Berita Terkini
Trending Tags

Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 40
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid (Gus Wakid), resmi ditunda. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menangguhkan pemberhentian Nur Wakhid dari keanggotaan DPRD periode 2024–2029 hingga seluruh proses hukum yang tengah berjalan berkekuatan tetap (inkrah).

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4/3964/011/2025 tertanggal 4 November 2025, yang ditujukan kepada Bupati Magetan. Langkah itu diambil setelah Pemprov menerima pemberitahuan resmi dari kuasa hukum Nur Wakhid mengenai adanya sengketa hukum pada 31 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jatim menegaskan bahwa usulan pemberhentian dari DPC PKB Magetan belum dapat diproses lantaran terdapat upaya hukum yang masih berlangsung di pengadilan. Pemprov juga mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan bahwa pemberhentian anggota DPRD harus memenuhi syarat hukum, termasuk tidak sedang dalam sengketa hukum.

“Berdasarkan laporan adanya sengketa di Mahkamah Tahkim PKB serta dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Magetan, maka pelaksanaan PAW ditangguhkan sementara hingga ada keputusan hukum tetap,” tertulis dalam surat resmi tersebut.

Nur Wakhid sebelumnya dilantik sebagai anggota DPRD Magetan pada 23 Agustus 2024, melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/749/KPTS/011.2/2024. Ia mewakili daerah pemilihan (dapil) V dengan perolehan suara sebanyak 4.604 suara dalam Pemilu 2024, menempati posisi kedua terbanyak di internal PKB dapil tersebut.

Persoalan muncul setelah DPP PKB menerbitkan SK Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai kader partai. Surat keputusan itu baru diketahui Nur Wakhid pada 11 Oktober 2025, dan kemudian DPC PKB Magetan segera mengajukan usulan PAW ke DPRD Magetan.

Tidak menerima keputusan tersebut, Nur Wakhid mengajukan gugatan ke Mahkamah Tahkim PKB pada 27 Oktober 2025, serta dua gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada 30 Oktober 2025.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Magetan, dua gugatan tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap Pimpinan DPRD Magetan, dan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap DPC PKB Magetan.

Kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi, SH, dan Nurcahyo, SH dari LBH Parade Keadilan Kabupaten Ngawi, menilai keputusan Pemprov untuk menunda PAW sudah tepat. Menurut Sumadi, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum dan stabilitas politik di daerah.

“Selama proses hukum masih berjalan, seharusnya tidak ada tindakan administratif seperti PAW. Kami menghargai keputusan Pemprov yang memilih menunggu putusan inkrah,” ungkap Sumadi dalam keterangannya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magetan, Setiya Widayaka, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemprov Jawa Timur.

“Surat tersebut kami terima pagi ini. Intinya, pelaksanaan PAW baru dapat diproses setelah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, DPC PKB Magetan belum memberikan pernyataan resmi terkait penundaan PAW tersebut. Sementara itu, pihak Nur Wakhid berharap keputusan Pemprov Jatim menjadi contoh bagi penegakan supremasi hukum di atas kepentingan politik. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alami Luka Bakar 75 Persen Akibat Kebakaran Rumah, Sugeng Dirujuk ke RSUD dr. Soetomo

    Alami Luka Bakar 75 Persen Akibat Kebakaran Rumah, Sugeng Dirujuk ke RSUD dr. Soetomo

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Musibah kebakaran rumah terjadi di Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, pada Rabu malam (8/10/2025). Dalam insiden tersebut, pemilik rumah bernama Sugeng Atmojo (55) mengalami luka bakar serius hingga 72 persen di hampir seluruh tubuhnya. Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soetomo Surabaya setelah sempat dirawat di RSUD dr. […]

    Bagikan
  • BPK Perwakilan Jatim Periksa Laporan Keuangan dan Audit Fisik Penggunaan Anggaran Pemkab Madiun

    BPK Perwakilan Jatim Periksa Laporan Keuangan dan Audit Fisik Penggunaan Anggaran Pemkab Madiun

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) PerwakilanProvinsi Jawa Timur memulai rangkaian pemeriksaan laporan keuangan dan audit fisik atas penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Madiun tahun 2025. Entry meeting digelar pada Selasa (18/11/2025) dan audit dijadwalkan berlangsung selama satu bulan. Pemeriksaan lanjutan ini akan mengulas laporan akuntansi, keuangan, capaian fisik pekerjaan, serta evaluasi program di […]

    Bagikan
  • Gubernur Khofifah Dukung Pengembangan Sirkuit Parang, Apresiasi Prestasi Mario Aji

    Gubernur Khofifah Dukung Pengembangan Sirkuit Parang, Apresiasi Prestasi Mario Aji

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengembangan Sirkuit Parang di Kabupaten Magetan. Fasilitas penunjang di lintasan kebanggaan warga Magetan itu kini terus dibenahi agar segera memenuhi standar nasional dan masuk dalam agenda resmi event otomotif Tanah Air. Khofifah menyebut, pembangunan dan peningkatan sarana di Sirkuit Parang menjadi […]

    Bagikan
  • Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Kasus Korupsi Kolam Renang Dinilai Kabur

    Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Kasus Korupsi Kolam Renang Dinilai Kabur

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Sidang dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, R. […]

    Bagikan
  • Komisi B DPRD Magetan Sidak Lokasi Pasar Hewan Pahingan, Warga Terancam Tergusur

    Komisi B DPRD Magetan Sidak Lokasi Pasar Hewan Pahingan, Warga Terancam Tergusur

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Komisi B DPRD Kabupaten Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Pasar Hewan Pahingan Maospati, Selasa (27/05/2025), menyusul aduan warga terkait rencana relokasi pasar ke lahan baru di belakang Puskesmas Maospati. Sidak ini mengungkap sederet persoalan, mulai penolakan sebagian warga, hingga potensi dampak lingkungan di area fasilitas publik. Langkah relokasi […]

    Bagikan
  • Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan

    Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Magetan. Kedua tersangka yaitu S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora yang saat itu juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, […]

    Bagikan
expand_less