Berita Terkini
Trending Tags

Gugat Badan Kehormatan, Sumadi Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Magetan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 454
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Polemik dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan legislatif Kabupaten Magetan kembali mengemuka. Sumadi, kuasa hukum Nur Wakhid, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Magetan karena menilai lembaga tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Sumadi mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ia ajukan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Padahal, PP 12/2018 mengatur secara rinci mekanisme penanganan aduan melalui Pasal 56 hingga Pasal 59.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 59, BK diwajibkan melakukan serangkaian proses mulai dari penyelidikan, klarifikasi, hingga verifikasi. 

“Aturannya sudah terang. Setelah menerima pengaduan, BK harus menyelidiki dan memverifikasi. Itu bukan prosedur kosong, tetapi mandat yang harus dijalankan,” ujar Sumadi, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, ketentuan pasal tersebut juga memerintahkan BK meminta keterangan dari pengadu, saksi, terlapor, serta pihak lain yang relevan, termasuk meneliti seluruh dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan wajib dibuat dalam berita acara, sementara prosesnya harus dijaga kerahasiaannya.

Namun hingga kini, menurut Sumadi, ia tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut maupun menerima pemberitahuan resmi dari BK.

“Ketika tahapan-tahapan itu tidak dilakukan, wajar kalau muncul pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di BK,” tegasnya.

Laporan yang diajukan Sumadi berisi dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno. Ia menyebut sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya Peraturan DPRD Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Tata Tertib DPRD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Selain itu, ia juga mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai norma hukum yang relevan dengan perkara tersebut.

Sumadi menegaskan bahwa rencana gugatannya bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk pengawasan publik terhadap lembaga legislatif.

“BK itu dibentuk untuk menjaga integritas dan etika anggota dewan. Jika kewajiban hukumnya saja tidak dipenuhi, ini bisa merusak kehormatan lembaga,” ucapnya.

Hingga kini, Badan Kehormatan DPRD Magetan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan maupun rencana gugatan tersebut. Polemik ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas lembaga legislatif di Kabupaten Magetan.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo Tak Jadi Digelar di Kejari Magetan, MAKI Ubah Haluan Lapor ke Kejati Jatim

    Demo Tak Jadi Digelar di Kejari Magetan, MAKI Ubah Haluan Lapor ke Kejati Jatim

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan yang sebelumnya santer diberitakan, akhirnya tak muncul di lapangan. Massa yang diklaim mencapai ratusan orang tak terlihat dan memunculkan tanda tanya di publik. Batal, ditunda, atau justru hilang momentum. Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa absennya aksi […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Perlintasan JPL 245 Tulungagung, Antisipasi Kecelakaan Jelang Angkutan Lebaran 2026

    KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Perlintasan JPL 245 Tulungagung, Antisipasi Kecelakaan Jelang Angkutan Lebaran 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menyempitkan perlintasan sebidang JPL No. 245 di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menjelang Angkutan Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penyempitan dilakukan pada jalur antara […]

    Bagikan
  • Pengawasan Satpol PP di Telaga Sarangan, Polemik Pedagang Keliling Kembali Mencuat

    Pengawasan Satpol PP di Telaga Sarangan, Polemik Pedagang Keliling Kembali Mencuat

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, serta pengawas danau melakukan pengawasan dan pembinaan di kawasan wisata Telaga Sarangan, Sabtu (16/8/2025). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran yang meresahkan pengunjung maupun pengelola wisata. Kabid Penegak Perda Satpol PP Magetan, Gunindar, menyampaikan bahwa […]

    Bagikan
  • RPH Jadi Pilihan Praktis Penyembelihan Kurban di Magetan

    RPH Jadi Pilihan Praktis Penyembelihan Kurban di Magetan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kabupaten Magetan pada hari H Idul Adha tahun 2026 ini kembali dimanfaatkan sejumlah panitia kurban. Salah satunya panitia kurban Masjid Agung Magetan yang memilih memotong hewan kurban di RPH karena dinilai lebih praktis dan efisien. Panitia penyembelihan hewan kurban Masjid Agung Magetan, […]

    Bagikan
  • Polemik Tak Berujung PBNU, Ini Sikap PCNU Kota Madiun

    Polemik Tak Berujung PBNU, Ini Sikap PCNU Kota Madiun

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polemik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga kini belum ada kata selesai. Menyikapi hal itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun membuat pernyataan sikap bersama syuriah-tanfidziyah. Selain itu, juga meninda atas musyawarah kubro Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Minggu (21/12/2025) lalu. Ketua PCNU Kota Madiun, KH […]

    Bagikan
  • Bekas Galian C Memakan Korban, Pemdes Tulung Pasangi Papan Peringatan

    Bekas Galian C Memakan Korban, Pemdes Tulung Pasangi Papan Peringatan

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Insiden tenggelamnya seorang bocah laki-laki berinisial RYA (11) di kubangan air bekas tambang galian C yang berada di Dusun Purworejo, Desa Tulung, Kecamatan Saradan mendapat atensi dari pemerintah. Setelah lokasi tersebut menelan korban jiwa, Pemerintah Desa Tulung berencana memasang pagar pembatas keliling, serta memasang papan peringatan.  Hal itu dilakukan agar […]

    Bagikan
expand_less