Berita Terkini
Trending Tags

THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Hanya Ratusan Ribu, Beredar Keluhan di Pesan Berantai

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
  • visibility 288
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemkab Magetan tercatat memiliki total 1.118 PPPK Paruh Waktu, Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Keluhan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Magetan beredar luas melalui pesan berantai di aplikasi percakapan pada Sabtu (14/3/2026).

Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa THR yang diterima para pegawai tidak mencapai satu juta rupiah, melainkan hanya berada di kisaran ratusan ribu.

Salah satu pengirim pesan menuliskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu di berbagai organisasi perangkat daerah menerima THR dengan nominal sama, yaitu Rp418 ribu. Pesan itu juga berisi kebingungan terkait dasar penentuannya.

Pemkab Magetan tercatat memiliki total 1.118 PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 38 tenaga pendidik dan 1.081 tenaga teknis yang tersebar di berbagai OPD.

Menanggapi isu tersebut, BKPSDM Kabupaten Magetan memastikan bahwa pemberian THR dihitung berdasarkan masa kerja PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, menjelaskan bahwa masa kerja para pegawai paruh waktu itu baru berjalan dua bulan.

“Jika dilihat dari masa tugasnya, pegawai paruh waktu memang baru aktif sejak dua bulan terakhir,” ujar Masruri saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang mulai berlaku 1 Januari 2026 bagi seluruh PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di berbagai OPD.

“SPMT seluruh pegawai ditetapkan mulai awal tahun, dan itu menjadi dasar perhitungan,” jelasnya.

Masruri memastikan bahwa pencairan THR dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni Pemerintah Pusat RI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan penerima pensiun.

“Kami mengikuti regulasi yang berlaku, dan semoga THR yang diberikan tetap bisa membantu kebutuhan para pegawai menjelang Idulfitri,” tutupnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Tak Layak Huni Dibedah, Suwito Akhirnya Bisa Tinggal Nyaman

    Rumah Tak Layak Huni Dibedah, Suwito Akhirnya Bisa Tinggal Nyaman

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kegiatan Bakti Sosial Teritorial Prima kembali digelar di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Rabu (10/09/2025). Kali ini, jajaran Kodim 0804/Magetan bersama Koramil Sukomoro, Polsek Sukomoro, Pemkab Magetan, serta warga setempat bahu-membahu memperbaiki rumah milik Suwito (55), warga RT 01/RW 02 Desa Sukomoro. Rumah Suwito yang sudah lama tidak layak huni kini menjadi […]

    Bagikan
  • Dalam Dua Hari, Polisi Amankan Lima Balon Udara Berisi Petasan

    Dalam Dua Hari, Polisi Amankan Lima Balon Udara Berisi Petasan

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Balon udara tanpa awak kembali membuat geger warga Kabupaten Ponorogo. Dalam dua hari terakhir, Polsek Sampung berhasil mengamankan lima balon udara yang jatuh di wilayahnya. Salah satunya bahkan menimpa sebuah rumah kosong di Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung, pada Senin (7/4/2025) lalu. Balon yang jatuh itu masih dalam kondisi mengembang dan memiliki […]

    Bagikan
  • Sparta Pena Pesta Gol atas PKDI, Langsung Puncaki Grup D Kapolres Madiun Cup U-40 2026

    Sparta Pena Pesta Gol atas PKDI, Langsung Puncaki Grup D Kapolres Madiun Cup U-40 2026

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Tim Sparta Pena membuka langkah di Kapolres Madiun Cup U-40 2026 dengan kemenangan meyakinkan. Kesebelasan yang diperkuat para insan media itu menundukkan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Madiun dengan skor 5-3 pada laga Grup D yang berlangsung di Lapangan Tri Brata Polres Madiun, Kamis (4/6/2026). Kemenangan tersebut mengantarkan Sparta Pena […]

    Bagikan
  • Kemarau Panjang Ancam Lima Kecamatan di Ponorogo, 3.000 Warga Berpotensi Terdampak

    Kemarau Panjang Ancam Lima Kecamatan di Ponorogo, 3.000 Warga Berpotensi Terdampak

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo memetakan lima kecamatan yang berpotensi mengalami kekeringan pada musim kemarau 2026. Sedikitnya sekitar 3.000 jiwa diperkirakan terdampak apabila pasokan air bersih mulai berkurang saat puncak kemarau. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Ponorogo, Agung Prasetyo, mengatakan musim kemarau diprediksi mulai berlangsung pada Juli mendatang. Berdasarkan […]

    Bagikan
  • Harga Rajangan Tembakau Merosot, Luas Tanaman Juga Turut Menyusut

    Harga Rajangan Tembakau Merosot, Luas Tanaman Juga Turut Menyusut

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Cuaca tidak menentu pada musim kemarau basah 2025 berdampak langsung pada kualitas tembakau di Kabupaten Madiun. Kondisi ini membuat harga jual tembakau rajangan milik petani di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, turun dari kisaran Rp. 48 ribu menjadi sekitar Rp. 45 ribu per kilogram. Suprawito, salah satu petani setempat, menyebut tembakau […]

    Bagikan
  • Pasar Gula Macet, Petani Tebu Madiun Menjerit 13 Minggu Tak Terbayar

    Pasar Gula Macet, Petani Tebu Madiun Menjerit 13 Minggu Tak Terbayar

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Memasuki panen raya tebu, ratusan petani di Kabupaten Madiun terancam bangkrut karena tidak menerima pembayaran hasil panen selama 13 minggu. Sejak Juli 2025, gula petani tak terserap pasar akibat stok melimpah dan mandeknya program penyerapan pemerintah. “Petani tebu setengah mati tidak bisa hidup karena gula tidak laku. Sudah 13 minggu […]

    Bagikan
expand_less