Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 326
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Foto: Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp. 1 juta, subsider satu bulan kurungan.

JPU menilai Darwanto terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif karena mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah dijatuhi pidana.

Jaksa juga menyoroti fakta hukum terkait identitas terdakwa. Meski dalam KTP tercatat sebagai petani atau pekebun, berdasarkan persidangan terungkap bahwa Darwanto merupakan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan.

Usai persidangan, Darwanto menyatakan menerima dan pasrah atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

“Pokoknya saya pasrah, Mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta klien kami dibebaskan karena tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Mesin Incinerator Siap Dipasang, Madiun Menuju Kota Bebas Sampah

    Empat Mesin Incinerator Siap Dipasang, Madiun Menuju Kota Bebas Sampah

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya penanganan sampah di Kota Madiun memasuki babak baru. Tim dari Motah Incinerator melakukan peninjauan lokasi pada Rabu (23/07/2025) sebagai bagian dari persiapan pemasangan mesin pembakar sampah modern di wilayah tersebut. Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, menekankan pentingnya survei lokasi ini guna memastikan kesiapan struktur lahan yang akan menampung mesin […]

    Bagikan
  • Bau Mebeler Senilai Rp 400 Juta Menghangat Seiring Tumpukan Sampah Yang Menyengat

    Bau Mebeler Senilai Rp 400 Juta Menghangat Seiring Tumpukan Sampah Yang Menyengat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Mandor
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Bau menyengat dari tumpukan sampah di TPS Pasar Sayur Caruban, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, dikeluhkan warga dan pelaku usaha. Di tengah persoalan yang tak kunjung terurai, publik justru dihadapkan pada kabar pengadaan mebeler senilai Rp 400 juta di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Keluhan itu mencuat pada Selasa (5/5/2026). […]

    Bagikan
  • Jumlah Rumah Retak di Madiun Bertambah, BPBD Siagakan Tim Reaksi Cepat

    Jumlah Rumah Retak di Madiun Bertambah, BPBD Siagakan Tim Reaksi Cepat

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Jumlah rumah warga yang mengalami kerusakan akibat retakan tanah di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terus bertambah. Jika sebelumnya hanya enam rumah terdampak, kini jumlahnya meningkat menjadi delapan rumah. Retakan tanah sepanjang sekitar 500 meter itu membentang di Dusun Mendak dan Morosowo membentuk pola menyerupai huruf U. […]

    Bagikan
  • Pemberhentian Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Dinsos Magetan Belum Terima Data Resmi

    Pemberhentian Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Dinsos Magetan Belum Terima Data Resmi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Temuan 690 penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Magetan yang terindikasi terlibat praktik judi online berdampak pemberhentian sementara penyaluran bantuan oleh pemerintah pusat, bagi penerima yang tercatat dalam daftar tersebut. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Parminto Budi membenarkan adanya laporan dari pemerintah pusat terkait data penerima Bansos yang terindikasi aktivitas judi […]

    Bagikan
  • Gelorakan Hidup Sehat, Aston Madiun Hotel & Conference Center dan Favehotel Madiun Gelar “Healthy Talk & Pound Fit”

    Gelorakan Hidup Sehat, Aston Madiun Hotel & Conference Center dan Favehotel Madiun Gelar “Healthy Talk & Pound Fit”

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebagai upaya mendukung gaya hidup sehat, pun, memperingati Hari Kesehatan Sedunia yang jatuh pada 7 April, Aston Madiun Hotel & Conference Center dan favehotel Madiun menyelenggarakan acara “Healthy Talk & Pound Fit”, Minggu (13/4/2025). Acara dikemas menyenangkan namun sarat edukasi kesehatan. Salah satunya, mengenai pencegahan penyakit tidak menular yakni dengan menerapkan keseimbangan […]

    Bagikan
  • Terungkap! Ijazah Eks Karyawan Pabrik di Madiun Ditahan, Harus Bayar hingga Rp3 Juta untuk Ambil Play Button

    Terungkap! Ijazah Eks Karyawan Pabrik di Madiun Ditahan, Harus Bayar hingga Rp3 Juta untuk Ambil

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 863
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengeluhkan ijazah mereka yang hingga kini masih ditahan pihak perusahaan. Dokumen tersebut sebelumnya dijadikan jaminan saat mereka diterima bekerja di perusahaan produksi plastik yang berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa Wonosari. Salah satu eks karyawan, Ina Vernanda, mengaku […]

    Bagikan
expand_less