Berita Terkini
Trending Tags

Ketimpangan Distribusi Program MBG di Magetan, Perluasan Sasaran Belum Diiringi Pemerataan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 128
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di magetan. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai mencakup guru dan tenaga kependidikan sejak Januari 2026 membawa harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan pelaku pendidikan. Namun, pelaksanaan di Kabupaten Magetan justru memunculkan ironi. Ketika kelompok penerima manfaat bertambah, ribuan siswa di sejumlah wilayah masih belum merasakan program MBG sejak pertama kali digulirkan.

Program tersebut memiliki landasan jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang memasukkan guru dan tenaga kependidikan sebagai penerima MBG. Meski demikian, implementasinya di lapangan belum menunjukkan pemerataan. Ketimpangan antar sekolah semakin tampak, terutama antara wilayah perkotaan dan kecamatan pinggiran.

SMP Negeri 1 Parang menjadi salah satu sekolah yang telah menikmati distribusi MBG secara rutin. Kepala SMPN 1 Parang, Suparno, menuturkan bahwa pihaknya menerima sekitar 700 porsi setiap hari yang dialokasikan untuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

“Untuk para guru, program ini baru berjalan beberapa hari terakhir. Sementara untuk siswa, bantuan sudah diterima sejak tahun sebelumnya,” jelas Suparno.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa mekanisme distribusi MBG di sebagian sekolah telah berjalan stabil dan tepat sasaran.

Berbeda dengan Parang, sejumlah sekolah di Kecamatan Lembeyan masih sepenuhnya belum menerima distribusi MBG, meskipun program telah berjalan lebih dari setahun. Situasi tersebut memicu kecemburuan sosial di kalangan orang tua dan siswa.

Misri, salah seorang wali murid di Lembeyan, mengungkapkan kebingungan anaknya yang melihat sekolah lain sudah menikmati MBG.

“Anak saya sering bertanya kapan sekolahnya dapat jatah MBG. Ia tahu sekolah lain sudah menerima dari tahun lalu, tapi di sini belum pernah sekalipun,” keluhnya.

Image Not Found
Program MBG di Magetan, Foto : Kusnanto-Sinergia

Menurut warga, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan, tetapi menunjukkan sistem distribusi yang belum dibenahi secara menyeluruh. Lokasi sekolah dan kesiapan wilayah dinilai lebih menentukan daripada prinsip pemerataan sebagai program nasional.

Keluhan serupa datang dari orang tua lainnya yang menilai perluasan sasaran MBG justru berpotensi menggeser fokus program, jika siswa sebagai penerima utama masih belum terlayani sepenuhnya.

“Kalau masih ada anak sekolah yang tidak tersentuh program, perluasan ke kelompok baru terasa tidak adil. Tujuan awalnya untuk memenuhi gizi anak-anak, tapi pelaksanaannya tidak mencerminkan itu,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.

Kondisi di Magetan memperlihatkan bahwa perluasan MBG belum disertai audit kesiapan daerah, baik dari aspek rantai pasok, anggaran, maupun kapasitas pelaksana di tingkat bawah. Tanpa evaluasi yang komprehensif, program yang dirancang sebagai pemenuhan gizi anak sekolah ini justru berisiko menciptakan ketimpangan baru.

Aktivis pendidikan maupun orang tua siswa mendesak pemerintah daerah segera melakukan penataan ulang distribusi agar tujuan program tidak makin menjauh dari realitas lapangan. Program MBG diharapkan tidak hanya diperluas, tetapi juga dipastikan merata dan tepat sasaran. (Kus/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, […]

    Bagikan
  • SDN Berkebutuhan Khusus Butuh Dermawan Perbaiki Gedung Sekolah Ambrol

    SDN Berkebutuhan Khusus Butuh Dermawan Perbaiki Gedung Sekolah Ambrol

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Di saat Negara tidak hadir, maka uluran tangan para dermawan sangat ditunggu. Kalimat ini dirasa cukup tepat menggambarkan kondisi SDN Sukosari, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun yang rusak parahnamun tidak kunjung mendapat perbaikan. Sekolah ini dihuni 30 murid berkebutuhan khusus. Pelajar yang sekolah di SDN Sukosari, merasa was-was. Mereka terpaksa belajar […]

    Bagikan
  • Puluhan Warga Bersihkan Ranting Pohon di Jalur Sendangrejo–Dimong untuk Antisipasi Musim Hujan

    Puluhan Warga Bersihkan Ranting Pohon di Jalur Sendangrejo–Dimong untuk Antisipasi Musim Hujan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Puluhan warga bersama pemerintah desa dan sejumlah pihak terkait membersihkan ranting dan dahan pohon di sepanjang Jalan Sendangrejo–Dimong, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jumat pagi (05/12/2025). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya saat memasuki musim hujan dan angin kencang. Camat Madiun, Muksin Harjoko, mengatakan jalur tersebut termasuk salah satu ruas dengan […]

    Bagikan
  • Menjaga Kamtibmas Kota Madiun Jadi Tanggungjawab Bersama

    Menjaga Kamtibmas Kota Madiun Jadi Tanggungjawab Bersama

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota menggelar Forum Kamtibmas Jogo Kota Madiun pada Selasa (16/09/2025). Kegiatan ini menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas, paguyuban pencak silat, Cabdindik Madiun hingga Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Madiun. Dalam forum ini membahas terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kota Madiun dalam kurun waktu 2025 […]

    Bagikan
  • Kapolres dan Satgas Pangan Lakukan Sidak MinyaKita di Pasar Besar Ngawi

    Kapolres dan Satgas Pangan Lakukan Sidak MinyaKita di Pasar Besar Ngawi

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Polres Ngawi bersama Satgas Pangan Kabupaten Ngawi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Besar Ngawi guna memastikan ketersediaan bahan pokok serta meninjau peredaran minyak goreng subsidi merek MinyaKita. Sidak ini dilakukan untuk mengecek ketersediaan bahan pokok penting (bapokting). Selain itu, juga memastikan volume minyak goreng kemasan MinyaKita sesuai dengan takaran […]

    Bagikan
  • Ini Langkah Maidi Atasi Pencemaran Air di Kawasan PSC dan Saluran Sumber Umis

    Ini Langkah Maidi Atasi Pencemaran Air di Kawasan PSC dan Saluran Sumber Umis

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Madiun mengadakan kerja bakti pembersihan di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) serta saluran Sumber Umis pada Rabu (09/04/2025). Kegiatan ini merupakan evaluasi pasca lebaran, dengan fokus utama pada kondisi lingkungan sekitar PSC. Pasalnya, kondisi saluran air yang melintasi kawasan PSC […]

    Bagikan
expand_less