Berita Terkini
Trending Tags

Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 79
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid (Gus Wakid), resmi ditunda. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menangguhkan pemberhentian Nur Wakhid dari keanggotaan DPRD periode 2024–2029 hingga seluruh proses hukum yang tengah berjalan berkekuatan tetap (inkrah).

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4/3964/011/2025 tertanggal 4 November 2025, yang ditujukan kepada Bupati Magetan. Langkah itu diambil setelah Pemprov menerima pemberitahuan resmi dari kuasa hukum Nur Wakhid mengenai adanya sengketa hukum pada 31 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jatim menegaskan bahwa usulan pemberhentian dari DPC PKB Magetan belum dapat diproses lantaran terdapat upaya hukum yang masih berlangsung di pengadilan. Pemprov juga mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan bahwa pemberhentian anggota DPRD harus memenuhi syarat hukum, termasuk tidak sedang dalam sengketa hukum.

“Berdasarkan laporan adanya sengketa di Mahkamah Tahkim PKB serta dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Magetan, maka pelaksanaan PAW ditangguhkan sementara hingga ada keputusan hukum tetap,” tertulis dalam surat resmi tersebut.

Nur Wakhid sebelumnya dilantik sebagai anggota DPRD Magetan pada 23 Agustus 2024, melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/749/KPTS/011.2/2024. Ia mewakili daerah pemilihan (dapil) V dengan perolehan suara sebanyak 4.604 suara dalam Pemilu 2024, menempati posisi kedua terbanyak di internal PKB dapil tersebut.

Persoalan muncul setelah DPP PKB menerbitkan SK Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai kader partai. Surat keputusan itu baru diketahui Nur Wakhid pada 11 Oktober 2025, dan kemudian DPC PKB Magetan segera mengajukan usulan PAW ke DPRD Magetan.

Tidak menerima keputusan tersebut, Nur Wakhid mengajukan gugatan ke Mahkamah Tahkim PKB pada 27 Oktober 2025, serta dua gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada 30 Oktober 2025.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Magetan, dua gugatan tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap Pimpinan DPRD Magetan, dan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap DPC PKB Magetan.

Kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi, SH, dan Nurcahyo, SH dari LBH Parade Keadilan Kabupaten Ngawi, menilai keputusan Pemprov untuk menunda PAW sudah tepat. Menurut Sumadi, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum dan stabilitas politik di daerah.

“Selama proses hukum masih berjalan, seharusnya tidak ada tindakan administratif seperti PAW. Kami menghargai keputusan Pemprov yang memilih menunggu putusan inkrah,” ungkap Sumadi dalam keterangannya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magetan, Setiya Widayaka, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemprov Jawa Timur.

“Surat tersebut kami terima pagi ini. Intinya, pelaksanaan PAW baru dapat diproses setelah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, DPC PKB Magetan belum memberikan pernyataan resmi terkait penundaan PAW tersebut. Sementara itu, pihak Nur Wakhid berharap keputusan Pemprov Jatim menjadi contoh bagi penegakan supremasi hukum di atas kepentingan politik. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji ASN Pemkab Ponorogo Belum Cair, Ini Penjelasan Plh Sekda

    Gaji ASN Pemkab Ponorogo Belum Cair, Ini Penjelasan Plh Sekda

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Memasuki pekan pertama Januari 2026, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, belum menerima gaji bulanan. Kondisi tersebut menimbulkan keluhan karena pencairan gaji biasanya dilakukan pada awal bulan. Hingga Rabu (7/1/2026), sejumlah ASN mengaku masih menunggu transfer gaji masuk ke rekening masing-masing. Bahkan, keterlambatan tahun […]

    Bagikan
  • Keseruan KAI Daop 7 Bersama Anak Disabilitas Naik Kereta di Hari Anak Nasional 2025

    Keseruan KAI Daop 7 Bersama Anak Disabilitas Naik Kereta di Hari Anak Nasional 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menggelar berbagai kegiatan edukatif yang menyasar anak-anak, khususnya anak-anak penyandang disabilitas. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak serta upaya mengenalkan transportasi kereta api sejak dini. Dalam kegiatan ini, anak-anak […]

    Bagikan
  • Ini Kata Wabup Magetan Suyatni Soal Janji Politik Rp 3 Juta per RT

    Ini Kata Wabup Magetan Suyatni Soal Janji Politik Rp 3 Juta per RT

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ratusan mahasiswa dari BEM STAIM Ma’arif dan PMII Magetan yang menggelar aksis di depan Gedung DPRD Kabupaten Magetan menuntut realisasi program bantuan Rp 3 juta per RT. Itu menjadi janji kampanye Bupati Nanik dan Wakil Bupati Suyatni. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti sejumlah persoalan lain, mulai dari kebijakan pembangunan infrastruktur, transparansi penggunaan […]

    Bagikan
  • Tuntas Cari Lokasi, Pemkot Madiun Tetapkan Bengkok Winongo untuk Sekolah Rakyat

    Tuntas Cari Lokasi, Pemkot Madiun Tetapkan Bengkok Winongo untuk Sekolah Rakyat

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya menghadirkan Sekolah Rakyat (SR) di Kota Madiun akhirnya menemukan titik terang. Setelah dua lokasi sebelumnya tidak memenuhi kriteria, pemerintah pusat memberikan persetujuan penggunaan lahan eks tanah bengkok Kelurahan Winongo yang berada di barat Kantor Kecamatan Manguharjo sebagai area pembangunan SR. Kepala Dinsos-PPPA Kota Madiun, Heri Suwartono, mengungkapkan bahwa proses […]

    Bagikan
  • Gerbong Kertapati, Daya Tarik Monumen Soco yang Menyimpan Luka Sejarah

    Gerbong Kertapati, Daya Tarik Monumen Soco yang Menyimpan Luka Sejarah

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di area Monumen Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, sebuah gerbong kereta uap berwarna perak dan hitam menjadi pusat perhatian setiap pengunjung. Gerbong yang dikenal dengan nama Gerbong Kertapati itu bukan sekadar benda tua, melainkan saksi bisu tragedi Madiun 1948 saat pemberontakan PKI yang merenggut ratusan nyawa. Juru kunci Monumen Soco, Ahmad […]

    Bagikan
  • Gubernur Khofifah Tegaskan Percepatan Program MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat di Jatim

    Gubernur Khofifah Tegaskan Percepatan Program MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat di Jatim

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Usai menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya percepatan implementasi sejumlah program strategis nasional yang selaras dengan visi Presiden RI, Asta Cita. Dalam keterangannya, Senin (26/5/2025), Khofifah menyebut tiga program prioritas yang saat ini sedang dalam tahap pelaksanaan dan harus segera […]

    Bagikan
expand_less