Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Kota Madiun Tetapkan Tersangka LKK Manguharjo, Kerugian Negara Senilai Rp 207 Juta

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • visibility 59
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suyatno selaku Ketua LKK Manguharjo ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017–2022. Suyatno selaku Ketua LKK Manguharjo ditetapkan tersangka usai tim penyidik pidana khusus (pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim. “Ya betul. Kami tim penyidik pidsus Kejari Kota Madiun menetapkan tersangka pada perkara korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017-2022. Yang kami tetapkan sementara ini ketua LKK nya,” ujar Arfan Rabu (14/01/2026).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 207.302.790. Modus perkara di LKK Manguharjo sama dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi di LKK Madiun Lor. Bahkan, perkara LKK Madiun Lor telah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mereka pengurus ini tidak melaksanakan ketentuan yang ada di Perwali (Peraturan Wali Kota-red) yang mengatur terkait pelaksanaan operasional dari LKK itu sendiri. Mulai dari perwali 2015, 2017, hingga yang terbaru tahun 2023,” imbuhnya.

Salah satu pelanggaran utamanya yakni sasaran penyaluran pinjaman LKK tidak sesuai ketentuan. Seharusnya pinjaman diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro. Namun, dalam praktiknya, pinjaman justru diberikan tanpa seleksi yang jelas.

 ’’Siapa-siapa saja yang pinjam diberikan. Analisis kredit tidak dilakukan, tidak ada jaminan, tidak dibuat rencana kerja dan anggaran. Semua ketentuan itu diabaikan,’’ jelas Arfan.

Bahkan, ditemukan biaya operasional LKK melebihi batas maksimal 50 persen dari ketentuan. Akibatnya, pengeluaran membengkak sementara pendapatan minim, yang berujung pada kredit macet.

“Setelah kami lakukan penetapan tersangka dilanjutkan pemeriksaan dengan didampingi pengacara yang kami tunjuk. Penahanan dilakukan 20 hari kedepan,” terangnya.

Terkait kemungkinan pengembangan perkara, Arfan menyebut hal tersebut masih terbuka. ’’Nanti akan kami lihat dalam proses persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. ’’Ancaman pidana Pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun,’’ pungkas Arfan.(Kris).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani Kentang Plaosan Terjepit, Panen Melimpah Tak Terserap Pabrik

    Petani Kentang Plaosan Terjepit, Panen Melimpah Tak Terserap Pabrik

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Panen kentang di Plaosan, Kabupaten Magetan, yang biasanya membawa harapan besar bagi petani, justru berubah menjadi beban. Supriyono, petani asal Desa Pacalan, hanya bisa pasrah melihat kentang di lahannya mulai membusuk karena tidak kunjung diambil oleh pabrik mitra. “Lahan hampir satu hektare saya terancam sia-sia. Pabrik cuma menyerap sekitar 40 persen […]

    Bagikan
  • Pembalap Muda Magetan, Adenanta Putra Torehkan Podium Kemenangan di Motegi Jepang

    Pembalap Muda Magetan, Adenanta Putra Torehkan Podium Kemenangan di Motegi Jepang

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Lagu kebangsaan Indonesia Raya menggema di Sirkuit Motegi Mobility Resort, Jepang, Minggu (13/07/2025), tepatnya dari arena balap motor Asia Road Racing Championship (ARRC). Muhammad Adenanta Putra, pembalap muda asal Magetan, Jawa Timur, mencetak sejarah dengan meraih kemenangan gemilang di kelas Supersport 600 (SS600), Race 2. Namun, lebih dari sekadar kemenangan, sorotan […]

    Bagikan
  • 54 Siswa di Ngawi Diduga Keracunan, Kini 12 Siswa Masih Dirawat Intensif

    54 Siswa di Ngawi Diduga Keracunan, Kini 12 Siswa Masih Dirawat Intensif

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus dugaan keracunan makanan massal terjadi di Kabupaten Ngawi. Sedikitnya 54 siswa dari dua sekolah berbeda, yaitu SMKN 1 Sine dan SMP Muhammadiyah 4 Ngawi, dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan pada Rabu (01/10/2025). Para pelajar tersebut mengalami gejala mulai dari mual, sakit perut, hingga kejang-kejang. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi, […]

    Bagikan
  • Peserta KB MOW Curhat Kepada Bupati Madiun, Capek Punya Anak 4

    Peserta KB MOW Curhat Kepada Bupati Madiun, Capek Punya Anak 4

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Triawati warga Desa Kare Kec Kare Kab Madiun mencurahkan uneg uneg kepada Bupati Madiun, Hari Wuryanto. Wanita berumur 42 tahun ini mengaku capek sudah memiliki 4 anak dan berniat mengikuti KB. “Saya sudah punya anak 4 Bapak. Sudah Capek,” ujar Dewi Triawati tersenyum malu. […]

    Bagikan
  • Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

    Kasus Kepemilikan Landak Jawa, Jaksa Tuntut Terdakwa Darwanto 6 Bulan Bui

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Darwanto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, […]

    Bagikan
  • TKD Dipangkas, Pemkab Madiun Fokuskan Program Prioritas dan Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim

    TKD Dipangkas, Pemkab Madiun Fokuskan Program Prioritas dan Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bersiap melakukan efisiensi anggaran besar-besaran pada tahun 2026. Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan terdapat pergeseran dan pemangkasan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp. 228 miliar. Menurutnya, Pemkab Madiun akan berfokus pada program-program prioritas yang sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi […]

    Bagikan
expand_less