Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan
- account_circle Sinergia Mediatama
- calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
- visibility 32
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB. NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan terhadap Darwati (78) pemilik rumah kos di Desa Beran Kecamatan-Kabupaten Ngawi. Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan Suroto (56) sebagai tersangka. Diketahui, kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan 15 Oktober 2024 lalu.
Dalam rekontruksi ini, tersangka memperagakan sekitar 40 adegan. Peragaan mulai tersangka melakukan pemukulan hingga membekap korban yang akhirnya meninggal dunia. Termasuk saat tersangka melarikan diri dengan membawa kendaraan dan sejumlah barang milik korban.
“Dari rekonstruksi ini tercatat ada 40 adegan. Ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut sebelum nanti kita limpahkan Kejaksaan Negeri Ngawi untuk proses persidangan” Ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi/ AKP Joshua Peter Krisnawan.
Sementara itu, keluarga korban juga turut menyaksikan proses rekonstruksi ini. Ani Widyawati, salah satu keluarga korban menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.
”Ya kami keluarga hanya bisa pasrah. Tapi tolong pelaku dihukum berat karena sudah menghilangkan nyawa keluarga kami” tegasnya.
Wahyu – Sinergia
- Penulis: Sinergia Mediatama


