
Sinergia | Ponorogo – Aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mulai dikeluhkan masyarakat. Selain merusak lahan perkebunan warga, aktivitas tersebut juga diduga mengganggu bantaran sungai akibat pengurukan yang dijadikan akses keluar masuk truk tambang.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, area pertambangan ilegal berada di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan. Sejumlah titik lahan dengan luas sekitar 1.400 meter persegi tampak terkupas dan diduga menjadi lokasi pengerukan material oleh perusahaan tambang yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Tak hanya itu, bantaran sungai di sekitar lokasi juga terlihat diurug. Pengurukan tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mempermudah akses kendaraan berat menuju area tambang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi mengganggu aliran sungai serta meningkatkan risiko longsor, terutama saat musim hujan.
Salah satu warga terdampak, Anas Karunia Ilahi, mengaku batas lahan miliknya ikut dikeruk tanpa sepengetahuannya. Akibatnya, sejumlah tanaman yang berada di sekitar lahan tersebut ikut rusak dan terseret longsor.
“Saya tidak pernah memberi izin. Tiba-tiba tanah di batas lahan saya sudah terkikis, tanaman juga banyak yang rusak karena longsor,” ujar Anas kepada Sinergia.
Anas berharap aktivitas pertambangan tersebut benar-benar dihentikan dan ada pemulihan terhadap lahan yang sudah terlanjur rusak.
Sementara itu, Camat Jenangan, Sugeng Prasetyo, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya telah ditutup. Penutupan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak kecamatan dan warga setempat. “Aktivitas pertambangan yang tidak berizin di Desa Plalangan sudah kami tutup. Itu hasil kesepakatan bersama warga,” tegas Sugeng.
Terkait pengurukan bantaran sungai yang digunakan sebagai akses jalan tambang, Sugeng menyebut pihak kecamatan akan melakukan langkah konservasi dan pemulihan lingkungan guna mencegah dampak yang lebih luas.
“Kami akan melakukan konservasi dan pemulihan lingkungan, terutama di bantaran sungai, agar tidak menimbulkan risiko banjir atau longsor ke depannya,” tambahnya.

Sebelumnya, di media sosial sempat viral maraknya tambang pasir galian C ilegal di wilayah pinggiran Kabupaten Ponorogo. Bahkan, beberapa titik disebut berada di bawah kawasan wisata Telaga Ngebel, yang memicu perhatian publik dan kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang.(Ega/Krs).