Kejar-kejaran Dini Hari! Pencuri Besi Trotoar di Magetan Dibekuk Polisi Usai Kabur hingga Madiun
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 43
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Aksi pencurian besi penutup trotoar di kawasan Twin Road, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, berakhir dramatis. Dua pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian setelah terlibat kejar-kejaran hingga wilayah Kabupaten Madiun, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Penangkapan bermula dari pantauan kamera CCTV yang kembali merekam pergerakan sebuah truk kuning mencurigakan sekitar pukul 01.00 WIB. Kendaraan tersebut sebelumnya telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga digunakan untuk mencuri fasilitas publik milik Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
“Begitu mendapati laporan itu, petugas Polsek Maospati langsung melakukan pengejaran saat truk melintas dari arah Kota Magetan menuju Maospati. Namun para pelaku terus melaju hingga keluar wilayah Magetan menuju arah Madiun,” jelas Kanit Reskrim Polsek Maospati AKP Sardi dikonfirmasi Senin (30/3/2026).
Aksi saling kejar akhirnya berakhir di Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di wilayah Balerejo Kabupaten Madiun. Polisi berhasil memepet truk dari dua sisi hingga kendaraan tidak dapat lagi menghindar. Petugas kemudian menghentikan paksa dan mengamankan dua pria yang berada di dalamnya.
Kedua pelaku diketahui bernama Roni Abidin (35), warga Bangil, dan Abdul Hamid (36), warga Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua linggis di dalam truk yang diduga digunakan untuk membongkar besi trotoar.
“Saat truk terdeteksi, anggota segera membuntuti dan mengejar hingga akhirnya bisa dihentikan di wilayah Balerejo,” jelasnya.
Hasil interogasi mengungkap, para pelaku telah menjual besi trotoar hasil curian kepada penadah di wilayah Pasuruan. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Kamis (5/3/2026) dini hari, usai keduanya mengantarkan muatan mi di Kota Magetan. Dari penjualan empat besi penutup trotoar, pelaku memperoleh uang sebesar Rp800 ribu yang kemudian dibagi dua.
Selain itu, polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut pernah mencuri gerobak bajak sawah di wilayah Sukomoro, Magetan.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa truk dan peralatan kami amankan di Mapolsek Maospati. Ini masih kita kembangkan, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual,” pungkas AKP Sardi. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez






