Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 28
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Foto: Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp. 1 juta, subsider satu bulan kurungan.

JPU menilai Darwanto terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif karena mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta belum pernah dijatuhi pidana.

Jaksa juga menyoroti fakta hukum terkait identitas terdakwa. Meski dalam KTP tercatat sebagai petani atau pekebun, berdasarkan persidangan terungkap bahwa Darwanto merupakan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan.

Usai persidangan, Darwanto menyatakan menerima dan pasrah atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

“Pokoknya saya pasrah, Mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta klien kami dibebaskan karena tidak ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Overstay 60 Hari, Dua WNA Asal Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Madiun

    Overstay 60 Hari, Dua WNA Asal Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Madiun

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dua warga negara Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun setelah diketahui melanggar izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Madiun, Aditya Yusuf, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut bukan tenaga kerja asing, melainkan hasil […]

    Bagikan
  • Akademisi Apresiasi Capaian Kinerja Maidi, Tetapi Tidak Toleransi Soal Korupsi

    Akademisi Apresiasi Capaian Kinerja Maidi, Tetapi Tidak Toleransi Soal Korupsi

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir ini. Tidak terkecuali dari kalangan akademisi di Kota Madiun yang turut prihatin atas peristiwa tersebut. Selain Maidi, KPK telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni Thariq Megah, Kepala […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Bersama DJKA Cek Kesiapan Sarana Prasarana Jelang Angkutan Lebaran 2026

    KAI Daop 7 Madiun Bersama DJKA Cek Kesiapan Sarana Prasarana Jelang Angkutan Lebaran 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check serta pemantauan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Rabu (11/2/2026). Inspeksi dilakukan oleh tim DJKA melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya bersama jajaran […]

    Bagikan
  • Pemkab Ponorogo Rumuskan Program “Kepo” untuk Kembangkan Ekosistem Wisata

    Pemkab Ponorogo Rumuskan Program “Kepo” untuk Kembangkan Ekosistem Wisata

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tengah menyiapkan terobosan baru untuk menumbuhkan ekosistem wisata. Program itu diberi nama Karisma Event Ponorogo atau disingkat Kepo. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, melalui Kepo pihaknya ingin setiap desa mampu menghadirkan event wisata unggulan yang konsisten, kreatif, dan memiliki kekhasan lokal. Karena itu, ia telah meminta Dinas […]

    Bagikan
  • Relokasi TPA Kaliabu Masuk Tahap Penyusunan Dokumen

    Relokasi TPA Kaliabu Masuk Tahap Penyusunan Dokumen

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 52
    • 1Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Mega proyek relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu sampai pada tahap penyusunan dokumen lingkungan. Ini setelah Pemkab Madiun mantap merelokasi satu-satunya TPA yang dimiliki. Hal itu mengingat volume sampah telah menggunung dan overload.  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, M. Zahrowi mengatakan, penyusunan dokumen kelayakan sudah dilakukan tahun lalu, […]

    Bagikan
  • Wapres Gibran Tanam Padi di Ngawi, Tambah Alat Pertanian untuk Petani

    Wapres Gibran Tanam Padi di Ngawi, Tambah Alat Pertanian untuk Petani

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja di Desa Dempel Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi pada Sabtu (24/05/2025). Dalam kunjungannya ini didampingi Menteri Pertanian Arman Sulaiman, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa serta Jajaran Forkopimda Jatim dan Forkopimda Kabupaten Ngawi.  Dalam kesempatan ini, Wapres Gibran menjajal mesin penanam […]

    Bagikan
expand_less