Berita Terkini
Trending Tags

Mengejutkan, Kepala Desa Taji Magetan Mengajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • visibility 244
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kantor Desa taji, serta surat pengunduran diri kades taji, Foto: Istimewa

Sinergia | Magetan – Menjelang tutup tahun 2025, Pemerintahan Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, diguncang kabar mengejutkan. Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi, diketahui mengajukan pengunduran diri secara resmi melalui surat yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 di atas materai. Dalam dokumen tersebut, Sigit menyampaikan permohonan izin mengundurkan diri tanpa paksaan pihak mana pun.

Ia menyatakan tidak lagi mampu menjalankan tugas sebagai kepala desa, sehingga memutuskan untuk meninggalkan jabatan tersebut. Sigit juga menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepadanya untuk memimpin Desa Taji. Selain itu, ia menyertakan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan maupun kesalahan selama masa kepemimpinannya.

“Saya merasa sudah tidak sanggup lagi menjalankan amanah ini, sehingga memutuskan untuk mundur. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan selama ini, dan saya memohon maaf apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan selama menjalankan tugas,” tulis Sigit dalam surat tersebut.

Sementara itu, Plt Camat Karas, Eka Radityo, saat dikonfirmasi Sabtu (20/12/2025), membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri dari Kepala Desa Taji. “Kami menghargai keputusan beliau karena itu merupakan hak pribadi. Namun tentu perlu kami telaah lebih jauh terkait prosesnya,” ujar Eka.

Eka menjelaskan, pengunduran diri kepala desa tetap harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Magetan nomor 34 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, yang telah diperbarui melalui Perbup nomor 6 tahun 2023.

Menurut Eka, pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri harus disertai usulan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diteruskan kepada Bupati melalui camat. “BPD harus mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri,” jelasnya.

Pemerintah Kecamatan Karas merencanakan untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Sigit dan BPD Desa Taji. Eka menegaskan, meski surat pengunduran diri telah diajukan, posisi Sigit masih melekat sebagai kepala desa selama belum terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati. “Selama belum ada SK pemberhentian, beliau tetap menjabat dan berkewajiban menjalankan tugas sebagai kepala desa,” tegasnya.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbas Angin Kencang, Sejumlah Pohon di Kota Madiun Roboh ke Jalan hingga Timpa Kabel PLN

    Imbas Angin Kencang, Sejumlah Pohon di Kota Madiun Roboh ke Jalan hingga Timpa Kabel PLN

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Cuaca ekstrem berupa angin kencang melanda wilayah Madiun dan sekitarnya pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Hal ini sesuai prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu terkait potensi angin kencang sejumlah wilayah di Jawa Timur. Hal ini dampak dari munculnya bibit siklon tropis […]

    Bagikan
  • Data Stunting BPS Dengan Pemkab Selisih, Bupati Madiun : Metode Pengukuran Lapangan Lebih Riil

    Data Stunting BPS Dengan Pemkab Selisih, Bupati Madiun : Metode Pengukuran Lapangan Lebih Riil

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 122
    • 0Komentar

    sinergia | Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun mengklaim berhasil menekan angka stunting hingga menyentuh 5,23 persen pada 2026. Capaian itu bahkan hampir menyamai target nasional bebas stunting yang dipatok sebesar 5 persen pada 2045. Namun di tengah keberhasilan tersebut, muncul perbedaan data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang masih mencatat prevalensi stunting Kabupaten Madiun sebesar […]

    Bagikan
  • Dandim Diskusi dengan 7 Ketua BEM di Madiun, Bahas Revisi UU TNI dan Program TNI

    Dandim Diskusi dengan 7 Ketua BEM di Madiun, Bahas Revisi UU TNI dan Program TNI

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Menyuarakan aspirasi tidak hanya dilakukan dengan aksi unjuk rasa atau demo. Namun, aspirasi dapat dilakukan dengan cara diskusi tatap muka dan saling tukar pikiran. Itulah yang tergambar saat Dandim 0803/Madiun, Letkol Kav Widhi Bayu Sudibyo menggelar pertemuan dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Se-Kota dan Kabupaten Madiun, bertempat di Makodim 0803/Madiun, Jalan […]

    Bagikan
  • Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Pasar Logam Srijaya, Uang Rp. 200 Juta Raib

    Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Pasar Logam Srijaya, Uang Rp. 200 Juta Raib

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Kota Madiun. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Pasar Logam Srijaya, pada Jumat siang (04/07/2025). Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kejadian berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Korban yang diketahui berasal dari Ngawi tengah berada di […]

    Bagikan
  • Kejari Kota Madiun Tetapkan Tersangka LKK Manguharjo, Kerugian Negara Senilai Rp 207 Juta

    Kejari Kota Madiun Tetapkan Tersangka LKK Manguharjo, Kerugian Negara Senilai Rp 207 Juta

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017–2022. Suyatno selaku Ketua LKK Manguharjo ditetapkan tersangka usai tim penyidik pidana khusus (pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota […]

    Bagikan
  • Diterjang Hujan Deras, Rumah Senen Roboh, Lima Orang Mengungsi

    Diterjang Hujan Deras, Rumah Senen Roboh, Lima Orang Mengungsi

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Cuaca ekstrem kembali memicu bencana di Kabupaten Magetan. Rumah dan kandang kambing milik Senen warga di Desa Terung RT 04 RW 01, Kecamatan Panekan, roboh diterjang hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak Jumat (9/5/2025) siang hingga malam. Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 18.40 WIB, menyebabkan kerusakan berat pada bangunan […]

    Bagikan
expand_less