Polres Madiun Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Area Parkir Taman Bantaran
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 42
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Taman Lalu Lintas Bantaran pada Minggu (19/4/2026) lalu. Hal itu diungkapkan Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dalam konferensi pers di Gedung Soenarjo pada Jumat (8/5/2026). Penindakan kasus curanmor tersebut atas laporan dari korban Dendi Widy Arwindha warga Mojorayung Kabupaten Madiun.
Satreskrim Polres Madiun Kota pun bergerak dan mengamankan Imam Alfa Arojul warga Kartoharjo Kota Madiun di tempat kerjanya pada Selasa (28/4/2026). Dari pemeriksaan terhadap pemuda 22 tahun itu mengaku ingin memiliki sepeda motor namun tidak memiliki uang.
“Tersangka ini memanfaatkan keramaian Sunday Market di Taman Bantaran untuk mencuri motor itu. Caranya dengan mendorong keluar area parkir, lalu meminta bantuan temannya untuk mendorong motor hingga ke rumah kost,” jelas Kapolres.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 14,8 juta rupiah. Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Vario hitam tahun 2015 beserta kunci kontaknya dan 1 unit motor Honda Beat warna merah tahun 2012.
“Tersangka dijerat dengan pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata AKBP Wiwin.
Polres Madiun Kota Ciduk Pelaku Pencurian Mobil, Sempat Bawa Kabur ke Jawa Barat
Sementara itu, Polres Madiun Kota juga mengungkapkan aksi pencurian satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan tersangka berinisial GG (32) warga Pulung Ponorogo. Saat sedang melakukan pekerjaan bersih-bersih di rumah Jalan HOS Cokroaminoto, Kejuron, Kota Madiun, tersangka melihat kunci kontak mobil milik korban YY yang tergeletak di bawah sebuah buku tulis.
“Tersangka yang baru bekerja selama satu minggu ini awalnya berniat membersihkan area halaman, namun saat melihat kunci mobil beserta STNK di atas meja, timbul niat jahat untuk membawa kabur kendaraan tersebut demi kepentingan pribadi,” ujar AKBP Wiwin.
Setelah berhasil membawa kabur mobil berwarna putih dengan nomor polisi AE 1634 GV tersebut, tersangka langsung melarikan diri menuju wilayah Jawa Barat. Pihak Sat Reskrim Polres Madiun Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Balaraja, Tangerang Barat.
“Berkat respons cepat anggota di lapangan, tersangka GG berhasil kami amankan pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah salah satu rekannya tanpa perlawanan yang berarti,” imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp80.000.000. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit mobil dan dokumen BPKB telah diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka GG, kami menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Wiwin Junianto.
Dalam konferensi pers ini, Kapolres menyerahkan barang bukti motor maupun mobil kepada para korban dan menghimbau agar lebih berhati – hati terhadap modus pencurian kendaraan bermotor. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





