Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

LBH Ajukan Praperadilan, Kejari Magetan Digugat Atas Dugaan Kelambanan Penanganan Kasus

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 187
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kuasa hukum LBH, Zainal Faizin. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Langkah hukum tidak biasa ditempuh LBH Parade Keadilan. Lembaga bantuan hukum tersebut resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Magetan ke Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (24/2/2026).

Praperadilan tersebut merupakan respons atas dugaan undue delay atau kelambanan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilayangkan sejak 27 November 2025. Hingga penghujung Februari 2026, pelapor mengaku belum menerima kejelasan status ataupun progres penanganan perkara.

Kuasa hukum LBH, Zainal Faizin, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tekanan publik, melainkan penggunaan hak hukum sebagaimana telah dipertegas dalam regulasi terbaru.

Ia menuturkan bahwa aturan dalam Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat ketika aparat penegak hukum dinilai tidak memberikan kepastian pada suatu proses perkara.

“Ketentuan ini jelas menyebutkan kelambanan dapat diuji melalui praperadilan. Ini bukan tafsir bebas, warga negara berhak menggunakannya,” ujarnya.

Zainal menambahkan, perubahan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan pijakan lebih kuat bagi pelapor untuk menuntut transparansi, terutama dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, prinsip akuntabilitas juga tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, serta kewajiban pelayanan publik di bawah UU Nomor 25 Tahun 2009.

“Sudah lebih dari tiga bulan berlalu tanpa ada perkembangan ataupun informasi lanjutan. Padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penanganan dilakukan,” tegasnya.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan bahwa permohonan telah diregister pada 24 Februari 2026 pukul 14.50 WIB dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt. Permohonan tersebut diajukan terhadap tiga pihak sekaligus, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Termohon I), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Termohon II), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Termohon III).

Perkara akan ditangani oleh hakim tunggal Otniel Yuristo Yudha Prawira, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Ruchoyah, S.H., M.H. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang PN Magetan, Jalan Karya Dharma Nomor 10.

Zainal menambahkan bahwa pihaknya berharap proses ini menjadi momentum perbaikan, terutama terkait tata kelola penanganan perkara agar tidak berjalan tanpa kepastian.

“Kami ingin seluruh proses dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya tertumpuk di meja administrasi,” ungkapnya.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selama Ramadhan, Pelayanan PDAM Tirta Dharma Purabaya Madiun Tetap Maksimal

    Selama Ramadhan, Pelayanan PDAM Tirta Dharma Purabaya Madiun Tetap Maksimal

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Ndor
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun tetap menerapkan layanan prima. Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Purabaya, Imansyah Novianto, mengatakan, jajarannya sudah siap mengantisipasi lonjakan penggunaan air selama Ramadhan. Tim dari Direktorat Teknik telah melakukan berbagai pembenahan dan pemeliharaan di beberapa titik […]

    Bagikan
  • Diguyur Hujan Lebat, Rumah Warga Plaosan Longsor

    Diguyur Hujan Lebat, Rumah Warga Plaosan Longsor

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Bencana tanah longsor menimpa rumah milik Subiyo (55) warga Dusun Tawing RT 10/ RW 2 Desa Plumpung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan pada Jumat (7/2/2205) pukul 20.30 WIB. Bangunan rumah beserta pondasi setinggi 3 meter dan lebar 5 meter ini longsor usai selama satu minggu terakhir wilayah di lereng gunung Lawu […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Targetkan Persetujuan Tata Ruang 2026, Siapkan 3.000 Hektare untuk Kawasan Industri

    Bupati Madiun Targetkan Persetujuan Tata Ruang 2026, Siapkan 3.000 Hektare untuk Kawasan Industri

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku industri dalam percepatan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Madiun. Hal itu disampaikan usai Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun 2024–2044 di […]

    Bagikan
  • Ratusan Ruang Kelas SD di Kabupaten Madiun Alami Kerusakan, Terbanyak pada Bagian Atap

    Ratusan Ruang Kelas SD di Kabupaten Madiun Alami Kerusakan, Terbanyak pada Bagian Atap

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 405 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Madiun mengalami kerusakan, baik dalam kategori sedang maupun berat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun mencatat ada sekitar 385 ruang kelas rusak berat dan lebih dari 400 ruang kelas mengalami kerusakan sedang. “Memang banyak sekolah yang rusak, dan jumlahnya bisa bertambah seiring […]

    Bagikan
  • Jemaah Haji Asal Magetan Wafat di Tanah Suci, Kemenag Pastikan Ibadah Telah Tuntas

    Jemaah Haji Asal Magetan Wafat di Tanah Suci, Kemenag Pastikan Ibadah Telah Tuntas

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Hj. Sumi Amatredjo (78), meninggal dunia pada Jumat malam (07/06/2025) pukul 21.25 waktu Arab Saudi (WAS), atau Sabtu dini hari waktu Indonesia Barat (WIB). Almarhumah merupakan warga Desa Purworejo, Kecamatan Nguntoronadi, dan tercatat dalam kloter 51 […]

    Bagikan
  • Karangrejo Jadi Lokasi Alternatif Sekolah Rakyat Magetan, Nilai Proyek Diperkirakan Senilai Rp. 200 Miliar

    Karangrejo Jadi Lokasi Alternatif Sekolah Rakyat Magetan, Nilai Proyek Diperkirakan Senilai Rp. 200 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Magetan mengalami pergeseran lokasi. Setelah proposal pembangunan di lahan bekas SDN Selosari 4 ditolak pemerintah pusat, Pemkab Magetan kini menyiapkan opsi baru di Kecamatan Karangrejo. Lahan seluas 8 hektare di wilayah ini kini diajukan sebagai kandidat lokasi baru proyek pendidikan skala nasional tersebut. Lokasinya tak […]

    Bagikan
expand_less