar tindakan pencegahan bisa dilakukan dengan tepat.

Kasus ini turut membuka fakta baru tentang pelaksanaan program MBG di Kabupaten Magetan. Dari 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program, belum satu pun memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki penyedia makanan untuk menjamin keamanan pangan siswa.

“Dari 18 SPPG, baru 15 yang aktif. Namun, seluruhnya belum memiliki sertifikat SLHS. Kami mendorong mereka segera memenuhi standar tersebut,” tegas Rohmat.

Selain sertifikat SLHS, tenaga penjamah makanan juga diwajibkan memiliki sertifikat penjamah makanan serta memastikan tempat pengolahan memenuhi standar Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Langkah ini dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi kedepannya.

“Kami berharap ini jadi kejadian pertama dan terakhir. Keamanan pangan harus benar-benar diperhatikan, bukan hanya nilai gizinya,” pungkas Rohmat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pelaksana program MBG untuk memperkuat aspek keamanan pangan di sekolah-sekolah. Pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan, memastikan setiap penyedia makanan memenuhi standar kesehatan, agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar aman dan memberi manfaat bagi siswa.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lahan Sekolah Rakyat di Magetan Telah Siap, Target Dibangun Akhir 2026

    Lahan Sekolah Rakyat di Magetan Telah Siap, Target Dibangun Akhir 2026

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Magetan mulai menunjukkan titik terang. Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi, mengungkapkan bahwa lahan yang diusulkan di wilayah Kecamatan Karangrejo telah memenuhi persyaratan hasil survei dari Kementerian PUPR. “Dari hasil survei, luasan lahan sudah sesuai syarat minimal, yakni sekitar enam hektare lebih. Kami sudah mengusulkan […]

    Bagikan
  • Langkah Hukum PSHT Pusat Madiun Menguat, Soroti Munas IPSI hingga Legitimasi Sepihak

    Langkah Hukum PSHT Pusat Madiun Menguat, Soroti Munas IPSI hingga Legitimasi Sepihak

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 601
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan akan menempuh langkah hukum tegas dalam menghadapi polemik sengketa kepengurusan yang masih berlangsung. Upaya ini mencakup pelaporan pidana hingga gugatan di pengadilan, menyusul berbagai klaim sepihak dan gangguan terhadap aktivitas organisasi di lapangan. Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, menyatakan […]

    Bagikan
  • Pendapatan Daerah pada Rencana P-APBD 2025 Kota Madiun Turun Rp. 33,9 Miliar

    Pendapatan Daerah pada Rencana P-APBD 2025 Kota Madiun Turun Rp. 33,9 Miliar

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dampak efisiensi oleh Pemerintah Pusat, pendapatan daerah pada rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun tahun anggaran 2025 diproyeksikan turun. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun pada Senin (14/07/2025) dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran […]

    Bagikan
  • DLH Kab. Madiun Optimalkan TPS 3R Atasi Persoalan Sampah

    DLH Kab. Madiun Optimalkan TPS 3R Atasi Persoalan Sampah

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Persoalan sampah menjadi permasalahan klasik ditengah pertumbuhan masyarakat dan ekonomi yang kian pesat. Volume sampah yang makin meningkat setiap harinya menyebabkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu Mejayan kini overload. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun mendorong pemanfaatan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Hal itu ditegaskan oleh […]

    Bagikan
  • Sidang Praperadilan Di PN Magetan Ditunda, Pemohon Ajukan Pencabutan Gugatan

    Sidang Praperadilan Di PN Magetan Ditunda, Pemohon Ajukan Pencabutan Gugatan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Magetan di Pengadilan Negeri Magetan pada Senin (9/3/2026) belum menghasilkan putusan. Majelis hakim yang dipimpin hakim Otniel Yuristo Yudha Prawira memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 30 Maret 2026. Juru bicara pengadilan, Deddi Alparesi, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena ketidakhadiran dua pihak […]

    Bagikan
  • Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Magetan, 1 Korban Dilarikan ke RSUD dr. Soedono

    Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Magetan, 1 Korban Dilarikan ke RSUD dr. Soedono

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – 1 korban kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang JPL 08, KM 176+586, dekat Stasiun Magetan yang terjadi pada Senin siang (19/05/2025) dievakuasi ke RSUD dr. Soedono. Korban berinisial RH (22) saat ini tengah mendapat perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. Soedono, dr. Heru […]

    Bagikan
expand_less