Berita Terkini
Trending Tags

Kecepatan Kereta Naik, KAI Daop 7 Madiun Genjot Normalisasi Jalur KA

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • visibility 80
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perbaikan Rel KAI Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan efisiensi perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan efisiensi perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus melakukan berbagai langkah perbaikan infrastruktur. Salah satunya dengan menaikkan batas kecepatan maksimal kereta api dari sebelumnya 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintasan wilayah kerjanya.

Agar peningkatan kecepatan ini berjalan aman, Daop 7 Madiun memperkuat jalur dan sistem persinyalan melalui kegiatan normalisasi serta perbaikan lintasan rel. “Normalisasi dan peningkatan jalur KA kami lakukan di sejumlah titik, salah satunya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, tepatnya di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” terang Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Senin (20/10/2025).

Zainul menambahkan, pekerjaan serupa juga dilaksanakan di JPL 206 Km 127+9/0 antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pada lokasi ini dilakukan penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya kendaraan roda dua atau sepeda yang dapat melintas.

Selain itu, di JPL 204 Km 126+1/2 wilayah Desa Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu sudah berfungsi secara resmi.

Kegiatan normalisasi tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta dan Polres Blitar, serta unsur pemerintahan kecamatan dan desa. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggunakan kembali jalur yang sudah ditutup, demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Ia juga menegaskan, KAI melarang segala bentuk pembangunan di area jalur kereta api, seperti pendirian bangunan, pagar, tanggul, maupun penanaman pohon tinggi yang dapat menghalangi pandangan masinis. Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 dan Pasal 192.

Dalam Pasal 192 dijelaskan, siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama kami. Karena itu, masyarakat diimbau untuk hanya melintas di perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu, alat keselamatan, serta palang pintu,” pungkas Zainul.

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Tertua Asal Madiun Meninggal Dunia di Mekkah

    Jemaah Haji Tertua Asal Madiun Meninggal Dunia di Mekkah

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun— Kabar duka datang dari Tanah Suci menjelang kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Madiun. Suparlan Marto Dikromo, jemaah haji tertua dari daerah tersebut, wafat di Rumah Sakit Abeer, Mekkah, pada Jumat (20/6) pukul 18.45 waktu Arab Saudi. Suparlan (90), jemaah asal Desa Tempursari, Kecamatan Wungu, sempat menjalani perawatan intensif selama sepekan setelah […]

    Bagikan
  • HUT ke-21, RSUD Kota Madiun Gelar Sunat Massal dan Papsmear Gratis

    HUT ke-21, RSUD Kota Madiun Gelar Sunat Massal dan Papsmear Gratis

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun menggelar rangkaian kegiatan sosial dalam rangka memperingati hari ulang tahun yang ke-21, Jumat (25/04/2025). Kegiatan ini diselaraskan dengan agenda “Wali Kota Ngantor di Lapangan”, yang kali ini berlangsung di Taman Hijau Kota Madiun, Kecamatan Taman. Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan bahwa peringatan HUT […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Salurkan BLTD Bagi 2.104 Penerima Manfaat

    Pemkot Madiun Salurkan BLTD Bagi 2.104 Penerima Manfaat

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) triwulan I tahun 2026 secara serentak, Senin (23/2/2026). Seperti dalam penyerahan bantuan yang dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun kepada penerima manfaat di Kelurahan Oro Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo. Dalam keterangannya, F. Bagus Panuntun […]

    Bagikan
  • Pembangunan Rumah Wahyu Yang Terbakar Diusulkan Program RTLH

    Pembangunan Rumah Wahyu Yang Terbakar Diusulkan Program RTLH

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bergerak cepat dalam penanganan musibah kebakaran yang menimpa rumah yang ditempati oleh Wahyu Herianto di Jalan Bali Gang II Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo pada Rabu (22/01/2025) kemarin. BPBD Kota Madiun pun menyerahkan bantuan berupa sembako, matras, karpet hingga makanan siap saji kepada Wahyu […]

    Bagikan
  • Dinkes Ngawi Temukan 19 Suspek Campak, Hasil Laboratorium Masih Ditunggu

    Dinkes Ngawi Temukan 19 Suspek Campak, Hasil Laboratorium Masih Ditunggu

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi mencatat sebanyak 19 kasus suspek campak selama periode Januari hingga awal April 2026. Hingga kini, belum ada kasus yang dinyatakan positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium. Kasus-kasus tersebut terdeteksi dari hasil pemantauan di berbagai fasilitas kesehatan (Faskes), khususnya pada pasien yang mengalami gejala demam dan ruam. Tim […]

    Bagikan
  • Pemberhentian Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Dinsos Magetan Belum Terima Data Resmi

    Pemberhentian Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Dinsos Magetan Belum Terima Data Resmi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Temuan 690 penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Magetan yang terindikasi terlibat praktik judi online berdampak pemberhentian sementara penyaluran bantuan oleh pemerintah pusat, bagi penerima yang tercatat dalam daftar tersebut. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Parminto Budi membenarkan adanya laporan dari pemerintah pusat terkait data penerima Bansos yang terindikasi aktivitas judi […]

    Bagikan
expand_less