SPMB Jatim 2026, DPRD Kota Madiun Soroti Kuota SMA dan Siapkan Posko Pengaduan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 84
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Komisi I DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun dan perwakilan SMA/SMK Negeri di Kota Madiun, Sabtu (9/5/2026). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 yang mengalami sejumlah perubahan signifikan sekaligus menyoroti persoalan keterbatasan kuota SMA Negeri di Kota Madiun.
Dalam rapat itu, DPRD Kota Madiun juga memastikan akan membuka posko pengaduan masyarakat selama proses SPMB berlangsung. Hal itu guna menampung keluhan maupun persoalan yang dihadapi calon siswa dan orang tua/wali murid.
Kasi SMA/PKPLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, Changgih Swantaka Yoga Nendi, menjelaskan terdapat beberapa perubahan mekanisme dalam SPMB Jatim 2026 dibanding tahun sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah penempatan jalur domisili menjadi tahap pertama penerimaan.
“Kalau tahun lalu timeline-nya tahap domisili ditaruh di tahap ketiga. Kalau sekarang domisili ditaruh di tahap pertama,” ujarnya.
Selain itu, tahun ini Tes Kompetensi Akademik (TKA) mulai diberlakukan dalam proses seleksi. Komposisi penilaian terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai TKA.
“Kalau tahun lalu tidak ada TKA, menggunakan kombinasi nilai rapor dan indeks sekolah. Kalau tahun ini TKA diperhitungkan,” katanya.
Menurut Changgih, perubahan skema tersebut diharapkan memberi keuntungan bagi siswa asal Kota Madiun, khususnya melalui jalur domisili. Dengan jalur domisili ditempatkan di tahap awal, siswa berprestasi diharapkan lebih dulu terserap sehingga persaingan di tahap berikutnya menjadi lebih longgar.
“Nah, anak-anak yang berprestasi itu diharapkan masuk jalur domisili dulu. Jadi persaingan di belakang tidak terlalu ketat dan itu sangat menguntungkan bagi anak-anak Kota Madiun,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan siswa kelas 7 dan 8 SMP agar mulai mempersiapkan diri menghadapi TKA karena jalur domisili kini tidak lagi ditentukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah, melainkan berdasarkan kombinasi nilai rapor dan hasil TKA.
“Pesannya untuk anak-anak kelas 7 dan 8, sekarang mulai belajar. Karena domisili itu tidak lagi diukur dari jarak rumah dengan sekolah, tetapi dari nilai TKA dan nilai rapor,” tegasnya.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun mengaku telah melakukan sosialisasi SPMB kepada sekolah dan wali murid. Sosialisasi dilakukan melalui forum MKKS SMP se-Kota Madiun yang diikuti sekitar 300 peserta, serta pertemuan dengan orang tua siswa di sejumlah sekolah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto, menyoroti ketimpangan kuota antara lulusan SMP dengan daya tampung SMA negeri di Kota Madiun. Menurutnya, mayoritas siswa di Kota Madiun masih lebih memilih melanjutkan pendidikan ke SMA dibanding SMK.

“Kalau kita bicara kuota SMA dari lulusan SMP yang ada di Kota Madiun masih banyak yang tidak terakomodir,” ujarnya.
Didik menyebut jumlah SMA negeri di Kota Madiun saat ini juga berkurang setelah SMA Negeri 3 Madiun kini telah berganti menjadi SMA Taruna Angkasa. Sehingga kini tersisa lima SMA negeri di Kota Madiun.
“Nah, bagaimana supaya ke depan ada solusi dari Dinas Pendidikan Provinsi supaya SMA di Kota Madiun bisa kembali menjadi enam sekolah lagi,” katanya.
Selain itu, DPRD Kota Madiun memastikan akan membuka posko pengaduan selama pelaksanaan SPMB 2026. Posko tersebut disiapkan untuk menampung berbagai aduan masyarakat terkait proses penerimaan siswa baru.
“Nanti untuk Komisi I insyaallah pasti teman-teman membuka posko terkait aduan-aduan masyarakat khususnya terkait permasalahan SPMB,” pungkas Didik. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





