THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Hanya Ratusan Ribu, Beredar Keluhan di Pesan Berantai
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 45
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Keluhan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Magetan beredar luas melalui pesan berantai di aplikasi percakapan pada Sabtu (14/3/2026).
Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa THR yang diterima para pegawai tidak mencapai satu juta rupiah, melainkan hanya berada di kisaran ratusan ribu.
Salah satu pengirim pesan menuliskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu di berbagai organisasi perangkat daerah menerima THR dengan nominal sama, yaitu Rp418 ribu. Pesan itu juga berisi kebingungan terkait dasar penentuannya.
Pemkab Magetan tercatat memiliki total 1.118 PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 38 tenaga pendidik dan 1.081 tenaga teknis yang tersebar di berbagai OPD.
Menanggapi isu tersebut, BKPSDM Kabupaten Magetan memastikan bahwa pemberian THR dihitung berdasarkan masa kerja PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, menjelaskan bahwa masa kerja para pegawai paruh waktu itu baru berjalan dua bulan.
“Jika dilihat dari masa tugasnya, pegawai paruh waktu memang baru aktif sejak dua bulan terakhir,” ujar Masruri saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang mulai berlaku 1 Januari 2026 bagi seluruh PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di berbagai OPD.
“SPMT seluruh pegawai ditetapkan mulai awal tahun, dan itu menjadi dasar perhitungan,” jelasnya.
Masruri memastikan bahwa pencairan THR dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni Pemerintah Pusat RI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan penerima pensiun.
“Kami mengikuti regulasi yang berlaku, dan semoga THR yang diberikan tetap bisa membantu kebutuhan para pegawai menjelang Idulfitri,” tutupnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez







