Berita Terkini
Trending Tags

Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 187
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Foto: Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp. 1 juta, subsider satu bulan kurungan.

JPU menilai Darwanto terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif karena mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah dijatuhi pidana.

Jaksa juga menyoroti fakta hukum terkait identitas terdakwa. Meski dalam KTP tercatat sebagai petani atau pekebun, berdasarkan persidangan terungkap bahwa Darwanto merupakan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan.

Usai persidangan, Darwanto menyatakan menerima dan pasrah atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

“Pokoknya saya pasrah, Mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta klien kami dibebaskan karena tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lolos Dari Pengawasan, Anak Empat Tahun di Ponorogo Terperosok Selokan Saat Hujan Deras

    Lolos Dari Pengawasan, Anak Empat Tahun di Ponorogo Terperosok Selokan Saat Hujan Deras

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Seorang anak perempuan berinisial M.A.S berusia empat tahun, warga Jenangan, Ponorogo, mengalami peristiwa naas setelah terperosok ke dalam selokan saat hujan deras. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Pramuka, masuk Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan. Kejadian bermula saat korban bersama ibunya berinisial T tengah […]

    Bagikan
  • Mendekati Lebaran, Dinas Perdagangan Kota Madiun Cek Stok dan Harga Kebutuhan Pokok

    Mendekati Lebaran, Dinas Perdagangan Kota Madiun Cek Stok dan Harga Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri, Dinas Perdagangan Kota Madiun bersama tim Satgas Pangan melakukan pemantauan di pasar tradisional dan pasar modern. Seperti di Pasar Besar Madiun, harga kebutuhan pokok tergolong stabil. Seperti harga beras dan minyak goreng yang masih terjangkau. “Kami memeriksa […]

    Bagikan
  • Persiapan Haji 2026, Kemenag Magetan Tunggu Regulasi Resmi Kuota dan Pelunasan

    Persiapan Haji 2026, Kemenag Magetan Tunggu Regulasi Resmi Kuota dan Pelunasan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kementerian Agama Kabupaten Magetan mulai menjalankan sejumlah tahap awal persiapan keberangkatan haji tahun 2026. Meski regulasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi belum diterbitkan, langkah teknis di tingkat daerah sudah berlangsung, terutama verifikasi data dan screening kesehatan calon jemaah. Menurut data sementara tingkat Provinsi Jawa Timur, kuota haji tahun […]

    Bagikan
  • Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Desak Kapolres Ngawi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Jurnalis

    Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Desak Kapolres Ngawi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Jurnalis

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Wakil Direktur (Wadir) Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi, turut prihatin dan menyampaikan kecaman keras atas tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi. Peristiwa itu merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran atas hak publik untuk mendapatkan […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Segera Proses Seleksi Terbuka JPTP, 5 Kepala OPD Diisi Plt

    Pemkot Madiun Segera Proses Seleksi Terbuka JPTP, 5 Kepala OPD Diisi Plt

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bakal segera membuka kesempatan bagi pegawai eselon III untuk naik jabatan. Hal itu seiring rencana Pemkot Madiun bakal melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Setidaknya 5 kursi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini tengah kosong. “Ya untuk pengisian jabatan nanti kita siapkan dalam 1-2 bulan […]

    Bagikan
  • DPRD Soroti Rendahnya Serapan APBD Kabupaten Madiun 2025, Dianggap “Terlalu Parah”

    DPRD Soroti Rendahnya Serapan APBD Kabupaten Madiun 2025, Dianggap “Terlalu Parah”

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menyoroti rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 pada semester pertama. Hingga akhir Juni, realisasi belanja daerah masih di bawah 50 persen, memunculkan kekhawatiran akan efektivitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. […]

    Bagikan
expand_less