Berita Terkini
Trending Tags

Kecepatan Kereta Naik, KAI Daop 7 Madiun Genjot Normalisasi Jalur KA

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • visibility 41
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perbaikan Rel KAI Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan efisiensi perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan efisiensi perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus melakukan berbagai langkah perbaikan infrastruktur. Salah satunya dengan menaikkan batas kecepatan maksimal kereta api dari sebelumnya 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintasan wilayah kerjanya.

Agar peningkatan kecepatan ini berjalan aman, Daop 7 Madiun memperkuat jalur dan sistem persinyalan melalui kegiatan normalisasi serta perbaikan lintasan rel. “Normalisasi dan peningkatan jalur KA kami lakukan di sejumlah titik, salah satunya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, tepatnya di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” terang Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Senin (20/10/2025).

Zainul menambahkan, pekerjaan serupa juga dilaksanakan di JPL 206 Km 127+9/0 antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pada lokasi ini dilakukan penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya kendaraan roda dua atau sepeda yang dapat melintas.

Selain itu, di JPL 204 Km 126+1/2 wilayah Desa Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu sudah berfungsi secara resmi.

Kegiatan normalisasi tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta dan Polres Blitar, serta unsur pemerintahan kecamatan dan desa. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggunakan kembali jalur yang sudah ditutup, demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Ia juga menegaskan, KAI melarang segala bentuk pembangunan di area jalur kereta api, seperti pendirian bangunan, pagar, tanggul, maupun penanaman pohon tinggi yang dapat menghalangi pandangan masinis. Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 dan Pasal 192.

Dalam Pasal 192 dijelaskan, siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama kami. Karena itu, masyarakat diimbau untuk hanya melintas di perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu, alat keselamatan, serta palang pintu,” pungkas Zainul.

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangis Haru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 52 Kota Madiun

    Tangis Haru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 52 Kota Madiun

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Suasana haru menyelimuti kedatangan jemaah haji Kota Madiun yang tergabung dalam kloter 52. Sebanyak 152 jemaah haji akhirnya tiba di Asrama Haji Kota Madiun pada Jumat malam (27/06/2025) dengan selamat setelah menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Kedatangan para jemaah ini disambut hangat oleh Wali Kota Madiun Maidi, Wakil […]

    Bagikan
  • Mencekam! 6 Jam Penyergapan Pemuda Bersenjata Golok di Ngawi, Polisi Gunakan Senjata Kejut

    Mencekam! 6 Jam Penyergapan Pemuda Bersenjata Golok di Ngawi, Polisi Gunakan Senjata Kejut

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah situasi mencekam terjadi di Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (23/2/2026) siang, ketika seorang pemuda mengamuk sambil membawa golok dan merusak atap rumah warga. Peristiwa ini bukan hanya mengejutkan, namun juga mengundang ketegangan panjang hingga enam jam sebelum akhirnya aparat kepolisian berhasil mengakhiri aksi berbahaya tersebut. Aksi itu bermula […]

    Bagikan
  • Koperasi Desa Merah Putih Belum Bisa Ajukan Pinjaman, Terkendala Dokumen Kelembagaan

    Koperasi Desa Merah Putih Belum Bisa Ajukan Pinjaman, Terkendala Dokumen Kelembagaan

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Kabupaten Madiun belum dapat mengakses fasilitas pinjaman dari bank pemerintah karena terkendala kelengkapan dokumen kelembagaan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdeskel Merah Putih, koperasi ini berhak mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar. Kepala […]

    Bagikan
  • Miris, Oknum Kiai di Ngawi Diduga Cabuli Santri Laki-Laki

    Miris, Oknum Kiai di Ngawi Diduga Cabuli Santri Laki-Laki

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Sungguh menggemparkan, seorang oknum kiai di Kabupaten Ngawi diduga melakukan tindak asusila. Oknum kiai berinisial AUR (53) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan asusila terhadap santri laki-laki. Mirisnya, oknum Kiai ini merupakan pengasuh pondok pesantren ternama di Ngawi. Kasus itu terungkap usai jajaran Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan dari […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Tegaskan Tak Ada Perayaan Euforia Saat Malam Pergantian Tahun

    Pemkab Magetan Tegaskan Tak Ada Perayaan Euforia Saat Malam Pergantian Tahun

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengambil langkah tegas dengan memastikan seluruh jajaran instansi pemerintah tidak menggelar perayaan Tahun Baru yang bernuansa euforia. Kebijakan ini diberlakukan menyeluruh, mulai dari perangkat daerah hingga pemerintahan desa. Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas […]

    Bagikan
  • Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Madiun Tembus 1.516 Orang, Jiwan dan Saradan Tertinggi

    Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Madiun Tembus 1.516 Orang, Jiwan dan Saradan Tertinggi

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Madiun masih menjadi persoalan serius. Hingga November 2025, jumlah penderita tercatat mencapai 1.516 orang, terdiri dari 1.222 kasus HIV dan 294 kasus AIDS. Kasus penderita meninggal dunia sebanyak 728 orang dan penderita hidup 788 orang. Jumlah itu berdasarkan data sebaran per kecamatan yang dihimpun Dinas Kesehatan Kabupaten […]

    Bagikan
expand_less