Berita Terkini
Trending Tags

Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 271
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Foto: Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp. 1 juta, subsider satu bulan kurungan.

JPU menilai Darwanto terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif karena mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah dijatuhi pidana.

Jaksa juga menyoroti fakta hukum terkait identitas terdakwa. Meski dalam KTP tercatat sebagai petani atau pekebun, berdasarkan persidangan terungkap bahwa Darwanto merupakan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan.

Usai persidangan, Darwanto menyatakan menerima dan pasrah atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

“Pokoknya saya pasrah, Mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta klien kami dibebaskan karena tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jatim Verifikasi Penataan Kawasan Kumuh Kota Madiun

    Pemprov Jatim Verifikasi Penataan Kawasan Kumuh Kota Madiun

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya penataan kawasan kumuh di Kota Madiun memasuki tahap verifikasi. Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Madiun sebagai sasaran program, Rabu (30/07/2025). Tim menyasar dua kecamatan, yakni Manguharjo dan Kartoharjo, untuk mengecek kelayakan lahan yang direncanakan mendapatkan bantuan pendanaan […]

    Bagikan
  • Kebakaran Hanguskan Dapur Warung Steak Iyatang Madiun, Diduga Lupa Matikan Kompor

    Kebakaran Hanguskan Dapur Warung Steak Iyatang Madiun, Diduga Lupa Matikan Kompor

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kebakaran kembali terjadi wilayah Kota Madiun pada Selasa (16/6/2026). Kali ini, kebakaran melanda warung steak Iyatang di Jalan Ciliwung Gang Sarean Kelurahan/Kecamatan Taman sekitar pukul 02.25 WIB. Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun yang menerima laporan langsung ke lokasi kejadian dengan mengerahkan 1 unit mobil damkar dan 1 unit […]

    Bagikan
  • Cerita Warga Soal Perlintasan KA Mangge Magetan, 3 Kali Makan Korban

    Cerita Warga Soal Perlintasan KA Mangge Magetan, 3 Kali Makan Korban

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Perlintasan kereta api di wilayah Desa Mangge, Kecamatan Barat Magetan, Jawa Timur, kembali menorehkan luka. Empat orang tewas seketika setelah kendaraan yang mereka tumpangi dihantam KA Malioboro Ekspres, Senin (19/05/2025). Tragedi ini menjadi kecelakaan ketiga dalam beberapa tahun terakhir di lokasi yang sama dan kali ini yang terparah sejauh ini. […]

    Bagikan
  • Jam Kerja ASN Ponorogo Berkurang Selama Ramadhan

    Jam Kerja ASN Ponorogo Berkurang Selama Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorgo – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkurang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. ASN hanya bekerja selama 32,5 jam per pekan, lebih sedikit lima jam dari biasanya yang mencapai 37,5 jam per pekan. Kebijakan itu tertuang dalam surat perihal jadwal jam kerja bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 […]

    Bagikan
  • Bulog Ponorogo Salurkan Bantuan Beras, 141.935 KPM Terima Jatah

    Bulog Ponorogo Salurkan Bantuan Beras, 141.935 KPM Terima Jatah

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Ratusan ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah kerja Perum Bulog Cabang Ponorogo mulai menerima bantuan pangan berupa beras. Di Kabupaten Ponorogo sendiri, tercatat sebanyak 141.935 KPM masuk dalam daftar penerima. Pemimpin Cabang Perum Bulog Ponorogo, Budiwan Susanto, mengatakan penyaluran tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah terkait bantuan pangan untuk tiga […]

    Bagikan
  • Permendikdasmen Akan Hapus Guru Honorer Pada Tahun 2027, Dikbud Madiun Mulai Pendataan

    Permendikdasmen Akan Hapus Guru Honorer Pada Tahun 2027, Dikbud Madiun Mulai Pendataan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pemerintah pusat mulai menerapkan penataan tenaga non-ASN di lingkungan sekolah negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru honorer di sekolah negeri hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, sekolah negeri dilarang menganggarkan maupun menggunakan tenaga […]

    Bagikan
expand_less