
Sinergia | Kota Madiun – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan efisiensi perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus melakukan berbagai langkah perbaikan infrastruktur. Salah satunya dengan menaikkan batas kecepatan maksimal kereta api dari sebelumnya 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintasan wilayah kerjanya.
Agar peningkatan kecepatan ini berjalan aman, Daop 7 Madiun memperkuat jalur dan sistem persinyalan melalui kegiatan normalisasi serta perbaikan lintasan rel. “Normalisasi dan peningkatan jalur KA kami lakukan di sejumlah titik, salah satunya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, tepatnya di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” terang Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Senin (20/10/2025).
Zainul menambahkan, pekerjaan serupa juga dilaksanakan di JPL 206 Km 127+9/0 antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pada lokasi ini dilakukan penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya kendaraan roda dua atau sepeda yang dapat melintas.
Selain itu, di JPL 204 Km 126+1/2 wilayah Desa Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu sudah berfungsi secara resmi.
Kegiatan normalisasi tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta dan Polres Blitar, serta unsur pemerintahan kecamatan dan desa. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggunakan kembali jalur yang sudah ditutup, demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Zainul.
Ia juga menegaskan, KAI melarang segala bentuk pembangunan di area jalur kereta api, seperti pendirian bangunan, pagar, tanggul, maupun penanaman pohon tinggi yang dapat menghalangi pandangan masinis. Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 dan Pasal 192.
Dalam Pasal 192 dijelaskan, siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
“Keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama kami. Karena itu, masyarakat diimbau untuk hanya melintas di perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu, alat keselamatan, serta palang pintu,” pungkas Zainul.
Surya – Sinergia