Komisi III DPRD Kota Madiun Telusuri Izin Gedung Baru RSI Siti Aisyah, OPD Diminta Serahkan Dokumen Lengkap
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 24
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – DPRD Kota Madiun melalui Komisi III memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Madiun untuk mengklarifikasi proses perizinan pembangunan gedung baru RSI Siti Aisyah Madiun. Rapat dengar pendapat (RDP) digelar sebagai tindak lanjut aduan warga RT 59, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo beberapa waktu lalu.
RDP dipimpin Armaya selaku koordinator Komisi III dari unsur pimpinan dewan. Sejumlah OPD yang hadir antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Rapat berlangsung tertutup. Usai RDP, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Totok Sugiharto enggan memberikan keterangan terkait proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) pembangunan gedung baru tersebut. “Ke pak ketua saja,” ujarnya singkat, Jumat (27/2/2026).
Sejumlah anggota Komisi III yang dikonfirmasi juga mengarahkan pernyataan resmi hasil RDP kepada pimpinan dewan dan pimpinan komisi. Namun, dari keterangan yang dihimpun, pihak OPD menyatakan dokumen persyaratan izin pembangunan gedung RSI Siti Aisyah telah lengkap.
Meski demikian, Komisi III meminta OPD menyerahkan dokumen perizinan sebagai bukti administratif. Dokumen tersebut akan menjadi bahan klarifikasi lanjutan dengan manajemen RSI Siti Aisyah. Ketua Komisi III Nursalim memastikan pihaknya akan memanggil manajemen rumah sakit untuk dimintai penjelasan.
“Ya, insya Allah (memanggil),” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, warga RT 29, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo mempertanyakan izin pembangunan gedung baru RSI Siti Aisyah setinggi 7 lantai yang berada dekat kawasan permukiman. Warga menilai proses Amdal tidak melibatkan masyarakat sekitar, meski SKKL disebut telah dikantongi dan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain persoalan izin, warga juga mengadukan dampak lingkungan pembangunan, di antaranya penyusutan debit air sumur serta kerusakan rumah warga. Sementara, Komisi III DPRD Kota Madiun telah menyatakan akan mendalami seluruh aduan tersebut sebelum menyampaikan rekomendasi resmi. (Krs)
- Penulis: Kriswanto


