Berita Terkini
Trending Tags

Gugat Badan Kehormatan, Sumadi Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Magetan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 477
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Polemik dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan legislatif Kabupaten Magetan kembali mengemuka. Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Magetan karena menilai lembaga tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Sumadi mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ia ajukan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Padahal, PP 12/2018 mengatur secara rinci mekanisme penanganan aduan melalui Pasal 56 hingga Pasal 59.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 59, BK diwajibkan melakukan serangkaian proses mulai dari penyelidikan, klarifikasi, hingga verifikasi. 

“Aturannya sudah terang. Setelah menerima pengaduan, BK harus menyelidiki dan memverifikasi. Itu bukan prosedur kosong, tetapi mandat yang harus dijalankan,” ujar Sumadi, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, ketentuan pasal tersebut juga memerintahkan BK meminta keterangan dari pengadu, saksi, terlapor, serta pihak lain yang relevan, termasuk meneliti seluruh dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan wajib dibuat dalam berita acara, sementara prosesnya harus dijaga kerahasiaannya.

Namun hingga kini, menurut Sumadi, ia tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut maupun menerima pemberitahuan resmi dari BK.

“Ketika tahapan-tahapan itu tidak dilakukan, wajar kalau muncul pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di BK,” tegasnya.

Laporan yang diajukan Sumadi berisi dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno. Ia menyebut sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya Peraturan DPRD Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Tata Tertib DPRD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Selain itu, ia juga mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai norma hukum yang relevan dengan perkara tersebut.

Sumadi menegaskan bahwa rencana gugatannya bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk pengawasan publik terhadap lembaga legislatif.

“BK itu dibentuk untuk menjaga integritas dan etika anggota dewan. Jika kewajiban hukumnya saja tidak dipenuhi, ini bisa merusak kehormatan lembaga,” ucapnya.

Hingga kini, Badan Kehormatan DPRD Magetan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan maupun rencana gugatan tersebut. Polemik ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas lembaga legislatif di Kabupaten Magetan.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sungai Gandong Kidul Dipenuhi Sampah, Warga Desak Penertiban

    Sungai Gandong Kidul Dipenuhi Sampah, Warga Desak Penertiban

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kondisi Sungai Gandong Kidul di Dusun Babar, Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, kini sangat memprihatinkan. Aliran sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan berubah fungsi layaknya tempat pembuangan sampah. Dari atas Jembatan Kranjang, tumpukan sampah terlihat jelas memenuhi aliran sungai. Mulai dari sisa sayuran, plastik kemasan, karung bekas, hingga limbah rumah […]

    Bagikan
  • Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Minta Dikbud Simulasi MBG di 3 Zona Wilayah

    Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Minta Dikbud Simulasi MBG di 3 Zona Wilayah

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Komisi A DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemerintah Kabupaten Madiun segera menindaklanjuti program unggulan Presiden RI, Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat diminta untuk segera melakukan persiapan mengenai jumlah sasaran dan sarana prasarana yang akan dibutuhkan guna mendukung Makan Bergizi Gratis(MBG). Ketua komisi A DPRD […]

    Bagikan
  • Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

    Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko digugat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Gugatan tersebut diajukan Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menilai keputusan Bupati menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cacat prosedur. Sidang kedua perkara […]

    Bagikan
  • Terpeleset Jalan Berpasir, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk

    Terpeleset Jalan Berpasir, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara motor di Jalan Desa Sambirejo–Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Rabu sore (10/09/2025). Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Kota, Ipda Fendi Sigit, menjelaskan korban bernama Rudy Setyonugroho, warga Sambirejo, Jiwan. Saat itu, Rudy yang mengendarai Yamaha Jupiter Z melaju dari arah timur ke barat. […]

    Bagikan
  • Diduga Karena Ugal Ugalan, 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ngawi

    Diduga Karena Ugal Ugalan, 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ngawi

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Kab Ngawi – Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Ngawi-Mantingan, masuk Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Senin (06/01/2025) pukul 02.00 WIB. 3 kendaraan itu antara lain Bus Sugeng Rahayu nopol W 7359 UP, dikemudikan M Fahrul Khoirul (30), warga Kelurahan Trate, Kabupaten Gresik, Bus Sumber Selamat nopol W 7332 UP, dengan […]

    Bagikan
  • Dishub Ajukan Penambahan Armada Balik Gratis Lewat Program CSR

    Dishub Ajukan Penambahan Armada Balik Gratis Lewat Program CSR

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun berencana menambah armada untuk layanan balik gratis tujuan Jakarta. Ini menyusul tingginya animo masyarakat yang berminat ikut dalam program balik gratis yang diselenggarakan oleh Pemkab Madiun. Bahkan sesaat aplikasi layanan Si-Madu dibuka, tak kurang dari dua jam jumlah kuota 400 kursi langsung terpenuhi. Rencana usulan penambahan […]

    Bagikan
expand_less