Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp. 1 juta, subsider satu bulan kurungan.
JPU menilai Darwanto terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif karena mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah dijatuhi pidana.
Jaksa juga menyoroti fakta hukum terkait identitas terdakwa. Meski dalam KTP tercatat sebagai petani atau pekebun, berdasarkan persidangan terungkap bahwa Darwanto merupakan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan.
Usai persidangan, Darwanto menyatakan menerima dan pasrah atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
“Pokoknya saya pasrah, Mas,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.
“Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta klien kami dibebaskan karena tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(Tov/Krs).
- Penulis: Tova Pradana

