Langkah Hukum PSHT Pusat Madiun Menguat, Soroti Munas IPSI hingga Legitimasi Sepihak
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 76
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan akan menempuh langkah hukum tegas dalam menghadapi polemik sengketa kepengurusan yang masih berlangsung. Upaya ini mencakup pelaporan pidana hingga gugatan di pengadilan, menyusul berbagai klaim sepihak dan gangguan terhadap aktivitas organisasi di lapangan.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, menyatakan bahwa pihaknya tidak terpengaruh oleh klaim sepihak yang muncul pasca Musyawarah Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) beberapa waktu lalu. Ia menilai, klaim tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap selama belum diputuskan oleh pengadilan.
“Kalau ada yang mendalilkan kami ilegal, maka mereka yang harus membuktikan. Kepastian hukum itu ditentukan di pengadilan, bukan klaim sepihak,” ujarnya Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, saat ini sengketa terkait legalitas PSHT masih berproses di sejumlah lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam perkara tersebut, pihak yang mengklaim legalitas disebut turut menjadi tergugat.
Selain menempuh jalur perdata, PSHT Pusat Madiun juga mengambil langkah pidana atas dugaan gangguan terhadap kegiatan latihan. Salah satu kasus terjadi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, yang telah dilaporkan ke kepolisian.
“Upaya pembubaran latihan sudah kami laporkan ke Polres Madiun dan saat ini sudah diproses. Jika terjadi hal serupa di daerah lain, kami akan lawan semuanya,” tegasnya.

Maryano juga mengkritisi peran IPSI yang dinilai berada di luar konteks kewenangannya. Ia menegaskan bahwa IPSI merupakan organisasi pembinaan prestasi atlet pencak silat, bukan lembaga yang berwenang menentukan keabsahan organisasi secara hukum.
Di sisi lain, PSHT Pusat Madiun memperkuat langkah internal melalui edukasi hukum kepada seluruh anggota. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penerbitan “Buku Putih” yang berisi pemahaman tentang aspek hukum, merek organisasi, serta panduan menghadapi konflik di lapangan.
Buku tersebut akan didistribusikan ke seluruh cabang, yang saat ini mencapai 375 cabang di Indonesia dan 33 cabang luar negeri. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar sarasehan hukum guna menyamakan persepsi di tingkat pengurus hingga anggota.
“Kami ingin melindungi seluruh warga PSHT dengan pemahaman hukum yang jelas. Ini bagian dari keseriusan kami menjaga organisasi,” tambahnya.
PSHT Pusat Madiun juga menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice dalam kasus-kasus yang dianggap menyangkut prinsip dan kehormatan organisasi. Mereka berkomitmen mengambil langkah hukum secara tegas terhadap setiap bentuk gangguan maupun klaim yang dinilai merugikan.
Dengan berbagai langkah tersebut, PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus melalui mekanisme hukum yang sah, sembari menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika yang berkembang. (Krs)
- Penulis: Kriswanto





