Berita Terkini
Trending Tags

Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 230
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Foto: Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp. 1 juta, subsider satu bulan kurungan.

JPU menilai Darwanto terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif karena mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah dijatuhi pidana.

Jaksa juga menyoroti fakta hukum terkait identitas terdakwa. Meski dalam KTP tercatat sebagai petani atau pekebun, berdasarkan persidangan terungkap bahwa Darwanto merupakan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan.

Usai persidangan, Darwanto menyatakan menerima dan pasrah atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

“Pokoknya saya pasrah, Mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta klien kami dibebaskan karena tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Insiden Bekasi Timur, KAI Daop 7 Batalkan Perjalanan KA Madiun Jaya dan KA Singasari, Tiket Dikembalikan 100 Persen

    Dampak Insiden Bekasi Timur, KAI Daop 7 Batalkan Perjalanan KA Madiun Jaya dan KA Singasari, Tiket Dikembalikan 100 Persen

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Insiden operasional di Stasiun Bekasi Timur, wilayah KAI Daop 1 Jakarta, berdampak luas terhadap perjalanan kereta api nasional, termasuk layanan di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun pada Selasa (28/4/2026). Sejumlah perjalanan mengalami keterlambatan hingga pembatalan, sementara pelanggan diberikan opsi pengembalian tiket secara penuh. KAI menyampaikan bahwa penyesuaian pola operasi […]

    Bagikan
  • Diduga Gelapkan Aset Desa, Kades Sidoharjo Pulung Didemo Warga

    Diduga Gelapkan Aset Desa, Kades Sidoharjo Pulung Didemo Warga

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Belasan warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, menggelar aksi demonstrasi menuntut Kepala Desa Sidoharjo, Brian Handika, mundur dari jabatannya. Kades dan seorang perangkat desa, Bima Prasetyo diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan aset desa. Mereka dituding menggadaikan kendaraan dinas desa, sepeda motor berplat merah AE 2779 SP, senilai Rp […]

    Bagikan
  • Menang Telak dari Kotak Kosong, Ony-Antok Ditetapkan Bupati-Wabup Terpilih Ngawi

    Menang Telak dari Kotak Kosong, Ony-Antok Ditetapkan Bupati-Wabup Terpilih Ngawi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sinergia – Kab.Ngawi | Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko resmi ditetapkan sebagai Bupati – Wakil Bupati terpilih Pemilihan tahun 2024. Hal itu berdasarkan Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ngawi pada Kamis (09/01/2025) di Kurnia Convention Hall Ngawi. Pasangan petahana tersebut menang telak […]

    Bagikan
  • Rem Motor Matic Blong, Pasutri Terjun ke Jurang di Jalur Curam Sarangan

    Rem Motor Matic Blong, Pasutri Terjun ke Jurang di Jalur Curam Sarangan

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalur curam kawasan wisata Telaga Sarangan, Rabu (25/06/2025). Sepasang suami istri asal Karanganyar, Jawa Tengah, terjun ke jurang sedalam 4 meter setelah motor matic yang dikendarai mengalami rem blong saat melintasi tikungan tajam di atas Omah Jowo, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan. Sepeda motor Honda […]

    Bagikan
  • 1.125 Honorer di Pemkab Magetan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

    1.125 Honorer di Pemkab Magetan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Magetan akhirnya mendapat kepastian status. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi mengusulkan sebanyak 1.125 honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan tersebut mencakup 31 guru, 271 tenaga kesehatan, dan 823 tenaga teknis. Khusus tenaga kesehatan, selama ini banyak yang digaji melalui […]

    Bagikan
  • Benda mencurigakan Terbungkus Kardus di Exit Tol Madiun Diamankan Tim Gegana Polda Jatim

    Benda mencurigakan Terbungkus Kardus di Exit Tol Madiun Diamankan Tim Gegana Polda Jatim

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Tim Gegana Polda Jatim mengamankan sebuah benda mencurigakan diduga berisi bahan peledak menyerupai bom di sekitar Exit Tol Dumpil Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan benda tersebut. “Rangkaian yang menyerupai petasan,” tulisnya […]

    Bagikan
expand_less