KPK Periksa 13 Pejabat Pemkab Ponorogo, Pendalaman Kasus Suap Jabatan Masuki Babak Baru
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Senin, 1 Des 2025
- visibility 47
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali memasuki fase krusial. Pada Senin (01/12/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sedikitnya 13 pejabat Pemkab Ponorogo dalam agenda pemeriksaan maraton yang dipusatkan di Polres Madiun Kota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebut seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pendalaman terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat keramat (07/11/2025).
Pemeriksaan kali ini menyasar jajaran kepala bidang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka berasal dari Diskominfo, Disbudparpora, Dinkes, BKPSDM, Disnaker, Dinsos P3A, DLH, Bapperida hingga perwakilan kecamatan.
Beberapa saksi yang hadir antara lain BA (Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfo), DS (Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudparpora), serta YH (Kabid Kebudayaan Disbudparpora). Nama lain yang ikut dipanggil meliputi LS (Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes), IM (Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM), YR (Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnaker), serta YS (Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A).
KPK juga memanggil VN (Kabid Yankes Dinkes) dan AFS (Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH), serta empat saksi tambahan: HS (Kabid Perekonomian dan SDA Bapperida), MSZ (Kabid SDM Kesehatan Dinkes), AH (Sekcam Balong), dan CA (Sekcam Sawoo).
Pemanggilan secara besar-besaran itu menunjukkan bahwa KPK sedang menelisik ulang pola rotasi, mutasi, promosi, dan dugaan jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penyidik menduga adanya praktik timbal balik yang memungkinkan pejabat tertentu bertahan dalam posisi strategis, disertai indikasi suap untuk mengatur jabatan.
Selain klaster terkait jabatan, penyidikan juga menyentuh dugaan suap proyek pembangunan dan pengadaan di RSUD dr Harjono. Penyidik mendalami kemungkinan adanya intervensi dalam penentuan rekanan proyek yang berujung pada penerimaan suap oleh pihak tertentu. Para saksi yang diperiksa hari ini disebut memiliki relasi langsung dengan kebijakan maupun proses teknis yang kini sedang dipetakan ulang oleh KPK.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku rekanan proyek. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berkembang. Penyidikan bersifat dinamis dan setiap perkembangan akan disampaikan sesuai tahapan. (Ist/Sur)
- Penulis: Kriswanto


