Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Kota Madiun Tetapkan Tersangka LKK Manguharjo, Kerugian Negara Senilai Rp 207 Juta

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • visibility 130
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suyatno selaku Ketua LKK Manguharjo ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017–2022. Suyatno selaku Ketua LKK Manguharjo ditetapkan tersangka usai tim penyidik pidana khusus (pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim. “Ya betul. Kami tim penyidik pidsus Kejari Kota Madiun menetapkan tersangka pada perkara korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017-2022. Yang kami tetapkan sementara ini ketua LKK nya,” ujar Arfan Rabu (14/01/2026).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 207.302.790. Modus perkara di LKK Manguharjo sama dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi di LKK Madiun Lor. Bahkan, perkara LKK Madiun Lor telah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mereka pengurus ini tidak melaksanakan ketentuan yang ada di Perwali (Peraturan Wali Kota-red) yang mengatur terkait pelaksanaan operasional dari LKK itu sendiri. Mulai dari perwali 2015, 2017, hingga yang terbaru tahun 2023,” imbuhnya.

Salah satu pelanggaran utamanya yakni sasaran penyaluran pinjaman LKK tidak sesuai ketentuan. Seharusnya pinjaman diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro. Namun, dalam praktiknya, pinjaman justru diberikan tanpa seleksi yang jelas.

 ’’Siapa-siapa saja yang pinjam diberikan. Analisis kredit tidak dilakukan, tidak ada jaminan, tidak dibuat rencana kerja dan anggaran. Semua ketentuan itu diabaikan,’’ jelas Arfan.

Bahkan, ditemukan biaya operasional LKK melebihi batas maksimal 50 persen dari ketentuan. Akibatnya, pengeluaran membengkak sementara pendapatan minim, yang berujung pada kredit macet.

“Setelah kami lakukan penetapan tersangka dilanjutkan pemeriksaan dengan didampingi pengacara yang kami tunjuk. Penahanan dilakukan 20 hari kedepan,” terangnya.

Terkait kemungkinan pengembangan perkara, Arfan menyebut hal tersebut masih terbuka. ’’Nanti akan kami lihat dalam proses persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. ’’Ancaman pidana Pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun,’’ pungkas Arfan.(Kris).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rock Balancing, Meditasi Alam Menenangkan di Seloondo Ngawi

    Rock Balancing, Meditasi Alam Menenangkan di Seloondo Ngawi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Di tengah tren gaya hidup yang serba cepat, sejumlah orang mulai mencari cara baru untuk menenangkan diri. Salah satunya melalui rock balancing art, seni menyusun batu tanpa perekat hingga mencapai keseimbangan sempurna. Aktivitas ini bukan sekadar permainan, tetapi juga menjadi sarana meditasi dan latihan kesabaran. Di Kabupaten Ngawi, seni unik ini […]

    Bagikan
  • Lagi ! Seorang Warga di Ngawi jadi Korban Keganasan Tawon Vespa

    Lagi ! Seorang Warga di Ngawi jadi Korban Keganasan Tawon Vespa

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Korban jiwa akibat sengatan tawon vespa juga terjadi di Desa Poncol Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi. Sumarni (54) meninggal dunia setelah tersengat tawon dengan nama latin Vespa Affinis itu saat mencari rumput di hutan pada Rabu (05/02/2025). Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Hastuti di Sragen, Jawa Tengah, namun nyawanya tidak tertolong dan […]

    Bagikan
  • Fogging di SDN 02 Madiun Lor, 1 Guru dan 2 Murid Terjangkit DBD

    Fogging di SDN 02 Madiun Lor, 1 Guru dan 2 Murid Terjangkit DBD

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Kesehatan Kota Madiun serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun melakukan fogging atau pengasapan di lingkungan SDN 02 Madiun Lor pada Kamis (05/06/2025) sebagai langkah antisipasi perkembangbiakan nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD). Kepala SDN 02 Madiun Lor, Yuli Sugianingsih, menjelaskan bahwa fogging dilakukan setelah ditemukannya kasus DBD di […]

    Bagikan
  • Angka TBC Capai 741 Kasus, Dinkes Madiun Gencarkan Skrining dan Pengobatan Gratis

    Angka TBC Capai 741 Kasus, Dinkes Madiun Gencarkan Skrining dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kasus penyakit menular tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Madiun terus menjadi perhatian serius. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun mencatat, sejak awal tahun hingga September 2025, sudah ada 741 warga yang terkonfirmasi positif TBC. “Jumlah tersebut baru 34 persen dari target pemeriksaan positif yang harus dicapai tahun ini, yakni sebanyak 2.154 warga,” […]

    Bagikan
  • Razia Indekos, Miras dan Pasangan Kumpul Kebo Diamankan

    Razia Indekos, Miras dan Pasangan Kumpul Kebo Diamankan

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 61
    • 0Komentar

    KABUPATEN MADIUN – Pada Selasa sore, 24 Desember 2024, sehari sebelum perayaan Natal, petugas Satpol PP Kabupaten Madiun melakukan razia ke sejumlah indekos di wilayah Caruban, Kecamatan Mejayan. Dalam razia tersebut, beberapa penghuni kos dimintai data KTP dan dilakukan pemeriksaan. Dari sejumlah rumah kos yang diperiksa, petugas menemukan sebuah kamar yang dihuni oleh pasangan bukan […]

    Bagikan
  • Remaja 14 Tahun di Ngawi Tewas Usai Terserat Arus DAM Teguhan

    Remaja 14 Tahun di Ngawi Tewas Usai Terserat Arus DAM Teguhan

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Nasib naas dialami Rifky Nur saat bermain dan mandi di DAM sungai Andong Desa Kecamatan Paron Ngawi bersama 2 rekannya Asyraf Khairul Azam (13), dan Dimas Subuh Pamungkas (11) pada Senin (12/05/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Tiba-tiba arus semakin deres menyeret ketiga 3 remaja itu. 2 rekannya selamat namun tidak dengan […]

    Bagikan
expand_less