Berita Terkini
Trending Tags

Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 83
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar : ilustrasi palu hakim persidangan

Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasubdit Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Atik Meikhurniawati, mengatakan perubahan ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. “Masyarakat perlu diedukasi agar tidak kaget. Nantinya, ada pelaku tindak pidana yang tidak langsung dipenjara, tetapi menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Dijelaskannya, pidana pengawasan memungkinkan terpidana menjalani hukuman di luar penjara dengan syarat tertentu. Sementara itu, pidana kerja sosial dijalani dengan bekerja tanpa upah demi kepentingan sosial dan untuk meminimalkan dampak negatif pemidanaan. “Pelaku bisa ditempatkan di panti sosial, sekolah, instansi pemerintah, hingga fasilitas umum milik pemerintah,” jelasnya.

Namun demikian, tidak semua pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana alternatif. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun serta pertimbangan kondisi sosial pelaku, dampak terhadap keluarga, dan latar belakang perbuatannya.

“Keputusan tetap berada di tangan hakim. Kami hanya memfasilitasi melalui penelitian kemasyarakatan atau litmas sebagai bahan pertimbangan. Untuk pidana kerja sosial, durasi maksimalnya 286 jam,” tambah Atik.

Ia mengakui, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini mengidentikkan hukuman dengan penjara. “Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar bisa diterima kembali di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah konkret di daerah. Bapas Madiun bahkan telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sudah ada 23 titik yang direkomendasikan Pemkot Madiun, mulai dari TPA Winongo, kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, hingga pasar,” ungkap Agus.

Saat ini, Bapas Kelas II Madiun masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Namun demikian, Agus memastikan jajarannya siap menerapkan KUHP baru ketika aturan tersebut resmi berlaku. “Begitu ada putusan pidana kerja sosial, kami siap langsung berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” tandasnya.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potensi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Gemarang

    Potensi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Gemarang

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Setelah menetapkan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti sebagai tersangka, penyidik kini membuka peluang penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal […]

    Bagikan
  • Berulang Kali Mangsa Ternak, Damkar Kabupaten Madiun Evakuasi Ular Piton 3 Meter

    Berulang Kali Mangsa Ternak, Damkar Kabupaten Madiun Evakuasi Ular Piton 3 Meter

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Seekor ular piton sepanjang kurang lebih tiga meter dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun setelah berulang kali memangsa hewan ternak warga di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Sabtu (14/2/2026) pagi. Kemunculan ular tersebut membuat warga sekitar resah. Hewan melata itu ditemukan berada di dalam kandang ayam milik warga dan […]

    Bagikan
  • Kawasan Industri Madiun Dipacu, Pemprov Jatim Geser Poros Investasi ke Selatan

    Kawasan Industri Madiun Dipacu, Pemprov Jatim Geser Poros Investasi ke Selatan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan pembentukan kawasan industri di Kabupaten Madiun sebagai bagian dari strategi pemerataan investasi di luar kawasan industri ring satu. Langkah ini disebut sebagai respons atas mulai penuhnya kawasan industri di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengawasan dan Pengendalian Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan […]

    Bagikan
  • 179 Mahasiswa Baru UMMAD Jalani Masa Ta’aruf Lingkungan Kampus

    179 Mahasiswa Baru UMMAD Jalani Masa Ta’aruf Lingkungan Kampus

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) menggelar Masa Ta’aruf (Masta) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Islamic Center Kota Madiun dan diikuti oleh 179 mahasiswa dari berbagai program studi. Wali Kota Madiun, Maidi, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan pesan penting kepada para mahasiswa baru. Ia […]

    Bagikan
  • Begini Tanggapan PT. JNK Perihal Temuan Tas Kuning Berisi Amunisi

    Begini Tanggapan PT. JNK Perihal Temuan Tas Kuning Berisi Amunisi

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Peristiwa penemuan barang mencurigakan di ruas Tol Ngawi–Kertosono KM 604+700 arah A pada Jumat (15/08/2025) masih menyisakan tanda tanya. PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.  Direktur PT JNK Arie Irianto menjelaskan sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kebersihan tol menemukan sebuah goodie bag kuning di bahu […]

    Bagikan
  • Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Madiun, Diduga Berjenis Kelamin Perempuan

    Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Madiun, Diduga Berjenis Kelamin Perempuan

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Warga Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, digemparkan oleh penemuan kerangka manusia di kawasan hutan Petak 202A RPH Bludru BKPH Mojorayung, Dusun Bribis, Kamis (06/11/2025). Penemuan bermula saat seorang warga bernama Agus Samiyono sedang mencari kroto atau pakan burung di area hutan tersebut. Saat berjalan di dekat saluran air, ia […]

    Bagikan
expand_less