
Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus menelisik Kasus dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) oleh PT Puri Larasati Propertindo (PLP). Pada Senin (13/1/2025) lalu, Sony Hendarto (SH) yang merupakan mantan komisaris PT PLP menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Sony diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Kota Madiun. Dirinya memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 dan selesai pemeriksaan pada pukul 16.30. Saat coba dikonfirmasi awak media, Sony terkesan menghindar.
“Saya (takut) salah ngomong nanti. Thank you-thank you, ya,” kata Sony sembari menghindari wartawan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas para tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi, karena namanya disebut-sebut oleh tersangka dan saksi lainnya dalam keterangan mereka,” terangnya Selasa (14/1/2025).
Disinggung terkait potensi tersangka baru, Dicky menegaskan hal itu tergantung temuan alat bukti baru selama proses pemeriksaan atau ketika persidangan nanti.
“Tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka lain. Biarkan nanti alat bukti yang berbicara,” tambah Dicky.
Kejaksaan memastikan berkas ketiga tersangka di-split.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” terangnya.
D. Kris – Sinergia