
Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 12.236 batang rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan Petugas gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun. Puluhan ribu barang siap jual tersebut ditemukan saat pemeriksaan sebuah toko plastik di Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Purbaya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Slamet, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan pemilik toko berinisial BS sebagai pihak yang bertanggung jawab. Barang bukti dan BS kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Madiun untuk pemeriksaan lanjutan.
Slamet menjelaskan, BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pelaku mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp27.829.000, atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan resmi.
Barang bukti yang disita meliputi 639 bungkus rokok (12.236 batang) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12.027.241 dan perkiraan nilai barang Rp18.417.500.
Hingga 31 Oktober 2025, penerimaan negara dari KPPBC TMP C Madiun tercatat menunjukkan capaian positif. Rinciannya, penerimaan cukai Rp1,06 triliun (107,59%), Ultimum Remedium Rp2,46 miliar, dan bea masuk Rp228,15 juta (105,40%).
Tova Pradana – Sinergia